Rabu, 22 Maret 2017

KONSTITUSI DAN UUD ,UNSUR-UNSUR YANG TERDAPAT DALAM KONSTITUSI, Peranan Konstitusi Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara

KONSTITUSI DAN UUD

1.1         Pengertian Konstitusi

Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dsb)
Konstitusi Yang Penah Berlaku di Indonesia
1. Pengertian dan Pentingnya Konstitusi
Konstitusi merupakan jaminan yg paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yg ada dalam Negara tidak salah gunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak
dilanggar,konstitusi sangat penting artinya bagi suatu Negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasan dalam suatu Negara.
Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis,yaitu constituer artinya
 membentuk.beberapa istilah dari konstitusi seperti gronwet ( bahasa Belanda ) artinya,yaitu wet berarti undang-undang dan ground berarti tanah.Beberapa Negara yg menggunakan istilah constitution ( bahasa Inggris ) untuk mengartikan konstitusi.
Dalam bahasa Indonesia ,kontitusi diartikan sebagai hukum dasar atau undang-undang dasar.Istilah itu menggambarkan keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara.
Beberapa ahli kertanegaraan yg menyatakan tentang pengertian konstitusi yaitu :
a. Herman Heller
Kontitusi dibagi menjadi tiga :
1. Kontitusi yg mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Disebut pengertian secara sosiologis.
2. Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yg hidup dalam masyarakat merupakan pengertian secara yuridis.
3. Konstitusi yg ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yg tinggi dan berlaku dalam suatu Negara.disebut pengertian secara politis.
b. K.C. Wheare
Kontitusi adalah keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan yg membentuk,mengatur/memerintah dalam suatu Negara.
Pengertian konstitusi secara sempit adalah keseluruhan peraturan Negara yg bersifat tertulis.
Pengertian konstitusi secara luas adalah keseluruhan peraturan Negara,baik yg tartulis maupun tidak tertulis sering disebut konvensi Konstitusi sebagai hukum dasar yg memiliki arti penting bagi Negara.
Budiarjo menyatakan bahwa konstitusi /undang-undang dasar ketentuan sebagai berikut.
• Pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif,legislative dan yudikatif • Hak asasi manusia
• Prosedur perubahan UUD
• Larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD Pembatasan kekuasaan untuk mencakup dua hal, yaitu isi kekuasaan dan waktu pelaksanaan pembatasan isi kekuasaan mengandung arti bahwa dalam konstitusi ditentukan tugas serta wewenang lembaga-lembaga Negara.
Konstitusi dinegara kita adlah UUD 1945.UUD 1945 ialah hukum dasar yg tertulis Sebagai hukum dasar,UUD 1945 merupakan sumber hukum.Jadi,semuaperundang undangan dan peraturan –peraturan harus bersumber pada UUd 1945

1.1.1        Konstitusi di Indonesia

1.1.2        Arti Penting Konstitusi

Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara. Dalam lintasan sejarah hingga awal abad ke-21 ini, hampir tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi.Hal ini menunjukkan betapa urgennya konstitusi sebagai suatu perangkat negara. Konstitusi dan Negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain tidak terpisahkan.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa konstitusi itu menjadi sesuatu yang urgen dalam tatanan kehidupan ketatanegaraan suatu negara?Seperti telah disinggung sebelumnya bahwa konstitusi merupakan sekumpulan aturan yang mengatur organisasi negara, serta hubungan antara negara dan warga Negara sehingga saling menyesuaikan diri dan saling bekerjasama.Dr. A. Hamid S. Attamimi menegaskan– seperti yang dikutip Thaib-bahwa konstitusi atauUndang-undang Dasar merupakan suatuhal yang sangat penting sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Sejalan dengan pendapat tersebut, Bagir Manan mengatakan bahwa hakikat konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga Negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
 Sejalan dengan perlunya konstitusi sebagai instrumen untuk membatasi kekuasaan dalam suatu negara, Miriam Budiardjo mengatakan:
“Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi
 konstitusional,Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaanpemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifatsewenang-wenang.
Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebihterlindungi.”Dalam konteks pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan tersebut,Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusi dilihat dari fungsinya terbagi ke dalam 2(dua) bagian, yakni membagi kekuasaan dalam negara, dan membatasi kekuasaanpemerintah atau penguasa dalam negara. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bagimereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagaiorganisasi kekuasaan, maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga ataukumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagai di antara beberapalembaga kenegaraan, seperti antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Selain sebagai pembatas kekuasaan, konstitusi juga digunakan sebagai alat untukmenjamin hak-hak warga negara.Hak-hak tersebut mencakup hak-hak asasi,seperti hak untuk hidup, kesejahteraan hidup, dan hak kebebasan.Mengingat pentingnya konstitusi dalam suatu negara ini, Struycken dalambukunya “Het Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlander” menyatakanbahwa Undang-undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumenformal yang berisikan:

1. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau;
2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa;
3. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik untuk waktusekarang maupun untuk waktu yang akan datang;
4. Suatu keinginan, di mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsahendak dipimpin.

Keempat materi yang terdapat dalam konstitusi atau undang-undang tersebut,menunjukkan arti pentingnya suatu konstitusi yang menjadi barometer kehidupanbernegara dan berbangsa, serta memberikan arahan dan pedoman bagi generasipenerus bangsa dalam menjalankan suatu negara.Dan pada prinsipnya, semuaagenda penting kenegaraan serta prinsip-prinsip dalam menjalankan
kehidupanberbangsa dan bernegara, telah tercover dalam konstitusi.
Dari beberapa pakar yang menjelaskan mengenai urgensi konstitusi dalam sebuahnegara, maka secara umum dapat dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalamsuatu negara merupakan suatu keniscayaan, karena dengna adanya konstitusi akantercipta pembatasan kekuasaan melalui pembagian wewenang dan kekuasaandalam menjalankan negara. Selain itu, adanya konstitusi juga menjadi suatu halyang sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga negara, sehingga tidakterjadi penindasan dan perlakuan sewenang-wenang dari pemerintah.

1.2         Hakekat dan Tujuan Konstitusi

Konstitusi merupakan aturan-aturan dasar yangdibentukdalam mengatur hubungan antar negara dan warga negara.Konstitusijuga dapat dipahami sebagai bagian dari social contract (kontrak sosial) yangmemuat aturan main dalam berbangsa dan bernegara.lebih jelas, Sovernin Lohman menjelaskan bahwa dalam konstitusi harus memuatunsur-unsur sebagai berikut:

1. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial),
artinya bahwa konstitusi merupakan konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk
membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
2. Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga
negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat
pemerintahannya.
3. Konstitusi sebagai forma regimenis yaitu kerangka bangunan pemerintahan

Pada prinsipnya, adanya konstitusi memiliki tujuan untuk membatasi kewenangan
pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskanpelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Secara spesifik C.F Strong memberikanbatasan tentang tujuan konstitusi – sebagaimana dikutip Thaib – sebagai berikut: are to limit the arbitrary action of the government, to quarantee the right of thegoverned, and to define the operation of the sovereign power .Pendapat yang hampir sama dikemukakan oleh Loewenstein. Ia mengatakanbahwa konstitusi merupakan sarana dasar untuk mengawasi proses-proseskekuasaan.dibawah ini adalah hakikat dan tujuan konsitusi adalah sebagai berikut:

       Pada UUD 1945 hakikat konsitusi mengandung tiga hal pokok :

1.      jaminan hak-hak asasi manusia bagi seluruh warga Negara dan penduduk
2.      sestem ketatanegaraan yang mendasar.
3.      Kedudukan, tugas dan wewenang Negara

sedangkan menurut Mariam Budiardjo ( 1996) UUD hendaknya memuat ketentuan  sebagai berikut :

1.      Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara legislative, eksekutif, dan yudikatif
2.      Hak-hak asasi manusia
3.      Prosedur mengubah undang-undang
4.      Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
5.      Merupakan aturan hukum yang tertinggi yang mengikat semua  wargaNegara dan lembaga Negara tanpa terkecuali.

Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan
menjadi tiga tujuan, yaitu:

1. Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasanterhadap kekuasaan politik;
2. Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa itusendiri;
3. Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasadalam menjalankan kekuasaannya.

1.3         Supremasi Konstitusi

1.4         Sejarah Pengembangan/Amandemen UUD 1945

2. Berbagai konstitusi yg Pernah Berlaku di Indonesia
a. UUD 1945 ( 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 ) semua Negara perlu memiliki UUD/ konstitusi . Indonesia sebagai suatu Negara juga memiliki UUD yg kita sebut UUD 1945. Untuk lebih jelas mempelajari UUD 1945, akan diuraikan sebagai berikut :
1) Persiapan Pembentukan UUD 1945
2) Pengesahan UUD 1945
3) Sistematika UUD 1945
b. Konstitusi RIS 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
Pada tanggal 23 Agustus 1949-2 September 1949 , dikota denhaag (Belanda) diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) .
Dgn bentuk Negara federasi, RIS meliputi beberapa daerah Indonesia seperti dinyatakan dalam pasal 2 konstitusi RIS 1949
B. UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Republik Indonesia Serikat terdiri atas 16 negara bagian.
RIS yg berdiri sejak tanggal 27 Desember 1949 hanya berlaku kurang dari satu tahun. UUDS 1950 terdiri atas beberapa bagian –bagian ,yaitu sebagai berikut.
1. Mukadimah yg terdiri atas empat alinea ,terdapat rumusan pancasila sebagai dasar Negara.
2. Batang tubuh yg terdiri atas 6 Bab 147
C. UUD 1945 (5 Juli 1959-11 Maret 1966)
UUD 1950 adalah UUD sementara yg berlaku sampai konstituante dpt menyusun dan menetap kan UUD. Pada tahun 1955, pemilihan umum di laksanakan.
UUD 1945 setelah Amandemen (19 Oktober 1999-sekarang )
MPR RI telah melakukan perubahan UUD 1945 sebagai salah satu tuntutan reformasi.
UUD 1945 setelah di Amandemen.Jadi, konstitusi yang pernah berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950, UUD 1945 hasil Amandemen.


UNSUR-UNSUR YANG TERDAPAT DALAM KONSTITUSI


Undang-undang dasar atau konstitusi negara tidak hanya berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah, akan tetapi juga menggambarkan struktur pemerintahan suatu negara. Menurut Savornin Lohman ada 3 (tiga) unsur yang terdapat dalam konstitusi yaitu:
a.   Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), sehingga menurut pengertian ini, konstitusikonstitusi yang ada merupakan hasil atau konklusi dari persepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
b.   Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia, berarti perlindungan dan jaminan atas hak-hak manusia dan warga negara yang sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban baik warganya maupun alat-alat pemerintahannya.
c.   Konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu kerangka bangunan pemerintahan. (Lubis, 1982:48) Pendapat lain dikemukakan oleh Sri Sumantri, yang menyatakan bahwa materi muatan konstitusi dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:

a.   Pengaturan tentang perlindungan hak asasi manusia dan warga negara,
b.   Pengaturan tentang susunan ketatanegaraan suatu negara yang mendasar,
c.   Pembatasan dan pembagian tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar. (Chaidir, 2007:38).

Menurut CF. Strong, konstitusi memuat hal-hal sebagai berikut:
a.   Cara pengaturan berbagai jenis institusi;
b.   Jenis kekuasaan yang diberikan kepada institusi-institusi tersebut;
c.   Dengan cara bagaimana kekuasaan tersebut dilaksanakan. (Stong, 2008:16).
Dari beberapa pendapat sebagaimana di atas, dapat dekemukakan bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam konstitusi modern meliputi ketentuan tentang:
a.   Struktur organisasi negara dengan lembaga-lembaga negara di dalamnya;
b.   Tugas/wewenang masing-masing lembaga negara dan hubungan tatakerja antara satu lembaga dengan lembaga lainnya;
c.   Jaminan hak asasi manusia dan warga negara.


Peranan Konstitusi Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara


Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial,karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara.Dalam lintasan sejarah hingga awal abad ke-21 ini, hampir tidak ada negara yang tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi.Hal ini menunjukkan betapa urgenya konstitusi sebagai suatu perangkat negara.Konstitusi dan negara ibarat dua sisi mata uang yang satu  sama lain tidak terpisahkan.
Konstitusi  menjadi sesuatu yang urgen dalam tatanan kehidupan ketatanegaraan,karena konstitusi merupakan sekumpulan aturan yang mengatur organisasi negara,serta hubungan  antara negara dan warga negara sehingga saling menyesuaikan diri dan saling bekerjasama .Dr.A.Hamid S.Attamimi menegaskan –seperti yang dikutip Thaib – bahwa konstitusi atau Undang –Undang Dasar  merupakan suatu hal yang sangat penting sebagaipemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai  sebagai pegangan dalam  mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.Sejalan dengan perlunya konstitusi sebagai instrumen untuk membatasi kekuasaan dalam suatu  negara, Meriam Budiardjo mengatakan:
“Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional,Undang – undang dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenwng –wenang .Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi”.(Budiardjo,1978:96)
Dalam konteks pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan tersebut, Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusidilihat dari fungsinya terbagi dalam dua (2) bagian, yakni membagi kekuasaan  dalam  negara, dan membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara.Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan  memnganggap sebagai organisasi kekuasaan,maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang mendapatkan  bagaimana kekuasaan dibagi diantara beberapa lembaga kenegaraan,seperti antara lembaga legislatif,eksekutif dan yudikatif.
Selain sebagai pembatas kekuasaan ,konstitusi juga dugunakan sebagai alat untuk menjamin hak –hak warga negara.Hak –hak tersebut mencakup hak-hak asasi,seperti hak untuk hidup,kesejahteraan hidup hak kebebasan.
Dari beberapa pakar yang menjelaskan  mengenai urgensi konstitusi dalam  sebuah  negara,maka secara umum dapat dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaan,karena dengan adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melain pembagian wewenang dan kekuasaan dalam  menjalankan negara.Selain itu,adanya konstitusi juga menjadi suatu hal sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga negara,sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuan sewenang –wenang dari pemerintah.
Konstitusi adalah sarana dasar untuk mengawasi proses kekuasaan. Oleh karena itu Setiap konstitusi mempunyai beberapa peranan yaitu :
  1. untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik
  2. untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa,dan menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka, sehingga tidak terdapat kekuasaan yang semena – mena.
3.      untuk membatasi kesewenang-wenangan tindakan pemerintah untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
4.      Konstitusi bertujuan untuk mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan. Sehingga dimana ada organisasi negara dan kebutuhan menyusun suatu pemerintahan negara, maka akan diperlukan konstitusi.
5.      Konstitusi mempunyai posisi yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara karena konstitusi menjadi barometer(ukuran) bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, juga merupakan ide-ide dasar yang digariskan penguasa negara untuk mengemudikan suatu negara.
6.      Konstitusi menggambarkan struktur negara dan sistem kerja yang ada diantara lembaga-lembaga negara.Konstitusi menjelaskan kekuasaan dan kewajiban pemerintah sekaligus membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang dalam bertindak.
7.      Dari berbagai penjelasan tentang tujuan konstitusi diatas, dapat dikatakan bahwa tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara.Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar