KONSTITUSI DAN UUD
1.1
Pengertian Konstitusi
Menurut kamus Besar Bahasa
Indonesia konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan
(undang-undang dasar dsb)
Konstitusi Yang Penah Berlaku
di Indonesia
1. Pengertian dan
Pentingnya Konstitusi
Konstitusi merupakan
jaminan yg paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yg ada dalam Negara tidak salah
gunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak
dilanggar,konstitusi sangat
penting artinya bagi suatu Negara karena kedudukannya dalam mengatur dan
membatasi kekuasan dalam suatu Negara.
Konstitusi berasal dari
istilah bahasa Prancis,yaitu constituer artinya
membentuk.beberapa istilah dari konstitusi
seperti gronwet ( bahasa Belanda ) artinya,yaitu wet berarti undang-undang dan ground berarti tanah.Beberapa Negara yg
menggunakan istilah constitution ( bahasa Inggris ) untuk mengartikan konstitusi.
Dalam bahasa Indonesia
,kontitusi diartikan sebagai hukum dasar atau undang-undang dasar.Istilah itu
menggambarkan keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara.
Beberapa ahli kertanegaraan
yg menyatakan tentang pengertian konstitusi yaitu :
a. Herman Heller
Kontitusi dibagi menjadi
tiga :
1. Kontitusi yg
mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
Disebut pengertian secara sosiologis.
2. Konstitusi merupakan
satu kesatuan kaidah yg hidup dalam masyarakat merupakan pengertian secara
yuridis.
3. Konstitusi yg ditulis
dalam suatu naskah sebagai undang-undang yg tinggi dan berlaku dalam suatu
Negara.disebut pengertian secara politis.
b. K.C. Wheare
Kontitusi adalah
keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan
yg membentuk,mengatur/memerintah dalam suatu Negara.
Pengertian konstitusi
secara sempit adalah keseluruhan peraturan Negara yg bersifat tertulis.
Pengertian konstitusi
secara luas adalah keseluruhan peraturan Negara,baik yg tartulis maupun tidak
tertulis sering disebut konvensi Konstitusi sebagai hukum dasar yg memiliki
arti penting bagi Negara.
Budiarjo menyatakan bahwa
konstitusi /undang-undang dasar ketentuan sebagai berikut.
• Pembagian kekuasaan
antara lembaga eksekutif,legislative dan yudikatif • Hak asasi manusia
• Prosedur perubahan UUD
• Larangan untuk mengubah
sifat tertentu dari UUD Pembatasan kekuasaan untuk mencakup dua hal, yaitu isi
kekuasaan dan waktu pelaksanaan pembatasan isi kekuasaan mengandung arti bahwa
dalam konstitusi ditentukan tugas serta wewenang lembaga-lembaga Negara.
Konstitusi dinegara kita
adlah UUD 1945.UUD 1945 ialah hukum dasar yg tertulis Sebagai hukum dasar,UUD
1945 merupakan sumber hukum.Jadi,semuaperundang
undangan dan peraturan –peraturan harus bersumber pada UUd 1945
1.1.1
Konstitusi di Indonesia
1.1.2
Arti Penting Konstitusi
Eksistensi
konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal
yang sangat krusial, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk
sebuah negara. Dalam lintasan sejarah hingga awal abad ke-21 ini, hampir tidak
ada negara yang tidak memiliki konstitusi.Hal ini menunjukkan betapa urgennya
konstitusi sebagai suatu perangkat negara. Konstitusi dan Negara ibarat dua
sisi mata uang yang satu sama lain tidak terpisahkan.
Pertanyaan
yang kemudian muncul adalah mengapa konstitusi itu menjadi sesuatu yang urgen
dalam tatanan kehidupan ketatanegaraan suatu negara?Seperti telah disinggung
sebelumnya bahwa konstitusi merupakan sekumpulan aturan yang mengatur
organisasi negara, serta hubungan antara negara dan warga Negara sehingga
saling menyesuaikan diri dan saling bekerjasama.Dr. A. Hamid S. Attamimi
menegaskan– seperti yang dikutip Thaib-bahwa konstitusi atauUndang-undang Dasar
merupakan suatuhal yang sangat penting sebagai pemberi pegangan dan pemberi
batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan
negara harus dijalankan. Sejalan dengan pendapat tersebut, Bagir Manan
mengatakan bahwa hakikat konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi
atau konstitusionalisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu
pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga Negara maupun setiap penduduk di pihak
lain.
Sejalan dengan perlunya konstitusi sebagai
instrumen untuk membatasi kekuasaan dalam suatu negara, Miriam Budiardjo
mengatakan:
“Di dalam
negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi
konstitusional,Undang-Undang Dasar mempunyai
fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaanpemerintah sedemikian rupa sehingga
penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifatsewenang-wenang.
Dengan
demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebihterlindungi.”Dalam konteks
pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan tersebut,Kusnardi
menjelaskan bahwa konstitusi dilihat dari fungsinya terbagi ke dalam 2(dua)
bagian, yakni membagi kekuasaan dalam negara, dan membatasi kekuasaanpemerintah
atau penguasa dalam negara. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bagimereka yang
memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagaiorganisasi
kekuasaan, maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga ataukumpulan asas
yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagai di antara beberapalembaga
kenegaraan, seperti antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Selain
sebagai pembatas kekuasaan, konstitusi juga digunakan sebagai alat
untukmenjamin hak-hak warga negara.Hak-hak tersebut mencakup hak-hak
asasi,seperti hak untuk hidup, kesejahteraan hidup, dan hak kebebasan.Mengingat
pentingnya konstitusi dalam suatu negara ini, Struycken dalambukunya “Het
Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlander” menyatakanbahwa
Undang-undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumenformal yang
berisikan:
1. Hasil perjuangan
politik bangsa di waktu yang lampau;
2. Tingkat-tingkat
tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa;
3.
Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik untuk waktusekarang
maupun untuk waktu yang akan datang;
4.
Suatu keinginan, di mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsahendak
dipimpin.
Keempat
materi yang terdapat dalam konstitusi atau undang-undang tersebut,menunjukkan
arti pentingnya suatu konstitusi yang menjadi barometer kehidupanbernegara dan
berbangsa, serta memberikan arahan dan pedoman bagi generasipenerus bangsa
dalam menjalankan suatu negara.Dan pada prinsipnya, semuaagenda penting
kenegaraan serta prinsip-prinsip dalam menjalankan
kehidupanberbangsa
dan bernegara, telah tercover dalam konstitusi.
Dari
beberapa pakar yang menjelaskan mengenai urgensi konstitusi dalam sebuahnegara,
maka secara umum dapat dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalamsuatu negara
merupakan suatu keniscayaan, karena dengna adanya konstitusi akantercipta
pembatasan kekuasaan melalui pembagian wewenang dan kekuasaandalam menjalankan
negara. Selain itu, adanya konstitusi juga menjadi suatu halyang sangat penting
untuk menjamin hak-hak asasi warga negara, sehingga tidakterjadi penindasan dan
perlakuan sewenang-wenang dari pemerintah.
1.2
Hakekat dan Tujuan Konstitusi
Konstitusi
merupakan aturan-aturan dasar yangdibentukdalam mengatur hubungan antar negara
dan warga negara.Konstitusijuga dapat dipahami sebagai bagian dari social
contract (kontrak sosial) yangmemuat aturan main dalam berbangsa dan
bernegara.lebih jelas, Sovernin Lohman menjelaskan bahwa dalam konstitusi harus
memuatunsur-unsur sebagai berikut:
1. Konstitusi
dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial),
artinya bahwa
konstitusi merupakan konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk
membina negara dan
pemerintahan yang akan mengatur mereka.
2. Konstitusi sebagai
piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga
negara
sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat
pemerintahannya.
3. Konstitusi
sebagai forma regimenis yaitu kerangka bangunan pemerintahan
Pada
prinsipnya, adanya konstitusi memiliki tujuan untuk membatasi kewenangan
pemerintah dalam
menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskanpelaksanaan kekuasaan yang
berdaulat. Secara spesifik C.F Strong memberikanbatasan tentang tujuan
konstitusi – sebagaimana dikutip Thaib – sebagai berikut: are to limit the
arbitrary action of the government, to quarantee the right of thegoverned, and
to define the operation of the sovereign power .Pendapat yang hampir sama
dikemukakan oleh Loewenstein. Ia mengatakanbahwa konstitusi merupakan sarana
dasar untuk mengawasi proses-proseskekuasaan.dibawah ini adalah hakikat dan
tujuan konsitusi adalah sebagai berikut:
Pada UUD 1945 hakikat konsitusi
mengandung tiga hal pokok :
1. jaminan hak-hak asasi manusia bagi seluruh
warga Negara dan penduduk
2. sestem ketatanegaraan yang mendasar.
3. Kedudukan, tugas dan wewenang Negara
sedangkan menurut Mariam Budiardjo ( 1996) UUD hendaknya memuat ketentuan sebagai berikut :
1. Organisasi Negara, misalnya pembagian
kekuasaan antara legislative, eksekutif, dan yudikatif
2. Hak-hak asasi manusia
3. Prosedur mengubah undang-undang
4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah
sifat tertentu dari UUD.
5. Merupakan aturan hukum yang tertinggi yang
mengikat semua wargaNegara dan lembaga
Negara tanpa terkecuali.
Tujuan-tujuan
adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan
menjadi tiga
tujuan, yaitu:
2. Konstitusi
bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa itusendiri;
3.
Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para
penguasadalam menjalankan kekuasaannya.
1.3
Supremasi Konstitusi
1.4
Sejarah Pengembangan/Amandemen UUD 1945
2. Berbagai konstitusi yg
Pernah Berlaku di Indonesia
a. UUD 1945 ( 18 Agustus
1945-27 Desember 1949 ) semua Negara perlu memiliki UUD/ konstitusi . Indonesia
sebagai suatu Negara juga memiliki UUD yg kita sebut UUD 1945. Untuk lebih
jelas mempelajari UUD 1945, akan diuraikan sebagai berikut :
1) Persiapan Pembentukan
UUD 1945
2) Pengesahan UUD 1945
3) Sistematika UUD 1945
b. Konstitusi RIS 27
Desember 1949-17 Agustus 1950
Pada tanggal 23 Agustus
1949-2 September 1949 , dikota denhaag (Belanda) diadakan Konferensi Meja
Bundar (KMB) .
Dgn bentuk Negara federasi,
RIS meliputi beberapa daerah Indonesia seperti dinyatakan dalam pasal 2
konstitusi RIS 1949
B. UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5
Juli 1959)
Republik Indonesia Serikat
terdiri atas 16 negara bagian.
RIS yg berdiri sejak
tanggal 27 Desember 1949 hanya berlaku kurang dari satu tahun. UUDS 1950
terdiri atas beberapa bagian –bagian ,yaitu sebagai berikut.
1. Mukadimah yg terdiri
atas empat alinea ,terdapat rumusan pancasila sebagai dasar Negara.
2. Batang tubuh yg terdiri
atas 6 Bab 147
C. UUD 1945 (5 Juli 1959-11
Maret 1966)
UUD 1950 adalah UUD
sementara yg berlaku sampai konstituante dpt menyusun dan menetap kan UUD. Pada
tahun 1955, pemilihan umum di laksanakan.
UUD 1945 setelah Amandemen (19
Oktober 1999-sekarang )
MPR RI telah melakukan
perubahan UUD 1945 sebagai salah satu tuntutan reformasi.
UUD 1945 setelah di
Amandemen.Jadi, konstitusi yang pernah berlaku di Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950, UUD 1945 hasil Amandemen.
UNSUR-UNSUR
YANG TERDAPAT DALAM KONSTITUSI
Undang-undang dasar atau
konstitusi negara tidak hanya berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah, akan
tetapi juga menggambarkan struktur pemerintahan suatu negara. Menurut Savornin
Lohman ada 3 (tiga) unsur yang terdapat dalam konstitusi yaitu:
a. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian
masyarakat (kontrak sosial), sehingga menurut pengertian ini,
konstitusikonstitusi yang ada merupakan hasil atau konklusi dari persepakatan
masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
b. Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi
manusia, berarti perlindungan dan jaminan atas hak-hak manusia dan warga negara
yang sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban baik warganya maupun
alat-alat pemerintahannya.
c. Konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu kerangka
bangunan pemerintahan. (Lubis, 1982:48) Pendapat lain dikemukakan oleh Sri
Sumantri, yang menyatakan bahwa materi muatan konstitusi dapat dikelompokkan
menjadi tiga, yaitu:
a. Pengaturan tentang perlindungan hak asasi manusia dan
warga negara,
b. Pengaturan tentang susunan ketatanegaraan suatu negara
yang mendasar,
c. Pembatasan dan pembagian tugas-tugas ketatanegaraan yang
juga mendasar. (Chaidir, 2007:38).
Menurut CF. Strong, konstitusi memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Cara pengaturan berbagai jenis institusi;
b. Jenis kekuasaan yang diberikan kepada institusi-institusi
tersebut;
c. Dengan cara bagaimana kekuasaan tersebut dilaksanakan.
(Stong, 2008:16).
Dari beberapa pendapat
sebagaimana di atas, dapat dekemukakan bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam
konstitusi modern meliputi ketentuan tentang:
a. Struktur organisasi negara dengan lembaga-lembaga negara
di dalamnya;
b. Tugas/wewenang masing-masing lembaga negara dan hubungan
tatakerja antara satu lembaga dengan lembaga lainnya;
c. Jaminan hak asasi manusia dan warga negara.
Peranan
Konstitusi Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
Eksistensi konstitusi dalam kehidupan
ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial,karena
tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara.Dalam lintasan
sejarah hingga awal abad ke-21 ini, hampir tidak ada negara yang tidak ada
negara yang tidak memiliki konstitusi.Hal ini menunjukkan betapa urgenya
konstitusi sebagai suatu perangkat negara.Konstitusi dan negara ibarat dua sisi
mata uang yang satu sama lain tidak terpisahkan.
Konstitusi menjadi sesuatu yang urgen
dalam tatanan kehidupan ketatanegaraan,karena konstitusi merupakan sekumpulan
aturan yang mengatur organisasi negara,serta hubungan antara negara dan
warga negara sehingga saling menyesuaikan diri dan saling bekerjasama
.Dr.A.Hamid S.Attamimi menegaskan –seperti yang dikutip Thaib – bahwa
konstitusi atau Undang –Undang Dasar merupakan suatu hal yang sangat
penting sebagaipemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai
sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.Sejalan
dengan perlunya konstitusi sebagai instrumen untuk membatasi kekuasaan dalam
suatu negara, Meriam Budiardjo mengatakan:
“Di dalam negara-negara yang mendasarkan
dirinya atas demokrasi konstitusional,Undang – undang dasar mempunyai fungsi
yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga
penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenwng –wenang .Dengan demikian
diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi”.(Budiardjo,1978:96)
Dalam konteks pentingnya konstitusi sebagai
pemberi batas kekuasaan tersebut, Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusidilihat
dari fungsinya terbagi dalam dua (2) bagian, yakni membagi kekuasaan
dalam negara, dan membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam
negara.Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bagi mereka yang memandang negara dari
sudut kekuasaan dan memnganggap sebagai organisasi kekuasaan,maka
konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang
mendapatkan bagaimana kekuasaan dibagi diantara beberapa lembaga kenegaraan,seperti
antara lembaga legislatif,eksekutif dan yudikatif.
Selain sebagai pembatas kekuasaan ,konstitusi
juga dugunakan sebagai alat untuk menjamin hak –hak warga negara.Hak –hak
tersebut mencakup hak-hak asasi,seperti hak untuk hidup,kesejahteraan hidup hak
kebebasan.
Dari beberapa pakar yang menjelaskan
mengenai urgensi konstitusi dalam sebuah negara,maka secara umum
dapat dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu
keniscayaan,karena dengan adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan
melain pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan negara.Selain
itu,adanya konstitusi juga menjadi suatu hal sangat penting untuk menjamin
hak-hak asasi warga negara,sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuan
sewenang –wenang dari pemerintah.
Konstitusi adalah sarana dasar untuk
mengawasi proses kekuasaan. Oleh karena itu Setiap konstitusi mempunyai
beberapa peranan yaitu :
- untuk
memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik
- untuk
membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa,dan menetapkan bagi
penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka, sehingga tidak terdapat
kekuasaan yang semena – mena.
3. untuk
membatasi kesewenang-wenangan tindakan pemerintah untuk menjamin hak-hak yang
diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
4. Konstitusi bertujuan untuk mengatur
organisasi negara dan susunan pemerintahan. Sehingga dimana ada organisasi
negara dan kebutuhan menyusun suatu pemerintahan negara, maka akan diperlukan
konstitusi.
5. Konstitusi mempunyai posisi yang
sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara karena konstitusi
menjadi barometer(ukuran) bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, juga
merupakan ide-ide dasar yang digariskan penguasa negara untuk mengemudikan
suatu negara.
6. Konstitusi menggambarkan struktur
negara dan sistem kerja yang ada diantara lembaga-lembaga negara.Konstitusi
menjelaskan kekuasaan dan kewajiban pemerintah sekaligus membatasi kekuasaan
pemerintah agar tidak sewenang-wenang dalam bertindak.
7. Dari berbagai penjelasan tentang
tujuan konstitusi diatas, dapat dikatakan bahwa tujuan dibuatnya konstitusi
adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui
aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa
terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan
tujuan Negara.Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat
untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila
sebagai dasar negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar