A.
UNSUR-UNSUSR NEGARA
Unsur-unsur pembentuk (konstitutif) negara menurut konsep ilmu politik, yang harus dipenuhi
meliputi :
a.
penduduk,
b.
daerah/wilayah, dan
c.
pemerintah yang
berdaulat.
Ketiga unsur tersebut merupakan unsur pokok atau syarat mutlak,
artinya ketiga syarat tersebut harus terpenuhi secara lengkap untuk adanya
suatu negara. Pada
dasarnya, apabila salah satu unsur tidak
terpenuhi, maka negara itu
tidak ada.
Sedangkan dalam
pandangan hukum internasional sebagaimana menurut Konvensi Montevideo
tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negaraPan-Amerika
di Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus
mempunyaiunsur-unsur konstitutif :
a)
penduduk yang
tetap,
b)
wilayah
tertentu,
c)
pemerintah, dan
d)
kemampuan mengadakan
hubungan dengan negara lain.
Unsur kemampuan mengadakan
hubungan dengan negara lain,
sangat penting bagi negara yang
akan mengadakan hubungan dengan negara lain,
karena negara sebagai
subjek yang penting dalam hukum internasional. Lebih – lebih dewasa ini
kenyataan menunjukkan bahwa antara suatu negaradengan negara lain
saling membutuhkan /ketergantungan (interdependensi) untuk kepentingan
nasionalnya masing-masing maupun kepentingan bersama sebagai masyarakat
internasional.
Uraian mengenai
masing – masing unsur negara sebagai berikut :
1.
Wilayah
Setiap negara menduduki tempat tertentu
di muka bumi dan mempunyai perbatasan tertentu. Wilayah suatu negara meliputi : udara, darat
dan laut. Ketiga wilayah tersebut batas – batasnya ditentukan oleh perjanjian
internasional. Dalam daerah perbatasan ini seringkali
menimbulkan gangguan bahkan ancaman bagi keutuhan wilayah negara, sehingga diperlukan lembaga
pertahanan negara dan
lembaga terkait lainnya untuk mengadakan kerjasama bilateral dan multilateral.
Luas wilayah suatu negara ada yang besar dan kecil. Negara yang wilayahnya kecil
misalnya : Swiss, Monako, Singapore. Negara Indonesia tercinta termasuk negara yang memiliki wilayah yang
luas /besar. Wilayah Indonesia merupakan nusantara. Indonesia merupakan pelopor
gagasan Wawasan Nusantara. Dalam Wawasan Nusantara dinyatakan bahwa semua
perairan antara pulau-pulau beserta selat dan muara sungai dianggap perairan
pedalaman, dimana kedaulatan Indonesia berlaku sepenuhnya.
Wilayah merupakan
landasan materiil atau landasan fisiknya negara. Sekelompok manusia dengan pemerintahan tidak dapat
menimbulkannegara apabila
kelompok itu tidak menetap pada suatu wilayah tertentu. Wilayah merupakan
tempat rakyat menetap dan tempat pemerintah menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam wilayah itulah dibangun
berbagai organisasi dan lembaga untuk memudahkan pemerintah menyelenggarakan
pemerintahan sebagai upaya untuk mempertahankan kedaulatan dan meneruskan
kehidupan negara, serta
memakmurkan rakyat. Bagi rakyat, wilayah merupakan tempat melakukan berbagai
kegiatan untuk memenuhi kebutuhannya sebagai makhluk pribadi, makhluk sosial,
makhluk Tuhan, dan sebagai warga negara.
Wilayah NKRI
bercirikan Nusantara. Dalam pasal 25-A UUD 1945 disebutkan : “NKRI adalah
sebuah negara kepulauan
berciri Nusantara dengan wilayah yang batas – batas dan hak-haknya ditetapkan
dengan UU”. Diantaranya UU No. 4/1960 tentang Titik Dasar dan Garis Pangkal NegaraKesatuan
Kondisi wilayah NKRI
sebagai negara kepulauan
dan berbatasan dengannegara lain,
sering terjadi serangan bajak laut dan rawan konflik perbatasan. Oleh karena
itu untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan teritorial dan keutuhan wilayah negara, diperlukan alat atau lembaga
pertahanan dan keamanan negara dengan
didukung oleh peran aktif dan loyalitas setiap warga negara.
2.
Penduduk
Setiap negara mempunyai
penduduk, dan kekuasaan negaramenjangkau
semua penduduk di dalam wilayahnya. Penduduk suatu negaradimaksudkan semua orang yang pada suatu waktu mendiami
wilayahnegara. Penduduk terdiri
atas warga negara dan
warga negara asing.
Penduduk Indonesia meliputi WNI (Warga Negara Indonesia) dan WNA (Warga Negara Asing). Warga negara adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum
dengan suatu negara tertentu.
Dengan kata lain warga negara adalah
mereka yang dinyatakan sebagai warga oleh suatunegara tertentu berdasarkan peraturan perundang – undangan negaratersebut. Misalnya, menurut
perundang – perundangan mengenai hal kewarganegaraan dikenal asas ius sanguinis dan ius soli. Ius sanguinis
adalah suatu asas di mana seorang menjadi warga negara berdasarkan keturunan. Jadi seorang itu menjadi WNI
karena dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia. Sedangkan ius soli adalah suatu asas dimana
seorang menjadi warga negara berdasarkan
tempat kelahiran. Jadi seorang itu menjadi WNI bila ia dilahirkan di wilayah
Indonesia.
Bagaimana dengan
jumlah penduduk ? Tidak ada batasan yang tegas tentang berapa jumlah penduduk
sebagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk terbentuknya suatu negara. Meskipun demikian jumlah
penduduk yang besar yang berkualitas sangat penting sebagai sumber
kekuatan dalam membangun suatu negara.
Untuk itu registrasi penduduk maupun sensus penduduk secara akurat sangat
penting bagi perencanaan pembangunan. Sebab penduduk merupakan obyek yang
direncanakan terkait dengan semua sektor kebutuhan hidup. Sektor kebutuhan
hidup yang perlu direncanakan misalnya: beras, air minum, lisitrik ,
pendidikan, kesehatan, dan perumahan. Oleh karena itu, setiap warga negara perlu secara aktif
melaporkan ketika terjadi peristiwa kelahiran, kematian, perpindahan, dan
perkawinan. Begitu pula setiap warga negara diharapkan memberikan informasi yang benar ketika
dilakuakn sensus penduduk.
Dalam kehidupan
sehari – sehari seorang warga negara melakukan
aktifitasnya tidak terbatas di dalam negeri, tetapi juga dapat melakukan
aktivitas di luar negeri. Aktifitas di luar negeri bagi seorang warga negaradimungkinkan karena adanya
kerjasama antar negara.
Aktifitas itu misalnya tugas belajar, berdagang, sebagai wisatawan, bekerja di
perwakilan diplomatik dan aktivitas lainnya.
Istilah lain yang
erat kaitannya dengan penduduk adalah rakyat. Rakyat diartikan sebagai
sekumpulan orang yang hidup di suatu tempat. Erat kaitannya dengan pengertian rakyat adalah : ras
(rumpun), suku, bangsa (natie). Ras adalah kumpulan orang yang mempunyai ciri –
ciri jasmaniah yang sama (warna kulit, rambut, bentuk muka, bentuk badan).
Misalnya : ras atau rumpun Melayu. Suku (etnis) yaitu orang berkesamaan dalam
kebudayaan. Sedangkan bangsa adalah rakyat yang sudah berkesadaran membentuk negara. Kemudian juga sering dijumpai
istilah masyarakat. Masyarakat adalah mereka yang bersama – sama menjadi
anggota suatunegara, yang harus
dibina dan dilayani oleh administrasi pemerintah setempat.
Dalam kaitannya
dengan bangsa, Rousseau membagi pengertian bangsa
:
1)
Citoyen yaitu
golongan atau bangsa yang berstatus aktif.
2)
Suyet yaitu bangsa
yang tunduk pada kekuasaan di atasnya atau bangsa yang berstatus pasif.
Sedangkan Jellinek
mengemukakan empat macam status bangsa yaitu:
1) Status positif
Status positif memberikan
hak kepada seorang warga negara untuk
menuntut tindakan positif dari negara mengenai
perlindungan atas jiwa, raga, hak milik, kemerdekaan, dan sebagainya. Untuk itu
maka negaramembentuk badan
pengadilan, kepolisian, kejaksaan, badan sosial dan sebagainya yang akan
melaksanakan kepentingan warga negara yang
berkaitan dengan masalah pelanggaran – pelanggaran maupun dalam pemenuhan hak
mendapat kemakmuran.
2) Status negatif
Status negatif
seorang warga negara yang
akan dijamin bahwa negaratidak
campur tangan terhadap hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya tindakan
yang sewenang-wenang dari negara.
Dalam keadaan tertentu yaitu demi kepentingan umum negara dapat campur tangan terhadap hak pribadi warga negara, tetapi tidak boleh merugikan
kepentingan warga negara.
Contohnya, dalam hal negara hendak
membuat jalan umum yang harus melalui milik perseorangan, maka negara dapat campur tangan akan
tetapi sebagai imbangannya diberikan ganti rugi yang layak.
3) Status aktif
Status aktif
memberi hak kepada setiap warga negara untuk
ikut serta dalam pemerintahan. Dalam mewujudkan hak itu setiap warga negaramempunyai hak untuk memilih dan
dipilih, misalnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden , Wakil Presiden, Kepala Daerah, Wali Kota, dan
Kepala Desa.
4) Status pasif
Status pasif
merupakan kewajiban bagi setiap warga negara untuk taat dan tunduk kepada segala perintah negaranya. Misalnya, apabila dalam
keadaan perang maka semua warga negara yang
telah memenuhi syarat – syarat tertentu wajib membela negaranya.
Berbagai status (
positif, negatif, aktif dan pasif) yang ada pada setiap warganegara di atas apabila
dilaksanakan secara seimbang sangat bermanfaat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Manfaat itu, misalnya
potensi warga negara dapat
berkembang secara optimal. Begitu pula warga negara merasa merdeka dan nyaman dan sejahtera dalam
kehidupannya. Sebab disamping hak-hak sebagai warga negara terpenuhi yang
diimbangi dengan pemenuhan kewajibannya terhadap negaranya. Negara yang dicita-citakan
sebagai negara demokrasi
berdasarkan hukum yang dicintai warga negaranya juga akan semakin mudah untuk diwujudkan. Sebab
seperti dinyatakan filsuf Perancis Ernest Renan : “ Pemersatu bangsa bukanlah
kesamaan bahasa atau kesamaan suku bangsa, akan tetapi tercapainya hasil
gemilang di masa lampau dan keinginan untuk mencapainya lagi di masa depan”.
3.
Pemerintah
Setiap negara mempunyai organisasi yang
berwewenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan – keputusan yang
mengikat baik bagi rakyat/penduduk maupun bagi pemerintah itu sendiri.
Organisasi yang dimaksud adalah pemerintahan. Sedangkan keputusan yang mengikat
bagi seluruh penduduk antara lain berbentuk undang – undang dan peraturan –
peraturan lain.
Sekalipun ada rakyat
yang potensial dan wilayah yang luas dan subur, tak mungkin akan bisa
dimanfaatkan secara tertib dan terkendali dengan baik apabila tidak
ada pemerintah yang berdaulat. Pemerintah harus mempunyai kedaulatan atau
kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, dan menertibkan, serta
melancarkan pemerintahannegara.
Pemerintah yang berdaulat berarti ke dalam pemerintah itu ditaati oleh
rakyatnya, dan dapat melaksanakan ketertiban hukum dalam negara, sehingga kesejahteraan rakyat
terjamin. Sedangkan keluar, pemerintahnegara itu mampu memepertahankan kemerdekaannya terhadap
seranggan pihak lain. Disinilah pentingnya fungsi pertahanan negara dan pembelaan
terhadap negara dari
segenap warga negara untuk
mempertahankan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman.
Dengan demikian
tampak bahwa pemerintah-lah yang menjalankan fungsi -fungsi negara. Juga tampak bahwa kekuasaan
pemerintah dapat dibagi atas kekuasaanlegislatif, eksekutif dan yudikatif.
Begitupula dalam kenyataan pemerintahan merupakan suatu sistem. Maksudnya
pemerintahan merupakan kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian yang kait
mengkait satu sama lain. Pemerintahan Indonesia adalah suatu contoh sistem
pemerintahan dan anak cabangnya adalah sistem pemerintahan daerah, kemudian
seterusnya sistem pemerintahan desa/kelurahan.
4.
Pengakuan Dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain, dalam konsep ilmu
politik, tidak menjadi unsurpembentuk
berdirinya suatu negara,
tetapi merupakan syarat deklaratif, artinya hanya bersifat menerangkan tentang
adanya suatau negara. Namun
demikian, dalam era global sekarang ini unsur pengakuan sangat strategis dalam upaya mengadakan
hubungan dengan negara lain.
Menurut Starke, tindakan pemberian pengakuan dapat dilakukan dengan :
a) secara tegas (express), yaitu pemberian pengakuan yang
dinyatakan secara resmi berupa nota diplomatik, pesan pribadi kepala negara atau mentri luar negeri,
pernyataan parlemennya atau dengan traktat.
b) Secara tidak tegas (implied), yaitu pengakuan yang
dapat dilihat dari adanya hubungan tertentu antara negara yang mengakui dengannegara baru atau pemerintahan baru.
Pengakuan dari negara lain terdiri atas dua
macam, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de facto
berarti bahwa menurutnegara yang
mengakui suatu negara atau
pemerintah yang diakui telah memenuhi syarat berdasarkan kenyataan. Dengan kata
lain, pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan (fakta), bahwa di
atas wilayah itu telah berdiri suatu negara. Adapun pengakuan de jure berarti bahwa menurut negara yang mengakui, negara atau pemerintah yang
diakui secara formal telah memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum
internasional untuk dapat berpartisispasi secara efektif dalam masyarakat
internasional. Dengan kata lain, pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan
hukum (internasional).
Pengakuan de fakto
seringkali merupakan awal dari pengakuan de jure. Sebagai contoh : negara Inggris mengakui
pemerintah Soviet secara de facto sejak tanggal 16 Maret 1921, tapi baru
tanggal 1 Februari 1924 memberikan pengakuan de jure. Contoh lain : Pada tahun
1936 Inggris mengakui secara de facto penaklukan Italia atas wilayah
Abysinia; dan tahun 1938 secara de Jure diakui kedaulatan Italia atas wilayah
tersebut.
Perbedaan pengakuan
de facto dan de jure antara lain adalah :
a.
Hanya negara atau pemerintah yang
diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas harta yang berada dalam
wilayah negara yang
mengakui.
b.
Wakil-wakil dari negara yang diakui secara de
facto,secara hukum tidak berhak atas kekebalan-kekebalan dan hak-hak
istimewa diplomatilk penuh.
c.
Pengakuan de facto
karena sifatnya sementara, pada prinsipnya dapat ditarik kembali.
d.
Apabila suatu negara berdaulat yang diakui
secara de Jure, memberikan kemerdekaan pada suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka tersebut
harus diakui secara de Jure
B.
PEMERINTAH YANG BERDAULAT
Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa
kedaulatan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki
kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari
negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya
negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai
kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.
Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintahan yang punya kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati, baik oleh seluruh rakyat negara itu maupun oleh negara lain. Kata daulat berasal dari kata daulah (Arab), sovereignity (Inggris), souvereinteit (Perancis), supremus (Latin), dan sovranita (Italia), yang artinya kekuasaan tertinggi. Kekuasaan yang dimiliki pemerintah mempunyai kekuatan yang berlaku ke dalam (interne-souvereinteit) dan ke luar (externe - souvereinteit).
Beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh ahli kenegaraan antara lain:
·
Teori kedaulatan
Tuhan, bahwa kedaulatan atau kekuasaan atas suatu negara berada di tangan
Tuhan. Raja atau penguasa memperolehkekuasaan tertinggi dari Tuhan. Tokohnya
adalah Thomas Aquinas, Marsilius ,F.J. Stahl, dan Agustinus.
·
Teori kedaulatan
raja, bahwa kedaulatan berada ditangan raja dan keturunannya. Kekuasaan raja
dimaknai sebagai perintah dari Tuhan. Raja dianggap sebagai keturunan atau
wakil Tuhan. Tokohnya adalah Hegel, Jean Bodin, dan N. Machiavelli.
·
Teori kedaulatan hukum,
kekuasaan negara bersumber pada hukum, sedangkan hukum bersumber dari rasa
keadilan dan kesadaran hokum. Tokohnya adalah Immanuel Kant, Krabbe, dan
Kranenburg.
·
Teori kedaulatan
negara, kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara karena negara
dianggap sebagai sumber kedaulatan yang memiliki kekuasaan tidak terbatas.
Kekuasaan dimiliki negara bersamaan dengan berdirinya negara tersebut. Tokohnya
adalah Paul Laband dan George Jelineck.
·
Teori kedaulatan
rakyat, negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberi sebagian haknya
kepada penguasa untuk kepentingan negara. Penguasa dipilih atas dasar kehendak
rakyat melalui perwakilan yang duduk di dalam pemerintahan. Tokohnya adalah
Solon, John Locke, Montesquieu, dan J.J. Rousseau.
Pemerintah yang berdaulat
adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh terhadap suatu wilayah dan
rakyatnya baik keluar ataupun kedalam.
·
Kedaulatan ke dalam
(intern) adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya.
·
Kedaulatan ke luar
(ekstern) adalah kekuasaan negara untuk mengadakan hubungan dengan negaranegara
lain dan mempertahankan diri dari serangan-serangan negara lain.
Pemerintah yang berdaulat dibagi menjadi 2 macam yaitu:
·
Pemerintah dalam arti
sempit yaitu kepala Negara (raja/ presiden) atau lembaga eksekutif.
·
Pemerintah dalam arti
luas, maksudnya yaitu gabungan dari alat-alat kelengkapan Negara baik lembaga
legislative, eksekutif ataupun yudikatif.
Kedaulatan suatu
negara mempunyai empat sifat sebagai berikut.
1. Permanen, artinya, kedaulatan itu tetap ada pada
negara selama negara itu tetap ada (berdiri) sekalipun mungkin negara itu
mengalami perubahan organisasinya.
2. Asli, artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari
kekuasaan lain yang lebih tinggi, tetapi asli dari negara itu sendiri.
3. Bulat/tidak terbagi-bagi, artinya, kedaulatan itu
merupakan satusatunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak dapat
dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya ada satu kedaulatan
4. Tidak terbatas/absolut, artinya, kedaulatan itu tidak
dibatasi oleh siapa pun sebab apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan
yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang.
C.
SIFAT SIFAT NEGARA
Suatu negara supaya
dapat menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayahnya, kehormatan serta
kelangsungan hidupnya, negara memiliki beberapa sifat-sifat khusus. Jumlah dari
sifat-sifat negara ada tiga (3) yaitu :
1. Memaksa
Sifat negara yang
pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki
kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat
pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa,
hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan. Warga negara yang
melanggar atau membangkan dan tidak patuh pada aturan akan dikenakan sanksi
yang tegas.
2. Monopoli
Sifat negara yang kedua
adalah monopoli. Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki
kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga
menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.
3.
Menyeluruh/mencakup semua
Sifat negara yang
terkahir atau yang ketiga ini berarti bahwa setiap negara memiliki kewenangan
untuk memberlakukan semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan
diperuntukkan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya
diskriminasi. Sifat ini juga disebut dengan sifat totalitas, sebagai contoh adalah
semua warga negara harus membayar pajak, semua warga negara wajib untuk
melakukan upaya bela negara dsb.
Setidaknya suatu negara
memiliki 3 sifat khusus yang telah kami jelaskan secara singkat. Sifat-sifat negara tersebut adalah memaksa,
monopoli, dan menyeluruh/mencakup semua. Baca : Bentuk-bentuk
negara
D.
TUJUAN NEGARA
Manusia perlu bernegara untuk mencapai tujuan bersama. Oleh
karena itu, negara merupakan suatu organisasi kekuasaan dari manusia-manusia (masyarakat)
dan alat untuk mencapai tujuan. Negara mempunyai tujuan antara lain sebagai
berikut.
a. Memperluas kekuasaan semata.
b. Menyelenggarakan ketertiban umum.
c. Mencapai kesejahteraan umum.
Beberapa pandangan mengenai tujuan negara antara lain sebagai
berikut.
a)
Plato mengemukakan bahwa
negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan
(individu) dan sebagai makhluk sosial.
b)
Machiavelli dan Shang Yang
mengemukakan bahwa negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata sehingga
disebut negara kekuasaan. Menurut ajaran ini orang mendirikan negara untuk
menjadikan negara besar dan jaya. Untuk mencapai hal tersebut, maka rakyat
harus rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara. Rakyat menjadi alat
belaka, dikorbankan untuk perluasan kekuasaan itu. Negara demikian, merupakan
negara diktator-militer. Shang Yang pernah berkata: "Jika orang
menghendaki suatu negara yang kuat dan berkuasa, maka rakyat harus dilemahkan
dan dimiskinkan, tetapi sebaliknya jika orang menghendaki rakyat menjadi kuat
dan kaya maka negara itu akan menjadi lemah".
c)
Negara menurut ajaran
teokrasi bertujuan untuk mencapai kehidupan aman dan tenteram harus dengan taat
kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaan
hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya. Tokoh pemikirnya
adalah Thomas Aquinas dan Agustinus.
d)
Ajaran negara hukum
bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan
berpedoman kepada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan alat-alat
pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk
dan taat kepada hukum. Hanya hukumlah yang berkuasa dalam negara itu. Rakyat
dilarang main hakim sendiri atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan
hukum. Dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara.
Sebaliknya, rakyat berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang dikeluarkan
oleh pemerintah negara itu.
e)
Negara menurut teori
negara kesejahteraan bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini
negara dipandang sebagai alat belaka yang dibentuk manusia untuk mencapai
tujuan bersama, kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara
itu.
f)
Negara yang berhaluan
Marxisme-Leninisme bertujuan untuk membangun masyarakat komunis. Tafsiran itu
mempengaruhi fungsi-fungsi negara di bidang kesejahteraan dan keadilan. Negara
dianggap sebagai alat untuk mencapai komunisme dalam arti bahwa segala alat
kekuasaannya harus dikerahkan untuk mencapai tujuan itu.
E.
FUNGSI NEGARA
Pada dasarnya setiap
negara, terlepas dari ideologi yang dianut, menyelenggarakan beberapa fungsi
minimum yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut.
a)
Melaksanakan ketertiban
umum (law and order) dalam mencapai tujuan bersama dan mencegah konflik dalam
masyarakat (negara bertindak sebagai stabilisator).
b)
Mengusahakan kesejahteraan
dan kemakmuran rakyat yang ada pada saat ini fungsinya dianggap sangat penting,
terutama bagi negara-negara baru.
c)
Melaksanakan pertahanan
untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. d. Menegakkan keadilan yang
dilaksanakan oleh badan-badan pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar