Rabu, 15 Maret 2017

UNSUR-UNSUSR NEGARA, PEMERINTAH YANG BERDAULAT, SIFAT SIFAT NEGARA, TUJUAN NEGARA & FUNGSI NEGARA

A.   UNSUR-UNSUSR NEGARA

Unsur-unsur pembentuk (konstitutif) negara menurut konsep ilmu politik, yang harus dipenuhi meliputi :
a.    penduduk,
b.    daerah/wilayah, dan
c.    pemerintah yang berdaulat.
Ketiga unsur tersebut merupakan unsur pokok atau syarat mutlak, artinya ketiga syarat tersebut harus terpenuhi secara lengkap untuk adanya suatu negara. Pada dasarnya, apabila salah satu unsur tidak terpenuhi, maka negara itu tidak ada.
Sedangkan dalam pandangan  hukum internasional sebagaimana menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negaraPan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyaiunsur-unsur konstitutif :
a)      penduduk yang tetap, 
b)      wilayah tertentu, 
c)      pemerintah, dan
d)     kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain. 
Unsur kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain, sangat penting bagi negara yang akan mengadakan hubungan dengan negara lain, karena negara sebagai subjek yang penting dalam hukum internasional. Lebih – lebih dewasa ini kenyataan menunjukkan bahwa antara suatu negaradengan negara lain saling membutuhkan /ketergantungan (interdependensi) untuk kepentingan nasionalnya masing-masing maupun kepentingan bersama sebagai masyarakat internasional.

Uraian mengenai masing – masing unsur negara sebagai berikut :
1.      Wilayah
Setiap negara menduduki tempat tertentu di muka bumi dan mempunyai perbatasan tertentu. Wilayah suatu negara meliputi : udara, darat dan laut. Ketiga wilayah tersebut batas – batasnya ditentukan oleh perjanjian internasional.     Dalam daerah perbatasan ini seringkali menimbulkan gangguan bahkan ancaman bagi keutuhan wilayah negara, sehingga diperlukan lembaga pertahanan negara dan lembaga terkait lainnya untuk mengadakan kerjasama bilateral dan multilateral.

Luas wilayah suatu negara ada yang besar dan kecil. Negara yang wilayahnya kecil misalnya : Swiss, Monako, Singapore. Negara Indonesia tercinta termasuk negara yang memiliki wilayah yang luas /besar. Wilayah Indonesia merupakan nusantara. Indonesia merupakan pelopor gagasan Wawasan Nusantara. Dalam Wawasan Nusantara dinyatakan bahwa semua perairan antara pulau-pulau beserta selat dan muara sungai dianggap perairan pedalaman, dimana kedaulatan Indonesia berlaku sepenuhnya.

Wilayah merupakan landasan materiil atau landasan fisiknya negara. Sekelompok manusia dengan pemerintahan tidak dapat menimbulkannegara apabila kelompok itu tidak menetap pada suatu wilayah tertentu. Wilayah merupakan tempat rakyat menetap  dan tempat pemerintah menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam wilayah itulah dibangun berbagai organisasi dan lembaga untuk memudahkan pemerintah menyelenggarakan pemerintahan sebagai upaya untuk mempertahankan kedaulatan dan meneruskan kehidupan negara, serta memakmurkan rakyat. Bagi rakyat, wilayah merupakan tempat melakukan berbagai kegiatan untuk memenuhi kebutuhannya sebagai makhluk pribadi, makhluk sosial, makhluk Tuhan, dan sebagai warga  negara.

Wilayah NKRI bercirikan Nusantara. Dalam pasal 25-A UUD 1945 disebutkan : “NKRI adalah sebuah negara kepulauan berciri Nusantara dengan wilayah yang batas – batas dan hak-haknya ditetapkan dengan UU”. Diantaranya UU No. 4/1960 tentang Titik Dasar dan Garis Pangkal NegaraKesatuan

Kondisi wilayah NKRI sebagai negara kepulauan dan berbatasan dengannegara lain, sering terjadi serangan bajak laut dan rawan konflik perbatasan. Oleh karena itu untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan teritorial dan keutuhan wilayah negara, diperlukan alat atau lembaga pertahanan dan keamanan negara dengan didukung oleh peran aktif dan loyalitas setiap warga negara.


2.      Penduduk
      Setiap negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan negaramenjangkau semua penduduk di dalam wilayahnya. Penduduk suatu negaradimaksudkan semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayahnegara. Penduduk terdiri atas warga negara dan warga negara asing. Penduduk Indonesia meliputi WNI (Warga Negara Indonesia) dan WNA (Warga Negara Asing). Warga negara adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu. Dengan kata lain warga negara adalah mereka yang dinyatakan sebagai warga oleh suatunegara tertentu berdasarkan peraturan perundang – undangan negaratersebut. Misalnya, menurut perundang – perundangan mengenai hal kewarganegaraan dikenal asas ius sanguinis dan ius soli. Ius sanguinis adalah suatu asas di mana seorang menjadi warga negara berdasarkan keturunan. Jadi seorang itu menjadi WNI karena dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia. Sedangkan ius soli adalah suatu asas dimana seorang menjadi warga negara berdasarkan tempat kelahiran. Jadi seorang itu menjadi WNI bila ia dilahirkan di wilayah Indonesia.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi6OdxHMCZKv_-FpfItrt_syOzuWb-Pp70SlOk2o3XKhC4fEYhH6z4HSJ_7jyviHs0VmUONXHYW2qU4TCSNux0ULfGtr_xyql8MKuX463PqTohtJYq2j8zkGf3ah7NtQ66l-R-vUWB_0Xs/s400/Pendiduk.png


Bagaimana dengan jumlah penduduk ? Tidak ada batasan yang tegas tentang berapa jumlah penduduk sebagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk terbentuknya suatu negara. Meskipun demikian jumlah penduduk yang besar yang  berkualitas sangat penting sebagai sumber kekuatan dalam membangun suatu negara. Untuk itu registrasi penduduk maupun sensus penduduk secara akurat sangat penting bagi perencanaan pembangunan. Sebab penduduk merupakan obyek yang direncanakan terkait dengan semua sektor kebutuhan hidup. Sektor kebutuhan hidup yang perlu direncanakan misalnya: beras, air minum, lisitrik , pendidikan, kesehatan, dan perumahan. Oleh karena itu, setiap warga negara perlu secara aktif  melaporkan ketika terjadi peristiwa kelahiran, kematian, perpindahan, dan perkawinan. Begitu pula  setiap warga negara diharapkan memberikan informasi yang benar ketika dilakuakn sensus penduduk.

Dalam kehidupan sehari – sehari seorang warga negara melakukan aktifitasnya tidak terbatas di dalam negeri, tetapi juga dapat melakukan aktivitas di luar negeri. Aktifitas di luar negeri bagi seorang warga negaradimungkinkan karena adanya kerjasama antar negara. Aktifitas itu misalnya tugas belajar, berdagang, sebagai wisatawan, bekerja di perwakilan diplomatik dan aktivitas lainnya.

Istilah lain yang erat kaitannya dengan penduduk adalah rakyat. Rakyat diartikan sebagai sekumpulan orang yang hidup di suatu tempat. Erat kaitannya dengan pengertian rakyat adalah : ras (rumpun), suku, bangsa (natie). Ras adalah kumpulan orang yang mempunyai ciri – ciri jasmaniah yang sama (warna kulit, rambut, bentuk muka, bentuk badan). Misalnya : ras atau rumpun Melayu. Suku (etnis) yaitu orang berkesamaan dalam kebudayaan. Sedangkan bangsa adalah rakyat yang sudah berkesadaran membentuk negara. Kemudian juga sering dijumpai istilah masyarakat. Masyarakat adalah mereka yang bersama – sama menjadi anggota suatunegara, yang harus dibina dan dilayani oleh administrasi pemerintah setempat.

Dalam kaitannya dengan bangsa, Rousseau membagi pengertian bangsa :
1)      Citoyen yaitu golongan atau bangsa yang berstatus aktif.
2)      Suyet yaitu bangsa yang tunduk pada kekuasaan di atasnya atau bangsa yang berstatus pasif.

Sedangkan Jellinek mengemukakan empat macam status bangsa yaitu:
1)      Status positif
Status positif memberikan hak kepada seorang warga negara untuk menuntut tindakan positif dari negara mengenai perlindungan atas jiwa, raga, hak milik, kemerdekaan, dan sebagainya. Untuk itu maka negaramembentuk badan pengadilan, kepolisian,  kejaksaan, badan sosial dan sebagainya yang akan melaksanakan kepentingan warga negara yang berkaitan dengan masalah pelanggaran – pelanggaran maupun dalam pemenuhan hak mendapat kemakmuran.
2)      Status negatif
Status negatif seorang warga negara yang akan dijamin bahwa negaratidak campur tangan terhadap hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya tindakan yang sewenang-wenang dari negara. Dalam keadaan tertentu yaitu demi kepentingan umum negara dapat  campur tangan terhadap hak pribadi warga negara, tetapi tidak boleh merugikan kepentingan warga negara. Contohnya, dalam hal negara hendak membuat jalan umum yang harus melalui milik perseorangan, maka negara dapat campur tangan akan tetapi sebagai imbangannya diberikan ganti rugi yang layak.
3)      Status aktif
Status aktif  memberi hak kepada setiap warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan. Dalam mewujudkan hak itu setiap warga negaramempunyai hak untuk memilih dan dipilih, misalnya  sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden , Wakil Presiden, Kepala Daerah, Wali Kota, dan Kepala Desa.
4)      Status pasif
Status pasif merupakan kewajiban bagi setiap warga negara untuk taat dan tunduk kepada segala perintah negaranya. Misalnya, apabila dalam keadaan perang maka semua warga negara yang telah memenuhi syarat – syarat tertentu wajib membela negaranya.

Berbagai status ( positif, negatif, aktif dan pasif) yang ada pada setiap warganegara di atas apabila dilaksanakan secara seimbang sangat bermanfaat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Manfaat itu, misalnya  potensi warga negara dapat berkembang secara optimal. Begitu pula warga negara  merasa merdeka dan nyaman dan sejahtera dalam kehidupannya. Sebab disamping hak-hak sebagai warga negara   terpenuhi yang diimbangi dengan pemenuhan  kewajibannya terhadap negaranya.  Negara yang dicita-citakan sebagai negara demokrasi berdasarkan hukum yang dicintai warga negaranya juga akan semakin mudah untuk diwujudkan.  Sebab seperti dinyatakan filsuf Perancis Ernest Renan : “ Pemersatu bangsa bukanlah kesamaan bahasa atau kesamaan suku bangsa, akan tetapi tercapainya hasil gemilang di masa lampau dan keinginan untuk mencapainya lagi di masa depan”.

3.      Pemerintah
Setiap negara mempunyai organisasi yang berwewenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan – keputusan yang mengikat baik bagi rakyat/penduduk maupun bagi pemerintah itu sendiri. Organisasi yang dimaksud adalah pemerintahan. Sedangkan keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk antara lain berbentuk undang – undang dan peraturan – peraturan lain.

Sekalipun ada rakyat yang potensial dan wilayah yang luas dan subur, tak mungkin akan bisa dimanfaatkan  secara tertib dan terkendali dengan baik  apabila tidak ada pemerintah yang berdaulat. Pemerintah harus mempunyai kedaulatan atau kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, dan menertibkan, serta melancarkan pemerintahannegara. Pemerintah yang berdaulat berarti ke dalam pemerintah itu ditaati oleh rakyatnya, dan dapat melaksanakan ketertiban hukum dalam negara, sehingga kesejahteraan rakyat terjamin.  Sedangkan keluar, pemerintahnegara itu mampu memepertahankan kemerdekaannya terhadap seranggan pihak lain. Disinilah pentingnya fungsi pertahanan negara dan pembelaan terhadap  negara dari segenap warga negara untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman.

Dengan demikian tampak bahwa pemerintah-lah yang menjalankan fungsi -fungsi negara. Juga tampak bahwa kekuasaan pemerintah dapat dibagi atas kekuasaanlegislatif, eksekutif dan yudikatif. Begitupula dalam kenyataan pemerintahan merupakan suatu sistem. Maksudnya pemerintahan merupakan kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian yang kait mengkait satu sama lain. Pemerintahan Indonesia adalah suatu contoh sistem pemerintahan dan anak cabangnya adalah sistem pemerintahan daerah, kemudian seterusnya sistem pemerintahan desa/kelurahan.

4.      Pengakuan Dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain, dalam konsep ilmu politik, tidak menjadi unsurpembentuk berdirinya suatu negara, tetapi merupakan syarat deklaratif, artinya hanya bersifat menerangkan tentang adanya suatau negara. Namun demikian, dalam era global sekarang ini unsur pengakuan sangat strategis dalam upaya mengadakan hubungan dengan negara lain.  Menurut Starke, tindakan pemberian pengakuan dapat dilakukan dengan :
a)      secara tegas (express), yaitu pemberian pengakuan yang dinyatakan secara resmi berupa nota diplomatik, pesan pribadi kepala negara atau mentri luar negeri, pernyataan parlemennya atau dengan traktat.
b)      Secara tidak tegas (implied), yaitu pengakuan yang dapat dilihat dari adanya hubungan tertentu antara negara yang mengakui dengannegara baru atau pemerintahan baru.

Pengakuan dari negara lain terdiri atas dua macam, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de facto berarti bahwa menurutnegara yang mengakui suatu negara atau pemerintah yang diakui telah memenuhi syarat berdasarkan kenyataan. Dengan kata lain, pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan (fakta), bahwa di atas wilayah itu telah berdiri suatu negara. Adapun pengakuan de jure berarti bahwa menurut  negara yang mengakui, negara atau pemerintah yang diakui secara formal telah memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum internasional untuk dapat berpartisispasi secara efektif dalam masyarakat internasional. Dengan kata lain, pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan hukum (internasional).

Pengakuan de fakto seringkali merupakan awal dari pengakuan de jure. Sebagai contoh : negara Inggris mengakui pemerintah Soviet secara de facto sejak tanggal 16 Maret 1921, tapi baru tanggal 1 Februari 1924 memberikan pengakuan de jure. Contoh lain : Pada tahun 1936 Inggris mengakui  secara de facto penaklukan Italia atas wilayah Abysinia; dan tahun 1938 secara de Jure diakui kedaulatan Italia atas wilayah tersebut.

Perbedaan pengakuan de facto dan de jure antara lain adalah :
a.       Hanya negara atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas harta yang berada dalam wilayah negara yang mengakui.
b.      Wakil-wakil dari negara yang diakui secara de facto,secara hukum tidak berhak atas kekebalan-kekebalan  dan hak-hak istimewa diplomatilk penuh.
c.       Pengakuan de facto karena sifatnya sementara, pada prinsipnya dapat ditarik kembali.
d.      Apabila suatu negara berdaulat yang diakui secara de Jure, memberikan kemerdekaan pada suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka tersebut harus diakui secara de Jure

B.   PEMERINTAH YANG BERDAULAT

Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.
berbagaireviews.com

Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintahan yang punya kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati, baik oleh seluruh rakyat negara itu maupun oleh negara lain. Kata daulat berasal dari kata daulah (Arab), sovereignity (Inggris), souvereinteit (Perancis), supremus (Latin), dan sovranita (Italia), yang artinya kekuasaan tertinggi. Kekuasaan yang dimiliki pemerintah mempunyai kekuatan yang berlaku ke dalam (interne-souvereinteit) dan ke luar (externe - souvereinteit).


Beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh ahli kenegaraan antara lain:
·         Teori kedaulatan Tuhan, bahwa kedaulatan atau kekuasaan atas suatu negara berada di tangan Tuhan. Raja atau penguasa memperolehkekuasaan tertinggi dari Tuhan. Tokohnya adalah Thomas Aquinas, Marsilius ,F.J. Stahl, dan Agustinus.
·         Teori kedaulatan raja, bahwa kedaulatan berada ditangan raja dan keturunannya. Kekuasaan raja dimaknai sebagai perintah dari Tuhan. Raja dianggap sebagai keturunan atau wakil Tuhan. Tokohnya adalah Hegel, Jean Bodin, dan N. Machiavelli.
·         Teori kedaulatan hukum, kekuasaan negara bersumber pada hukum, sedangkan hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hokum. Tokohnya adalah Immanuel Kant, Krabbe, dan Kranenburg.
·         Teori kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara karena negara dianggap sebagai sumber kedaulatan yang memiliki kekuasaan tidak terbatas. Kekuasaan dimiliki negara bersamaan dengan berdirinya negara tersebut. Tokohnya adalah Paul Laband dan George Jelineck.
·         Teori kedaulatan rakyat, negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberi sebagian haknya kepada penguasa untuk kepentingan negara. Penguasa dipilih atas dasar kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk di dalam pemerintahan. Tokohnya adalah Solon, John Locke, Montesquieu, dan J.J. Rousseau.
Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh terhadap suatu wilayah dan rakyatnya baik keluar ataupun kedalam.
·         Kedaulatan ke dalam (intern) adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya.
·         Kedaulatan ke luar (ekstern) adalah kekuasaan negara untuk mengadakan hubungan dengan negaranegara lain dan mempertahankan diri dari serangan-serangan negara lain. 

Pemerintah yang berdaulat dibagi menjadi 2 macam yaitu:
·         Pemerintah dalam arti sempit yaitu kepala Negara (raja/ presiden) atau lembaga eksekutif.
·         Pemerintah dalam arti luas, maksudnya yaitu gabungan dari alat-alat kelengkapan Negara baik lembaga legislative, eksekutif ataupun yudikatif.
Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut.
1.      Permanen, artinya, kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap ada (berdiri) sekalipun mungkin negara itu mengalami perubahan organisasinya.
2.      Asli, artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, tetapi asli dari negara itu sendiri.
3.      Bulat/tidak terbagi-bagi, artinya, kedaulatan itu merupakan satusatunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya ada satu kedaulatan
4.      Tidak terbatas/absolut, artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun sebab apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang.

C.   SIFAT SIFAT NEGARA
Suatu negara supaya dapat menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayahnya, kehormatan serta kelangsungan hidupnya, negara memiliki beberapa sifat-sifat khusus. Jumlah dari sifat-sifat negara ada tiga (3) yaitu :

Sifat sifat Negara
Sifat sifat Negara

1. Memaksa
Sifat negara yang pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan. Warga negara yang melanggar atau membangkan dan tidak patuh pada aturan akan dikenakan sanksi yang tegas.

2. Monopoli
Sifat negara yang kedua adalah monopoli. Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.

3. Menyeluruh/mencakup semua
Sifat negara yang terkahir atau yang ketiga ini berarti bahwa setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi. Sifat ini juga disebut dengan sifat totalitas, sebagai contoh adalah semua warga negara harus membayar pajak, semua warga negara wajib untuk melakukan upaya bela negara dsb.

Setidaknya suatu negara memiliki 3 sifat khusus yang telah kami jelaskan secara singkat. Sifat-sifat negara tersebut adalah memaksa, monopoli, dan menyeluruh/mencakup semua.  Baca : Bentuk-bentuk negara



D.   TUJUAN NEGARA

Manusia perlu bernegara untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, negara merupakan suatu organisasi kekuasaan dari manusia-manusia (masyarakat) dan alat untuk mencapai tujuan. Negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut. 
a. Memperluas kekuasaan semata. 
b. Menyelenggarakan ketertiban umum.
c. Mencapai kesejahteraan umum.
Beberapa pandangan mengenai tujuan negara antara lain sebagai berikut. 
a)      Plato mengemukakan bahwa negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial. 
b)      Machiavelli dan Shang Yang mengemukakan bahwa negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata sehingga disebut negara kekuasaan. Menurut ajaran ini orang mendirikan negara untuk menjadikan negara besar dan jaya. Untuk mencapai hal tersebut, maka rakyat harus rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara. Rakyat menjadi alat belaka, dikorbankan untuk perluasan kekuasaan itu. Negara demikian, merupakan negara diktator-militer. Shang Yang pernah berkata: "Jika orang menghendaki suatu negara yang kuat dan berkuasa, maka rakyat harus dilemahkan dan dimiskinkan, tetapi sebaliknya jika orang menghendaki rakyat menjadi kuat dan kaya maka negara itu akan menjadi lemah". 
c)      Negara menurut ajaran teokrasi bertujuan untuk mencapai kehidupan aman dan tenteram harus dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya. Tokoh pemikirnya adalah Thomas Aquinas dan Agustinus. 
d)     Ajaran negara hukum bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman kepada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat kepada hukum. Hanya hukumlah yang berkuasa dalam negara itu. Rakyat dilarang main hakim sendiri atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya, rakyat berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara itu. 
e)      Negara menurut teori negara kesejahteraan bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini negara dipandang sebagai alat belaka yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara itu. 
f)       Negara yang berhaluan Marxisme-Leninisme bertujuan untuk membangun masyarakat komunis. Tafsiran itu mempengaruhi fungsi-fungsi negara di bidang kesejahteraan dan keadilan. Negara dianggap sebagai alat untuk mencapai komunisme dalam arti bahwa segala alat kekuasaannya harus dikerahkan untuk mencapai tujuan itu. 

E.     FUNGSI NEGARA

Pada dasarnya setiap negara, terlepas dari ideologi yang dianut, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut.
a)      Melaksanakan ketertiban umum (law and order) dalam mencapai tujuan bersama dan mencegah konflik dalam masyarakat (negara bertindak sebagai stabilisator). 
b)      Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang ada pada saat ini fungsinya dianggap sangat penting, terutama bagi negara-negara baru.
c)      Melaksanakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. d. Menegakkan keadilan yang dilaksanakan oleh badan-badan pengadilan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar