KEWARGANEGARAAN
Rabu, 05 April 2017
KONSEP DASAR DEMOKRASI
Pengertian Demokrasi
Pengertian demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Atau bisa disebut dengan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat , dan untuk rakyat. Pilar demokrasi yang biasa kita kenal adalah prinsip trias politica, dimana membagi ketiga kekuasaan politik negara yaitu eksekutif,yudikatif dan legislatif.
Berikut pengertian demokrasi menurut para ahli :
- Aristoteles
Pengertian demokrasi adalah sebagai kebebasan, dimana karena hanya lewat kebebasan setiap warga negara dapat saling berbagi kekuasaan. Dia menambahkan bahwa seseorang yang hidup tanpa bebas memilih cara hidupnya sama saja seprti budak.
- Kraneburg
Kraneburg mengartikan demokrasi sesuai dengan arti dasarnya yaitu cara memerintah rakyat.
- Menurut Abraham Lincoln
Mantan presiden Amerika ini berpendapat bahwa demokrasi adalah pemerintah dari, oleh, dan untuk rakyat.
- Koentjoro Poerbopranoto
Dia mengatakan bahwa demokrasi adalah sebuah sistem dimana rakyat ikut berpartisipasi secara aktif dalam pemerintahan negara.
Pada intinya demokrasi terbagi menjadi dua :
1.Demokrasi langsung (Direct Democracy) yaitu demokrasi yang mengambil arti demokrasi sebagai pengambilan keputusan secara langsung tiap warga negara yang tanpa diwakili oleh siapapun.
2. Demokrasi tidak langsung yaitu demokrasi yang mengambil arti demokrasi sebagai pengambilan keputusan oleh perwakilan warga negara.
Konsep Demokrasi
Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat .
Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsi dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahnya berasal dari rakyat. Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat berserta masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populous tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bias mengklaim kepemilika atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan public atau pemerintahan.
BENTUK-BENTUK DEMOKRASI
a. Dilihat dari cara penyaluran kehendak rakyat
1) Demokrasi langsung
Demokrasi langsung ialah demokrasi dimana rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya dalam suatu rapat yang dihadiri seluruh rakyatnya. Demokrasi langsung pernah dijalankan di negara-negara kota pada jaman yunani kuno.
2) Demokrasi tidak langsung(demokrasi perwakilan)
Demokrasi perwakilan yaitu Demokrasi dimana rakyat menyampaikan kehendakannya melalui dewan perwakilan rakyat. Demokrasi perwakilan di jalankan oleh negara-negara pada jaman modern.
b. Dilihat dari titik berat paham yang dianut
1) Demokrasi barat(demokrasi liberal)
Demokrasi barat lebih menitikberatkan pada kebebasan bergerak,berpikir dan mengeluarkan pendapat
-menjunjung tinggi persamaan hak pada bidang politik
Kelemahan demokrasi liberal :
- adanya kesenjanagan yang lebar antara golongan ekonomi kuat dan golongan ekonomi lemah
- golongan ekonomi kuat dapat membeli suara rakyat dan suara DPR
2) Demokrasi timur atau komunis
Demokrasi timur lebih menitik beratkan pada paham kesamaan yg menghapuskan perbedaan kelas diantara sesama rakyat.
Kelebihan demokrasi timur :
- kesenjangan ekonomi kecil,
- menjunjung tinggi persamaan dalam bidabg ekonomi.
Kelemahan demokrasi timur
- persamaan hak bidang politik kurang diperhatikan.
- Tidak adanya kompetisi dan tidak diakuinya hak milik pribadi menyebabkan etos kerjanya kurang baik.
3) Demokrasi gabungan
Demokrasi yg berprinsip mengambil kebaikan dan membuang kelemahan dari demokrasi barat ke timur.
Dalam demokrasi gabungan :
- hak milik pribadi diakui,namun hak milik pribadi juga berfungsi sosial
-upaya menyejahterahkan rakyat jangan sampai menghilangkan drajat dan HAM
c. Sistem demokrasi modern
1) Demokrasi dengan sistem parlementer
- kekuasaan legislatif (DPR) di atas eksekutif pemerintah
- presiden atau raja hanya sebagai kepala negara y6g kedudukannya sebagai lambang
Kebaikan demokrasi dengan sistem parlementer
- pengaruh rakyat terhadap politik yg dijalankan pemerintah besar sekali
- kontrol rakyat terhadap pemerintah baik
Kelemahan demokrasi dalam sistem parlementer
- Sering timbul krisis kabinet
- tidak mendapat dukungan dari mayoritas anggota DPR
2) Demokrasi Dengan Pemisahan kekuasaan
Sistem ini menganut ajaran montesquieu
- kekuasaan legislatif :kekuasaan untuk membuat undang-undang
- kekuasan eksekutif : kekuasaan untuk melaksanakan UU
- kekuasaan yudikatif : kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan UU
Ciri-ciri sistem pemisahan kekuasaan
- kepala negara merupakan penguasa eksekutif yang nyata
- kekuasaan yudikatif tidak dapat di campuri kekuasaan lain
Keuntungan sistem pemisahan kekuasaan
- pemerintah setabil karana presiden dan mentri tidak dapat dijatuhkan oleh DPR
- pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya
Kelemahan sistem pemisahan kekuasaan :
- pengawasan pemerintahan kurang berpengaruh
- pengaruh rakyat terhadap kebijakan politik negara kurang mendapatkan perhatian
PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
Prinsip merupakan kaidah atau ketentuan dasar yang harus dipegang dan ditaati. Prinsip demokrasi adalah beberapa kaidah dasar yang harus ada dan ditaati oleh negara penganut pemerintahan demokratis. Adapun prinsip-prinsip demokrasi tersebut sebagai berikut:
1. Negara Berdasarkan Konstitusi
Pengertian negara demokratis adalah negara yang pemerintah dan warganya menjadikan konstitusi sebagai dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi dapat diartikan sebagai undang-undang dasar atau seluruh peraturan hukum yang berlaku di sebuah negara. Sebagai prinsip demokrasi, keberadaan konstitusi sangat penting sebab dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Konstitusi berfungsi untuk membatasi wewenang penguasa atau pemerintah serta menjamin hak rakyat. Dengan demikian, penguasa atau pemerintah tidak akan bertindak sewenang-wenang kepada rakyatnya dan rakyat tidak akan bertindak anarki dalam menggunakan hak dan pemenuhan kewajibannya.
2. Jaminan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia mencakup hak untuk hidup, kebebasan memeluk agama, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta hak-hak lain sesuai ketentuan undang-undang. Perlindungan terhadap HAM merupakan salah satu prinsip negara demokrasi karena perlindungan terhadap HAM pada hakikatnya merupakan bagian dari pembangunan negara yang demokratis.
3. Kebebasan Berserikat dan Mengeluarkan Pendapat
Salah satu prinsip demokrasi adalah mengakui dan memberikan kebebasan setiap orang untuk berserikat atau membentuk organisasi. Setiap orang boleh berkumpul dan membentuk identitas dengan organisasi yang ia dirikan. Melalui organisasi tersebut setiap orang dapat memperjuangkan hak sekaligus memenuhi kewajibannya. Sejarah demokrasi memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk berpikir dan menggunakan hati nurani serta menyampaikan pendapat dengan cara yang baik. Paham demokrasi tidak membatasi seseorang untuk berpendapat, tetapi mengatur penyampaian pendapat dengan cara bijak.
4. Pergantian Kekuasaan Secara Berkala
Gagasan tentang perlunya pembatasan kekuasaan dalam prinsip demokrasi dicetuskan oleh Lord Acton (seorang ahli sejarah Inggris). Lord Acton menyatakan bahwa pemerintahan yang diselenggarakan manusia penuh dengan kelemahan. Pendapatnya yang cukup terkenal adalah "ower tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely". Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan, tetapi manusia yang memiliki kekuasaan tidak terbatas pasti akan menyalahgunakannya.
Pergantian kekuasaan secara berkala bertujuan untuk membatasi kekuasaan atau kewenangan penguasa. Pergantian kekuasaan secara berkala dapat meminimalisasi penyelewengan dalam pemerintahan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pergantian seorang kepala negara atau kepala daerah dapat dilakukan dengan mekanisme pemilihan umum yang jujur dan adil.
5. Adanya Peradilan Bebas dan Tidak Memihak
Peradilan bebas adalah peradilan yang berdiri sendiri dan bebas dari campur tangan pihak lain termasuk tangan penguasa. Pengadilan bebas merupakan prinsip demokrasi yang mutlak diperlukan agar aturan hukum dapat ditegakkan dengan baik. Para hakim memiliki kesempatan dan kebebasan untuk menemukan kebenaran dan memberlakukan hukum tanpa pandang bulu. Apabila peradilan tidak lagi bebas untuk menegakkan hukum dapat dipastikan hukum tidak akan tegak akibat intervensi atau campur tangan pihak di luar hukum oleh karena itu, peradilan yang bebas dari campur tangan pihak lain menjadi salah satu prinsip demokrasi.
Peradilan tidak memihak artinya peradilan yang tidak condong kepada salah satu pihak yang bersengketa di muka persidangan. Posisi netral sangat dibutuhkan untuk melihat masalah secara jernih dan tepat Kejernihan pemahaman tersebut akan membantu hakim menemukan kebenaran yang sebenar-benarnya Selanjutnya, hakim dapat mempertimbangkan keadaan yang ada dan menerapkan hukum dengan adil bagi pihak beperkara.
6. Penegakan Hukum dan Persamaan Kedudukan Setiap Warga Negara di Depan Hukum
Hukum merupakan instrumen untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu, pelaksanaan kaidah hukum tidak boleh berat sebelah atau pandang bulu. Setiap perbuatan melawan hukum harus ditindak secara tegas. Persamaan kedudukan warga negara di depan hukum akan memunculkan wibawa hukum. Saat hukum memiliki wibawa, hukum tersebut akan ditaati oleh setiap warga negara.
7. Jaminan Kebebasan Pers
Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam prinsip prinsip demokrasi. Pers yang bebas dapat menjadi media bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi serta memberikan kritikan dan masukan kepada pemerintah dalam pembuatan kebijakan publik. Di sisi lain, pers juga menjadi sarana sosialisasi program-program yang dibuat pemerintah. Melalui pers diharapkan dapat terjalin komunikasi yang baik antara pemerintah masyarakat
PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Perkembangan demokrasi PraOrde Baru
Semenjak dikeluarkannya maklumat wakil presiden No. X 3 november 1945, yang menganjurkan pembentukan partai-partai politik, perkembangan demokrasi dalam masa revolusi dan demokrasi pearlementer dicirikan oleh distribusi kekuasaan yang khas. Presiden Soekarno ditempatkan sebagai pemilik kekuasaan simbolik dan ceremonial, sementara kekuasaan pemerintah yang riil dimiliki oleh Perdana Menteri, Kabinet dan, Parlemen. Partai politik memainkan peranan sentral dalam kehidupan politik dan proses pemerintahan. Kompetisi antar kekuatan dan kepentingan politik mengalami masa keleluasaan yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia merdeka. Pergulatan politik ditandai oleh tarik menarik antara partai di dalam lingkaran kekuasaan dengan kekuatan politik di luar lingkungan kekuasaan, pihak kedua mncoba menarik pihak pertama ke luar dari lingkungan kekuasaan.
Kegiatan partisipasi politik di masa ini berjalan dengan hingar bingar, terutama melalui saluran partai politik yang mengakomodasikan ideologi dan nilai primordialisme yang tumbuh di tengah masyarakat, namun hanya melibatkan segelintir elit politik. Dalam masa ini yang dikecewakan dari Soekarno adalah masalah presiden yang hanya sebagai simbolik semata begitu juga peran militer.
Akhirnya massa ini mengalami kehancuran setelah mengalami perpecahan antar elit dan antar partai politik di satu sisi, serta di sisi lain akibat adanya sikap Soekarno dan militer mengenai demokrasi yang dijalankan. Perpecahan antar elit politik ini diperparah dengan konflik tersembunyi antar kekuatan parpol dengan Soekarno dan militer, serta adanya ketidakmampuan setiap kabinet dalam merealisasikan programnya dan mengatasi potensi perpecahan regional ini mengindikasikan krisis integral dan stabilitas yang parah. Keadaan ini dimanfaatkan oleh Soekarno untuk merealisasikan nasionalis ekonomi, dan diberlakukanya UU Darurat pada tahun 1957, maka sebuah masa demokrasi terpimpin kini telah mulai.
Periode demokrasi terpimpin ini secara dini dimulai dengan terbentuknya Zaken Kabinet pimpinan Ir. Juanda pada 9 April 1957, dan menjadi tegas setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kekuasaan menjadi tersentral di tangan presiden, dan secra signifikan diimbangi dengan peran PKI dan Angkatan Darat. Kekuatan-kekuatan Suprastruktur dan infrastruktur politik dikendalikan secara hampir penuh oleh presiden. Dengan ambisi yang besar PKI mulai menmperluas kekuatannya sehingga terjadi kudeta oleh PKI yang akhirnya gagal di penghujung September 1965, kemudian mulailah pada massa orde baru.
Dari uraian diatas dapat di simpulkan, antara lain:
1. Stabilitas pemerintah dalam 20 tahun bereda dalam kedaan memprihatinkan. Mengalami 25 pergantian kabinet, 20 kali pergantian kekuasaan eksekutif dengan rata-rata satu kali pergantian setiap tahun.
2. Stabilitas politik sevara umum memprihatinkan. Ditandai dengan kuantitas konflik politik yang amat tinggi. Konflik yang bersifat ideologis dan primordial dalam masa 20 tahun pasca merdeka.
3. Krisis ekonomi. Dalam masa demokrasi parlementer krisis dikarenakan karena kabinet tidak sempat untuk merealisasika program ekonomi karena pergantian kekuasaan yang sering terjadi. Masa demokrasi terpimpin mengalami krisis ekonomi karena kegandrungannya terhadap revolusi serta urusan internasional sehingga kurangnya perhatian disektor ekonomi.
4. Perangkat kelembagaan yang memprihatinkan. Ketidaksiapan aparatur pemerintah dalam proses politik menjaadikan birokrasi tidak terurus.
1. Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan.
Implementasi demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan baru terbatas pada interaksi politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.
2. Perkembangan demokrasi parlementer (1945-1959)
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai 1959, dengan menggunakan UUD Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepad pihak pemerintah yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya. Sejumlah kasus jatuhnya kabinet dalam periode ini merupakan contoh konkret dari tingginya akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi. Ada hampir 40 partai yang terbentuk dengan tingkat otonomi yang tinggi dalam proses rekruitmen baik pengurus, atau pimpinan partainya maupun para pendukungnya.
Demokrasi parlementer gagal karena (1) dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik; (2) basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah;(3) persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.
3. Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sejak berakhirnya pemillihan umum 1955, presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat orientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh.disamping itu Soekarno melontarkan gagasan bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan dan gotong royong.
Politik pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama pada waktu itu, yaitu: presiden Soekarno, Partai Komunis Indonesia, dan Angkatan Darat. Karakteristik yang utama dari demokrasi terpimpin adalah: menggabungkan sistem kepartaian, dengan terbentuknya DPR-GR peranan lembaga legislatif dalam sistem politik nasionall menjadi sedemikian lemah, Basic Human Right menjadi sangat lemah, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semnagt anti kebebasan pers, sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif. (Sunarso, dkk. 2008:132-136)
Perkembangan Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru
Wajah demokrasi mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan tingkat ekonomi, poltik dan, ideologi sesaat atau temporer. Tahun-tahun awal pemerintahan Orde Baru ditandai oleh adanya kebebasan politik yang besar. Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila. Dalam masa yang tidak lebih dari tiga tahun ini, kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakatan. Oleh karena itu pada kalangan elit perkotaan dan organisasi sosial politik yang siap menyambut pemilu 1971, tumbuh gairah besar untuk berpartisipasi mendukung program-program pembaruan pemerintahan baru.
Perkembangan yang terlihat adalah semakin lebarnya kesenjangan antara kekuasaan negara dengan masyarakat. Negara Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang kuat dan relatif otonom, dan sementara masyarakat semakin teralienasi dari lingkungan kekuasaan danproses formulasi kebijakan. Kedaan ini adalah dampak dari (1) kemenangan mutlak dari kemenangan Golkar dalam pemilu yang memberi legitimasi politik yangkuat kepada negara; (2) dijalankannya regulasi-regulasi politik semacam birokratisasai, depolitisasai, dan institusionalisasi; (3) dipakai pendekatan keamanan; (4) intervensi negara terhadap perekonomian dan pasar yang memberikan keleluasaan kepda negara untuk mengakumulasikan modal dan kekuatan ekonomi; (5) tersedianya sumber biaya pembangunan, baik dari eksploitasi minyak bumi dan gas serta dari komoditas nonmigas dan pajak domestik, mauppun yang berasal dari bantuan luar negeri, dan akhirnya (6) sukses negara orde baru dalam menjalankan kebijakan pemenuhan kebutuhan pokok rakya sehingga menyumbat gejolak masyarakat yang potensinya muncul karena sebab struktural.
Pemberontakan G-30-S/PKI merupaka titik kulminasi dari pertarungan atau tarik tambang politik antara Soekarno, Angkatan Darat, dan Partai Komunisme Indonesia. Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah. Beberapa karakteristik pada masa orde baru antara lain: Pertama, rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hamper ridak pernah terjadi. Kedua, rekruitmen politik bersifat tertutup. Ketiga, PemilihanUmum. Keempat, pelaksanaan hak dasar waega Negara. (Rukiyati, dkk. 2008:114-117)
Perkembangan Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998 Sampai Dengan Sekarang).
Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
Amandemen UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap model demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde Baru. Dalam masa pemerintahan Habibie inilah muncul beberapa indicator kedemokrasian di Indonesia. Pertama, diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan. Kedua, diberlakunya system multi partai dalam pemilu tahun 1999.
Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokresi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik tang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950-1959. Pertama, Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya. Kedua, ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa. Ketiga, pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka. Keempat, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat
Rabu, 22 Maret 2017
KONSTITUSI DAN UUD ,UNSUR-UNSUR YANG TERDAPAT DALAM KONSTITUSI, Peranan Konstitusi Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
KONSTITUSI DAN UUD
1.1
Pengertian Konstitusi
Menurut kamus Besar Bahasa
Indonesia konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan
(undang-undang dasar dsb)
Konstitusi Yang Penah Berlaku
di Indonesia
1. Pengertian dan
Pentingnya Konstitusi
Konstitusi merupakan
jaminan yg paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yg ada dalam Negara tidak salah
gunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak
dilanggar,konstitusi sangat
penting artinya bagi suatu Negara karena kedudukannya dalam mengatur dan
membatasi kekuasan dalam suatu Negara.
Konstitusi berasal dari
istilah bahasa Prancis,yaitu constituer artinya
membentuk.beberapa istilah dari konstitusi
seperti gronwet ( bahasa Belanda ) artinya,yaitu wet berarti undang-undang dan ground berarti tanah.Beberapa Negara yg
menggunakan istilah constitution ( bahasa Inggris ) untuk mengartikan konstitusi.
Dalam bahasa Indonesia
,kontitusi diartikan sebagai hukum dasar atau undang-undang dasar.Istilah itu
menggambarkan keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara.
Beberapa ahli kertanegaraan
yg menyatakan tentang pengertian konstitusi yaitu :
a. Herman Heller
Kontitusi dibagi menjadi
tiga :
1. Kontitusi yg
mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
Disebut pengertian secara sosiologis.
2. Konstitusi merupakan
satu kesatuan kaidah yg hidup dalam masyarakat merupakan pengertian secara
yuridis.
3. Konstitusi yg ditulis
dalam suatu naskah sebagai undang-undang yg tinggi dan berlaku dalam suatu
Negara.disebut pengertian secara politis.
b. K.C. Wheare
Kontitusi adalah
keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan
yg membentuk,mengatur/memerintah dalam suatu Negara.
Pengertian konstitusi
secara sempit adalah keseluruhan peraturan Negara yg bersifat tertulis.
Pengertian konstitusi
secara luas adalah keseluruhan peraturan Negara,baik yg tartulis maupun tidak
tertulis sering disebut konvensi Konstitusi sebagai hukum dasar yg memiliki
arti penting bagi Negara.
Budiarjo menyatakan bahwa
konstitusi /undang-undang dasar ketentuan sebagai berikut.
• Pembagian kekuasaan
antara lembaga eksekutif,legislative dan yudikatif • Hak asasi manusia
• Prosedur perubahan UUD
• Larangan untuk mengubah
sifat tertentu dari UUD Pembatasan kekuasaan untuk mencakup dua hal, yaitu isi
kekuasaan dan waktu pelaksanaan pembatasan isi kekuasaan mengandung arti bahwa
dalam konstitusi ditentukan tugas serta wewenang lembaga-lembaga Negara.
Konstitusi dinegara kita
adlah UUD 1945.UUD 1945 ialah hukum dasar yg tertulis Sebagai hukum dasar,UUD
1945 merupakan sumber hukum.Jadi,semuaperundang
undangan dan peraturan –peraturan harus bersumber pada UUd 1945
1.1.1
Konstitusi di Indonesia
1.1.2
Arti Penting Konstitusi
Eksistensi
konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal
yang sangat krusial, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk
sebuah negara. Dalam lintasan sejarah hingga awal abad ke-21 ini, hampir tidak
ada negara yang tidak memiliki konstitusi.Hal ini menunjukkan betapa urgennya
konstitusi sebagai suatu perangkat negara. Konstitusi dan Negara ibarat dua
sisi mata uang yang satu sama lain tidak terpisahkan.
Pertanyaan
yang kemudian muncul adalah mengapa konstitusi itu menjadi sesuatu yang urgen
dalam tatanan kehidupan ketatanegaraan suatu negara?Seperti telah disinggung
sebelumnya bahwa konstitusi merupakan sekumpulan aturan yang mengatur
organisasi negara, serta hubungan antara negara dan warga Negara sehingga
saling menyesuaikan diri dan saling bekerjasama.Dr. A. Hamid S. Attamimi
menegaskan– seperti yang dikutip Thaib-bahwa konstitusi atauUndang-undang Dasar
merupakan suatuhal yang sangat penting sebagai pemberi pegangan dan pemberi
batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan
negara harus dijalankan. Sejalan dengan pendapat tersebut, Bagir Manan
mengatakan bahwa hakikat konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi
atau konstitusionalisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu
pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga Negara maupun setiap penduduk di pihak
lain.
Sejalan dengan perlunya konstitusi sebagai
instrumen untuk membatasi kekuasaan dalam suatu negara, Miriam Budiardjo
mengatakan:
“Di dalam
negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi
konstitusional,Undang-Undang Dasar mempunyai
fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaanpemerintah sedemikian rupa sehingga
penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifatsewenang-wenang.
Dengan
demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebihterlindungi.”Dalam konteks
pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan tersebut,Kusnardi
menjelaskan bahwa konstitusi dilihat dari fungsinya terbagi ke dalam 2(dua)
bagian, yakni membagi kekuasaan dalam negara, dan membatasi kekuasaanpemerintah
atau penguasa dalam negara. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bagimereka yang
memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagaiorganisasi
kekuasaan, maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga ataukumpulan asas
yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagai di antara beberapalembaga
kenegaraan, seperti antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Selain
sebagai pembatas kekuasaan, konstitusi juga digunakan sebagai alat
untukmenjamin hak-hak warga negara.Hak-hak tersebut mencakup hak-hak
asasi,seperti hak untuk hidup, kesejahteraan hidup, dan hak kebebasan.Mengingat
pentingnya konstitusi dalam suatu negara ini, Struycken dalambukunya “Het
Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlander” menyatakanbahwa
Undang-undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumenformal yang
berisikan:
1. Hasil perjuangan
politik bangsa di waktu yang lampau;
2. Tingkat-tingkat
tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa;
3.
Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik untuk waktusekarang
maupun untuk waktu yang akan datang;
4.
Suatu keinginan, di mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsahendak
dipimpin.
Keempat
materi yang terdapat dalam konstitusi atau undang-undang tersebut,menunjukkan
arti pentingnya suatu konstitusi yang menjadi barometer kehidupanbernegara dan
berbangsa, serta memberikan arahan dan pedoman bagi generasipenerus bangsa
dalam menjalankan suatu negara.Dan pada prinsipnya, semuaagenda penting
kenegaraan serta prinsip-prinsip dalam menjalankan
kehidupanberbangsa
dan bernegara, telah tercover dalam konstitusi.
Dari
beberapa pakar yang menjelaskan mengenai urgensi konstitusi dalam sebuahnegara,
maka secara umum dapat dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalamsuatu negara
merupakan suatu keniscayaan, karena dengna adanya konstitusi akantercipta
pembatasan kekuasaan melalui pembagian wewenang dan kekuasaandalam menjalankan
negara. Selain itu, adanya konstitusi juga menjadi suatu halyang sangat penting
untuk menjamin hak-hak asasi warga negara, sehingga tidakterjadi penindasan dan
perlakuan sewenang-wenang dari pemerintah.
1.2
Hakekat dan Tujuan Konstitusi
Konstitusi
merupakan aturan-aturan dasar yangdibentukdalam mengatur hubungan antar negara
dan warga negara.Konstitusijuga dapat dipahami sebagai bagian dari social
contract (kontrak sosial) yangmemuat aturan main dalam berbangsa dan
bernegara.lebih jelas, Sovernin Lohman menjelaskan bahwa dalam konstitusi harus
memuatunsur-unsur sebagai berikut:
1. Konstitusi
dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial),
artinya bahwa
konstitusi merupakan konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk
membina negara dan
pemerintahan yang akan mengatur mereka.
2. Konstitusi sebagai
piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga
negara
sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat
pemerintahannya.
3. Konstitusi
sebagai forma regimenis yaitu kerangka bangunan pemerintahan
Pada
prinsipnya, adanya konstitusi memiliki tujuan untuk membatasi kewenangan
pemerintah dalam
menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskanpelaksanaan kekuasaan yang
berdaulat. Secara spesifik C.F Strong memberikanbatasan tentang tujuan
konstitusi – sebagaimana dikutip Thaib – sebagai berikut: are to limit the
arbitrary action of the government, to quarantee the right of thegoverned, and
to define the operation of the sovereign power .Pendapat yang hampir sama
dikemukakan oleh Loewenstein. Ia mengatakanbahwa konstitusi merupakan sarana
dasar untuk mengawasi proses-proseskekuasaan.dibawah ini adalah hakikat dan
tujuan konsitusi adalah sebagai berikut:
Pada UUD 1945 hakikat konsitusi
mengandung tiga hal pokok :
1. jaminan hak-hak asasi manusia bagi seluruh
warga Negara dan penduduk
2. sestem ketatanegaraan yang mendasar.
3. Kedudukan, tugas dan wewenang Negara
sedangkan menurut Mariam Budiardjo ( 1996) UUD hendaknya memuat ketentuan sebagai berikut :
1. Organisasi Negara, misalnya pembagian
kekuasaan antara legislative, eksekutif, dan yudikatif
2. Hak-hak asasi manusia
3. Prosedur mengubah undang-undang
4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah
sifat tertentu dari UUD.
5. Merupakan aturan hukum yang tertinggi yang
mengikat semua wargaNegara dan lembaga
Negara tanpa terkecuali.
Tujuan-tujuan
adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan
menjadi tiga
tujuan, yaitu:
2. Konstitusi
bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa itusendiri;
3.
Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para
penguasadalam menjalankan kekuasaannya.
1.3
Supremasi Konstitusi
1.4
Sejarah Pengembangan/Amandemen UUD 1945
2. Berbagai konstitusi yg
Pernah Berlaku di Indonesia
a. UUD 1945 ( 18 Agustus
1945-27 Desember 1949 ) semua Negara perlu memiliki UUD/ konstitusi . Indonesia
sebagai suatu Negara juga memiliki UUD yg kita sebut UUD 1945. Untuk lebih
jelas mempelajari UUD 1945, akan diuraikan sebagai berikut :
1) Persiapan Pembentukan
UUD 1945
2) Pengesahan UUD 1945
3) Sistematika UUD 1945
b. Konstitusi RIS 27
Desember 1949-17 Agustus 1950
Pada tanggal 23 Agustus
1949-2 September 1949 , dikota denhaag (Belanda) diadakan Konferensi Meja
Bundar (KMB) .
Dgn bentuk Negara federasi,
RIS meliputi beberapa daerah Indonesia seperti dinyatakan dalam pasal 2
konstitusi RIS 1949
B. UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5
Juli 1959)
Republik Indonesia Serikat
terdiri atas 16 negara bagian.
RIS yg berdiri sejak
tanggal 27 Desember 1949 hanya berlaku kurang dari satu tahun. UUDS 1950
terdiri atas beberapa bagian –bagian ,yaitu sebagai berikut.
1. Mukadimah yg terdiri
atas empat alinea ,terdapat rumusan pancasila sebagai dasar Negara.
2. Batang tubuh yg terdiri
atas 6 Bab 147
C. UUD 1945 (5 Juli 1959-11
Maret 1966)
UUD 1950 adalah UUD
sementara yg berlaku sampai konstituante dpt menyusun dan menetap kan UUD. Pada
tahun 1955, pemilihan umum di laksanakan.
UUD 1945 setelah Amandemen (19
Oktober 1999-sekarang )
MPR RI telah melakukan
perubahan UUD 1945 sebagai salah satu tuntutan reformasi.
UUD 1945 setelah di
Amandemen.Jadi, konstitusi yang pernah berlaku di Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950, UUD 1945 hasil Amandemen.
UNSUR-UNSUR
YANG TERDAPAT DALAM KONSTITUSI
Undang-undang dasar atau
konstitusi negara tidak hanya berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah, akan
tetapi juga menggambarkan struktur pemerintahan suatu negara. Menurut Savornin
Lohman ada 3 (tiga) unsur yang terdapat dalam konstitusi yaitu:
a. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian
masyarakat (kontrak sosial), sehingga menurut pengertian ini,
konstitusikonstitusi yang ada merupakan hasil atau konklusi dari persepakatan
masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
b. Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi
manusia, berarti perlindungan dan jaminan atas hak-hak manusia dan warga negara
yang sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban baik warganya maupun
alat-alat pemerintahannya.
c. Konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu kerangka
bangunan pemerintahan. (Lubis, 1982:48) Pendapat lain dikemukakan oleh Sri
Sumantri, yang menyatakan bahwa materi muatan konstitusi dapat dikelompokkan
menjadi tiga, yaitu:
a. Pengaturan tentang perlindungan hak asasi manusia dan
warga negara,
b. Pengaturan tentang susunan ketatanegaraan suatu negara
yang mendasar,
c. Pembatasan dan pembagian tugas-tugas ketatanegaraan yang
juga mendasar. (Chaidir, 2007:38).
Menurut CF. Strong, konstitusi memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Cara pengaturan berbagai jenis institusi;
b. Jenis kekuasaan yang diberikan kepada institusi-institusi
tersebut;
c. Dengan cara bagaimana kekuasaan tersebut dilaksanakan.
(Stong, 2008:16).
Dari beberapa pendapat
sebagaimana di atas, dapat dekemukakan bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam
konstitusi modern meliputi ketentuan tentang:
a. Struktur organisasi negara dengan lembaga-lembaga negara
di dalamnya;
b. Tugas/wewenang masing-masing lembaga negara dan hubungan
tatakerja antara satu lembaga dengan lembaga lainnya;
c. Jaminan hak asasi manusia dan warga negara.
Peranan
Konstitusi Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
Eksistensi konstitusi dalam kehidupan
ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial,karena
tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara.Dalam lintasan
sejarah hingga awal abad ke-21 ini, hampir tidak ada negara yang tidak ada
negara yang tidak memiliki konstitusi.Hal ini menunjukkan betapa urgenya
konstitusi sebagai suatu perangkat negara.Konstitusi dan negara ibarat dua sisi
mata uang yang satu sama lain tidak terpisahkan.
Konstitusi menjadi sesuatu yang urgen
dalam tatanan kehidupan ketatanegaraan,karena konstitusi merupakan sekumpulan
aturan yang mengatur organisasi negara,serta hubungan antara negara dan
warga negara sehingga saling menyesuaikan diri dan saling bekerjasama
.Dr.A.Hamid S.Attamimi menegaskan –seperti yang dikutip Thaib – bahwa
konstitusi atau Undang –Undang Dasar merupakan suatu hal yang sangat
penting sebagaipemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai
sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.Sejalan
dengan perlunya konstitusi sebagai instrumen untuk membatasi kekuasaan dalam
suatu negara, Meriam Budiardjo mengatakan:
“Di dalam negara-negara yang mendasarkan
dirinya atas demokrasi konstitusional,Undang – undang dasar mempunyai fungsi
yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga
penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenwng –wenang .Dengan demikian
diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi”.(Budiardjo,1978:96)
Dalam konteks pentingnya konstitusi sebagai
pemberi batas kekuasaan tersebut, Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusidilihat
dari fungsinya terbagi dalam dua (2) bagian, yakni membagi kekuasaan
dalam negara, dan membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam
negara.Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bagi mereka yang memandang negara dari
sudut kekuasaan dan memnganggap sebagai organisasi kekuasaan,maka
konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang
mendapatkan bagaimana kekuasaan dibagi diantara beberapa lembaga kenegaraan,seperti
antara lembaga legislatif,eksekutif dan yudikatif.
Selain sebagai pembatas kekuasaan ,konstitusi
juga dugunakan sebagai alat untuk menjamin hak –hak warga negara.Hak –hak
tersebut mencakup hak-hak asasi,seperti hak untuk hidup,kesejahteraan hidup hak
kebebasan.
Dari beberapa pakar yang menjelaskan
mengenai urgensi konstitusi dalam sebuah negara,maka secara umum
dapat dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu
keniscayaan,karena dengan adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan
melain pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan negara.Selain
itu,adanya konstitusi juga menjadi suatu hal sangat penting untuk menjamin
hak-hak asasi warga negara,sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuan
sewenang –wenang dari pemerintah.
Konstitusi adalah sarana dasar untuk
mengawasi proses kekuasaan. Oleh karena itu Setiap konstitusi mempunyai
beberapa peranan yaitu :
- untuk
memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik
- untuk
membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa,dan menetapkan bagi
penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka, sehingga tidak terdapat
kekuasaan yang semena – mena.
3. untuk
membatasi kesewenang-wenangan tindakan pemerintah untuk menjamin hak-hak yang
diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
4. Konstitusi bertujuan untuk mengatur
organisasi negara dan susunan pemerintahan. Sehingga dimana ada organisasi
negara dan kebutuhan menyusun suatu pemerintahan negara, maka akan diperlukan
konstitusi.
5. Konstitusi mempunyai posisi yang
sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara karena konstitusi
menjadi barometer(ukuran) bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, juga
merupakan ide-ide dasar yang digariskan penguasa negara untuk mengemudikan
suatu negara.
6. Konstitusi menggambarkan struktur
negara dan sistem kerja yang ada diantara lembaga-lembaga negara.Konstitusi
menjelaskan kekuasaan dan kewajiban pemerintah sekaligus membatasi kekuasaan
pemerintah agar tidak sewenang-wenang dalam bertindak.
7. Dari berbagai penjelasan tentang
tujuan konstitusi diatas, dapat dikatakan bahwa tujuan dibuatnya konstitusi
adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui
aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa
terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan
tujuan Negara.Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat
untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila
sebagai dasar negara.
Rabu, 15 Maret 2017
UNSUR-UNSUSR NEGARA, PEMERINTAH YANG BERDAULAT, SIFAT SIFAT NEGARA, TUJUAN NEGARA & FUNGSI NEGARA
A.
UNSUR-UNSUSR NEGARA
Unsur-unsur pembentuk (konstitutif) negara menurut konsep ilmu politik, yang harus dipenuhi
meliputi :
a.
penduduk,
b.
daerah/wilayah, dan
c.
pemerintah yang
berdaulat.
Ketiga unsur tersebut merupakan unsur pokok atau syarat mutlak,
artinya ketiga syarat tersebut harus terpenuhi secara lengkap untuk adanya
suatu negara. Pada
dasarnya, apabila salah satu unsur tidak
terpenuhi, maka negara itu
tidak ada.
Sedangkan dalam
pandangan hukum internasional sebagaimana menurut Konvensi Montevideo
tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negaraPan-Amerika
di Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus
mempunyaiunsur-unsur konstitutif :
a)
penduduk yang
tetap,
b)
wilayah
tertentu,
c)
pemerintah, dan
d)
kemampuan mengadakan
hubungan dengan negara lain.
Unsur kemampuan mengadakan
hubungan dengan negara lain,
sangat penting bagi negara yang
akan mengadakan hubungan dengan negara lain,
karena negara sebagai
subjek yang penting dalam hukum internasional. Lebih – lebih dewasa ini
kenyataan menunjukkan bahwa antara suatu negaradengan negara lain
saling membutuhkan /ketergantungan (interdependensi) untuk kepentingan
nasionalnya masing-masing maupun kepentingan bersama sebagai masyarakat
internasional.
Uraian mengenai
masing – masing unsur negara sebagai berikut :
1.
Wilayah
Setiap negara menduduki tempat tertentu
di muka bumi dan mempunyai perbatasan tertentu. Wilayah suatu negara meliputi : udara, darat
dan laut. Ketiga wilayah tersebut batas – batasnya ditentukan oleh perjanjian
internasional. Dalam daerah perbatasan ini seringkali
menimbulkan gangguan bahkan ancaman bagi keutuhan wilayah negara, sehingga diperlukan lembaga
pertahanan negara dan
lembaga terkait lainnya untuk mengadakan kerjasama bilateral dan multilateral.
Luas wilayah suatu negara ada yang besar dan kecil. Negara yang wilayahnya kecil
misalnya : Swiss, Monako, Singapore. Negara Indonesia tercinta termasuk negara yang memiliki wilayah yang
luas /besar. Wilayah Indonesia merupakan nusantara. Indonesia merupakan pelopor
gagasan Wawasan Nusantara. Dalam Wawasan Nusantara dinyatakan bahwa semua
perairan antara pulau-pulau beserta selat dan muara sungai dianggap perairan
pedalaman, dimana kedaulatan Indonesia berlaku sepenuhnya.
Wilayah merupakan
landasan materiil atau landasan fisiknya negara. Sekelompok manusia dengan pemerintahan tidak dapat
menimbulkannegara apabila
kelompok itu tidak menetap pada suatu wilayah tertentu. Wilayah merupakan
tempat rakyat menetap dan tempat pemerintah menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam wilayah itulah dibangun
berbagai organisasi dan lembaga untuk memudahkan pemerintah menyelenggarakan
pemerintahan sebagai upaya untuk mempertahankan kedaulatan dan meneruskan
kehidupan negara, serta
memakmurkan rakyat. Bagi rakyat, wilayah merupakan tempat melakukan berbagai
kegiatan untuk memenuhi kebutuhannya sebagai makhluk pribadi, makhluk sosial,
makhluk Tuhan, dan sebagai warga negara.
Wilayah NKRI
bercirikan Nusantara. Dalam pasal 25-A UUD 1945 disebutkan : “NKRI adalah
sebuah negara kepulauan
berciri Nusantara dengan wilayah yang batas – batas dan hak-haknya ditetapkan
dengan UU”. Diantaranya UU No. 4/1960 tentang Titik Dasar dan Garis Pangkal NegaraKesatuan
Kondisi wilayah NKRI
sebagai negara kepulauan
dan berbatasan dengannegara lain,
sering terjadi serangan bajak laut dan rawan konflik perbatasan. Oleh karena
itu untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan teritorial dan keutuhan wilayah negara, diperlukan alat atau lembaga
pertahanan dan keamanan negara dengan
didukung oleh peran aktif dan loyalitas setiap warga negara.
2.
Penduduk
Setiap negara mempunyai
penduduk, dan kekuasaan negaramenjangkau
semua penduduk di dalam wilayahnya. Penduduk suatu negaradimaksudkan semua orang yang pada suatu waktu mendiami
wilayahnegara. Penduduk terdiri
atas warga negara dan
warga negara asing.
Penduduk Indonesia meliputi WNI (Warga Negara Indonesia) dan WNA (Warga Negara Asing). Warga negara adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum
dengan suatu negara tertentu.
Dengan kata lain warga negara adalah
mereka yang dinyatakan sebagai warga oleh suatunegara tertentu berdasarkan peraturan perundang – undangan negaratersebut. Misalnya, menurut
perundang – perundangan mengenai hal kewarganegaraan dikenal asas ius sanguinis dan ius soli. Ius sanguinis
adalah suatu asas di mana seorang menjadi warga negara berdasarkan keturunan. Jadi seorang itu menjadi WNI
karena dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia. Sedangkan ius soli adalah suatu asas dimana
seorang menjadi warga negara berdasarkan
tempat kelahiran. Jadi seorang itu menjadi WNI bila ia dilahirkan di wilayah
Indonesia.
Bagaimana dengan
jumlah penduduk ? Tidak ada batasan yang tegas tentang berapa jumlah penduduk
sebagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk terbentuknya suatu negara. Meskipun demikian jumlah
penduduk yang besar yang berkualitas sangat penting sebagai sumber
kekuatan dalam membangun suatu negara.
Untuk itu registrasi penduduk maupun sensus penduduk secara akurat sangat
penting bagi perencanaan pembangunan. Sebab penduduk merupakan obyek yang
direncanakan terkait dengan semua sektor kebutuhan hidup. Sektor kebutuhan
hidup yang perlu direncanakan misalnya: beras, air minum, lisitrik ,
pendidikan, kesehatan, dan perumahan. Oleh karena itu, setiap warga negara perlu secara aktif
melaporkan ketika terjadi peristiwa kelahiran, kematian, perpindahan, dan
perkawinan. Begitu pula setiap warga negara diharapkan memberikan informasi yang benar ketika
dilakuakn sensus penduduk.
Dalam kehidupan
sehari – sehari seorang warga negara melakukan
aktifitasnya tidak terbatas di dalam negeri, tetapi juga dapat melakukan
aktivitas di luar negeri. Aktifitas di luar negeri bagi seorang warga negaradimungkinkan karena adanya
kerjasama antar negara.
Aktifitas itu misalnya tugas belajar, berdagang, sebagai wisatawan, bekerja di
perwakilan diplomatik dan aktivitas lainnya.
Istilah lain yang
erat kaitannya dengan penduduk adalah rakyat. Rakyat diartikan sebagai
sekumpulan orang yang hidup di suatu tempat. Erat kaitannya dengan pengertian rakyat adalah : ras
(rumpun), suku, bangsa (natie). Ras adalah kumpulan orang yang mempunyai ciri –
ciri jasmaniah yang sama (warna kulit, rambut, bentuk muka, bentuk badan).
Misalnya : ras atau rumpun Melayu. Suku (etnis) yaitu orang berkesamaan dalam
kebudayaan. Sedangkan bangsa adalah rakyat yang sudah berkesadaran membentuk negara. Kemudian juga sering dijumpai
istilah masyarakat. Masyarakat adalah mereka yang bersama – sama menjadi
anggota suatunegara, yang harus
dibina dan dilayani oleh administrasi pemerintah setempat.
Dalam kaitannya
dengan bangsa, Rousseau membagi pengertian bangsa
:
1)
Citoyen yaitu
golongan atau bangsa yang berstatus aktif.
2)
Suyet yaitu bangsa
yang tunduk pada kekuasaan di atasnya atau bangsa yang berstatus pasif.
Sedangkan Jellinek
mengemukakan empat macam status bangsa yaitu:
1) Status positif
Status positif memberikan
hak kepada seorang warga negara untuk
menuntut tindakan positif dari negara mengenai
perlindungan atas jiwa, raga, hak milik, kemerdekaan, dan sebagainya. Untuk itu
maka negaramembentuk badan
pengadilan, kepolisian, kejaksaan, badan sosial dan sebagainya yang akan
melaksanakan kepentingan warga negara yang
berkaitan dengan masalah pelanggaran – pelanggaran maupun dalam pemenuhan hak
mendapat kemakmuran.
2) Status negatif
Status negatif
seorang warga negara yang
akan dijamin bahwa negaratidak
campur tangan terhadap hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya tindakan
yang sewenang-wenang dari negara.
Dalam keadaan tertentu yaitu demi kepentingan umum negara dapat campur tangan terhadap hak pribadi warga negara, tetapi tidak boleh merugikan
kepentingan warga negara.
Contohnya, dalam hal negara hendak
membuat jalan umum yang harus melalui milik perseorangan, maka negara dapat campur tangan akan
tetapi sebagai imbangannya diberikan ganti rugi yang layak.
3) Status aktif
Status aktif
memberi hak kepada setiap warga negara untuk
ikut serta dalam pemerintahan. Dalam mewujudkan hak itu setiap warga negaramempunyai hak untuk memilih dan
dipilih, misalnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden , Wakil Presiden, Kepala Daerah, Wali Kota, dan
Kepala Desa.
4) Status pasif
Status pasif
merupakan kewajiban bagi setiap warga negara untuk taat dan tunduk kepada segala perintah negaranya. Misalnya, apabila dalam
keadaan perang maka semua warga negara yang
telah memenuhi syarat – syarat tertentu wajib membela negaranya.
Berbagai status (
positif, negatif, aktif dan pasif) yang ada pada setiap warganegara di atas apabila
dilaksanakan secara seimbang sangat bermanfaat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Manfaat itu, misalnya
potensi warga negara dapat
berkembang secara optimal. Begitu pula warga negara merasa merdeka dan nyaman dan sejahtera dalam
kehidupannya. Sebab disamping hak-hak sebagai warga negara terpenuhi yang
diimbangi dengan pemenuhan kewajibannya terhadap negaranya. Negara yang dicita-citakan
sebagai negara demokrasi
berdasarkan hukum yang dicintai warga negaranya juga akan semakin mudah untuk diwujudkan. Sebab
seperti dinyatakan filsuf Perancis Ernest Renan : “ Pemersatu bangsa bukanlah
kesamaan bahasa atau kesamaan suku bangsa, akan tetapi tercapainya hasil
gemilang di masa lampau dan keinginan untuk mencapainya lagi di masa depan”.
3.
Pemerintah
Setiap negara mempunyai organisasi yang
berwewenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan – keputusan yang
mengikat baik bagi rakyat/penduduk maupun bagi pemerintah itu sendiri.
Organisasi yang dimaksud adalah pemerintahan. Sedangkan keputusan yang mengikat
bagi seluruh penduduk antara lain berbentuk undang – undang dan peraturan –
peraturan lain.
Sekalipun ada rakyat
yang potensial dan wilayah yang luas dan subur, tak mungkin akan bisa
dimanfaatkan secara tertib dan terkendali dengan baik apabila tidak
ada pemerintah yang berdaulat. Pemerintah harus mempunyai kedaulatan atau
kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, dan menertibkan, serta
melancarkan pemerintahannegara.
Pemerintah yang berdaulat berarti ke dalam pemerintah itu ditaati oleh
rakyatnya, dan dapat melaksanakan ketertiban hukum dalam negara, sehingga kesejahteraan rakyat
terjamin. Sedangkan keluar, pemerintahnegara itu mampu memepertahankan kemerdekaannya terhadap
seranggan pihak lain. Disinilah pentingnya fungsi pertahanan negara dan pembelaan
terhadap negara dari
segenap warga negara untuk
mempertahankan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman.
Dengan demikian
tampak bahwa pemerintah-lah yang menjalankan fungsi -fungsi negara. Juga tampak bahwa kekuasaan
pemerintah dapat dibagi atas kekuasaanlegislatif, eksekutif dan yudikatif.
Begitupula dalam kenyataan pemerintahan merupakan suatu sistem. Maksudnya
pemerintahan merupakan kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian yang kait
mengkait satu sama lain. Pemerintahan Indonesia adalah suatu contoh sistem
pemerintahan dan anak cabangnya adalah sistem pemerintahan daerah, kemudian
seterusnya sistem pemerintahan desa/kelurahan.
4.
Pengakuan Dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain, dalam konsep ilmu
politik, tidak menjadi unsurpembentuk
berdirinya suatu negara,
tetapi merupakan syarat deklaratif, artinya hanya bersifat menerangkan tentang
adanya suatau negara. Namun
demikian, dalam era global sekarang ini unsur pengakuan sangat strategis dalam upaya mengadakan
hubungan dengan negara lain.
Menurut Starke, tindakan pemberian pengakuan dapat dilakukan dengan :
a) secara tegas (express), yaitu pemberian pengakuan yang
dinyatakan secara resmi berupa nota diplomatik, pesan pribadi kepala negara atau mentri luar negeri,
pernyataan parlemennya atau dengan traktat.
b) Secara tidak tegas (implied), yaitu pengakuan yang
dapat dilihat dari adanya hubungan tertentu antara negara yang mengakui dengannegara baru atau pemerintahan baru.
Pengakuan dari negara lain terdiri atas dua
macam, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de facto
berarti bahwa menurutnegara yang
mengakui suatu negara atau
pemerintah yang diakui telah memenuhi syarat berdasarkan kenyataan. Dengan kata
lain, pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan (fakta), bahwa di
atas wilayah itu telah berdiri suatu negara. Adapun pengakuan de jure berarti bahwa menurut negara yang mengakui, negara atau pemerintah yang
diakui secara formal telah memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum
internasional untuk dapat berpartisispasi secara efektif dalam masyarakat
internasional. Dengan kata lain, pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan
hukum (internasional).
Pengakuan de fakto
seringkali merupakan awal dari pengakuan de jure. Sebagai contoh : negara Inggris mengakui
pemerintah Soviet secara de facto sejak tanggal 16 Maret 1921, tapi baru
tanggal 1 Februari 1924 memberikan pengakuan de jure. Contoh lain : Pada tahun
1936 Inggris mengakui secara de facto penaklukan Italia atas wilayah
Abysinia; dan tahun 1938 secara de Jure diakui kedaulatan Italia atas wilayah
tersebut.
Perbedaan pengakuan
de facto dan de jure antara lain adalah :
a.
Hanya negara atau pemerintah yang
diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas harta yang berada dalam
wilayah negara yang
mengakui.
b.
Wakil-wakil dari negara yang diakui secara de
facto,secara hukum tidak berhak atas kekebalan-kekebalan dan hak-hak
istimewa diplomatilk penuh.
c.
Pengakuan de facto
karena sifatnya sementara, pada prinsipnya dapat ditarik kembali.
d.
Apabila suatu negara berdaulat yang diakui
secara de Jure, memberikan kemerdekaan pada suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka tersebut
harus diakui secara de Jure
B.
PEMERINTAH YANG BERDAULAT
Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa
kedaulatan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki
kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari
negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya
negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai
kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.
Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintahan yang punya kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati, baik oleh seluruh rakyat negara itu maupun oleh negara lain. Kata daulat berasal dari kata daulah (Arab), sovereignity (Inggris), souvereinteit (Perancis), supremus (Latin), dan sovranita (Italia), yang artinya kekuasaan tertinggi. Kekuasaan yang dimiliki pemerintah mempunyai kekuatan yang berlaku ke dalam (interne-souvereinteit) dan ke luar (externe - souvereinteit).
Beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh ahli kenegaraan antara lain:
·
Teori kedaulatan
Tuhan, bahwa kedaulatan atau kekuasaan atas suatu negara berada di tangan
Tuhan. Raja atau penguasa memperolehkekuasaan tertinggi dari Tuhan. Tokohnya
adalah Thomas Aquinas, Marsilius ,F.J. Stahl, dan Agustinus.
·
Teori kedaulatan
raja, bahwa kedaulatan berada ditangan raja dan keturunannya. Kekuasaan raja
dimaknai sebagai perintah dari Tuhan. Raja dianggap sebagai keturunan atau
wakil Tuhan. Tokohnya adalah Hegel, Jean Bodin, dan N. Machiavelli.
·
Teori kedaulatan hukum,
kekuasaan negara bersumber pada hukum, sedangkan hukum bersumber dari rasa
keadilan dan kesadaran hokum. Tokohnya adalah Immanuel Kant, Krabbe, dan
Kranenburg.
·
Teori kedaulatan
negara, kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara karena negara
dianggap sebagai sumber kedaulatan yang memiliki kekuasaan tidak terbatas.
Kekuasaan dimiliki negara bersamaan dengan berdirinya negara tersebut. Tokohnya
adalah Paul Laband dan George Jelineck.
·
Teori kedaulatan
rakyat, negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberi sebagian haknya
kepada penguasa untuk kepentingan negara. Penguasa dipilih atas dasar kehendak
rakyat melalui perwakilan yang duduk di dalam pemerintahan. Tokohnya adalah
Solon, John Locke, Montesquieu, dan J.J. Rousseau.
Pemerintah yang berdaulat
adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh terhadap suatu wilayah dan
rakyatnya baik keluar ataupun kedalam.
·
Kedaulatan ke dalam
(intern) adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya.
·
Kedaulatan ke luar
(ekstern) adalah kekuasaan negara untuk mengadakan hubungan dengan negaranegara
lain dan mempertahankan diri dari serangan-serangan negara lain.
Pemerintah yang berdaulat dibagi menjadi 2 macam yaitu:
·
Pemerintah dalam arti
sempit yaitu kepala Negara (raja/ presiden) atau lembaga eksekutif.
·
Pemerintah dalam arti
luas, maksudnya yaitu gabungan dari alat-alat kelengkapan Negara baik lembaga
legislative, eksekutif ataupun yudikatif.
Kedaulatan suatu
negara mempunyai empat sifat sebagai berikut.
1. Permanen, artinya, kedaulatan itu tetap ada pada
negara selama negara itu tetap ada (berdiri) sekalipun mungkin negara itu
mengalami perubahan organisasinya.
2. Asli, artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari
kekuasaan lain yang lebih tinggi, tetapi asli dari negara itu sendiri.
3. Bulat/tidak terbagi-bagi, artinya, kedaulatan itu
merupakan satusatunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak dapat
dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya ada satu kedaulatan
4. Tidak terbatas/absolut, artinya, kedaulatan itu tidak
dibatasi oleh siapa pun sebab apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan
yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang.
C.
SIFAT SIFAT NEGARA
Suatu negara supaya
dapat menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayahnya, kehormatan serta
kelangsungan hidupnya, negara memiliki beberapa sifat-sifat khusus. Jumlah dari
sifat-sifat negara ada tiga (3) yaitu :
1. Memaksa
Sifat negara yang
pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki
kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat
pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa,
hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan. Warga negara yang
melanggar atau membangkan dan tidak patuh pada aturan akan dikenakan sanksi
yang tegas.
2. Monopoli
Sifat negara yang kedua
adalah monopoli. Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki
kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga
menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.
3.
Menyeluruh/mencakup semua
Sifat negara yang
terkahir atau yang ketiga ini berarti bahwa setiap negara memiliki kewenangan
untuk memberlakukan semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan
diperuntukkan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya
diskriminasi. Sifat ini juga disebut dengan sifat totalitas, sebagai contoh adalah
semua warga negara harus membayar pajak, semua warga negara wajib untuk
melakukan upaya bela negara dsb.
Setidaknya suatu negara
memiliki 3 sifat khusus yang telah kami jelaskan secara singkat. Sifat-sifat negara tersebut adalah memaksa,
monopoli, dan menyeluruh/mencakup semua. Baca : Bentuk-bentuk
negara
D.
TUJUAN NEGARA
Manusia perlu bernegara untuk mencapai tujuan bersama. Oleh
karena itu, negara merupakan suatu organisasi kekuasaan dari manusia-manusia (masyarakat)
dan alat untuk mencapai tujuan. Negara mempunyai tujuan antara lain sebagai
berikut.
a. Memperluas kekuasaan semata.
b. Menyelenggarakan ketertiban umum.
c. Mencapai kesejahteraan umum.
Beberapa pandangan mengenai tujuan negara antara lain sebagai
berikut.
a)
Plato mengemukakan bahwa
negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan
(individu) dan sebagai makhluk sosial.
b)
Machiavelli dan Shang Yang
mengemukakan bahwa negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata sehingga
disebut negara kekuasaan. Menurut ajaran ini orang mendirikan negara untuk
menjadikan negara besar dan jaya. Untuk mencapai hal tersebut, maka rakyat
harus rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara. Rakyat menjadi alat
belaka, dikorbankan untuk perluasan kekuasaan itu. Negara demikian, merupakan
negara diktator-militer. Shang Yang pernah berkata: "Jika orang
menghendaki suatu negara yang kuat dan berkuasa, maka rakyat harus dilemahkan
dan dimiskinkan, tetapi sebaliknya jika orang menghendaki rakyat menjadi kuat
dan kaya maka negara itu akan menjadi lemah".
c)
Negara menurut ajaran
teokrasi bertujuan untuk mencapai kehidupan aman dan tenteram harus dengan taat
kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaan
hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya. Tokoh pemikirnya
adalah Thomas Aquinas dan Agustinus.
d)
Ajaran negara hukum
bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan
berpedoman kepada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan alat-alat
pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk
dan taat kepada hukum. Hanya hukumlah yang berkuasa dalam negara itu. Rakyat
dilarang main hakim sendiri atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan
hukum. Dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara.
Sebaliknya, rakyat berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang dikeluarkan
oleh pemerintah negara itu.
e)
Negara menurut teori
negara kesejahteraan bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini
negara dipandang sebagai alat belaka yang dibentuk manusia untuk mencapai
tujuan bersama, kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara
itu.
f)
Negara yang berhaluan
Marxisme-Leninisme bertujuan untuk membangun masyarakat komunis. Tafsiran itu
mempengaruhi fungsi-fungsi negara di bidang kesejahteraan dan keadilan. Negara
dianggap sebagai alat untuk mencapai komunisme dalam arti bahwa segala alat
kekuasaannya harus dikerahkan untuk mencapai tujuan itu.
E.
FUNGSI NEGARA
Pada dasarnya setiap
negara, terlepas dari ideologi yang dianut, menyelenggarakan beberapa fungsi
minimum yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut.
a)
Melaksanakan ketertiban
umum (law and order) dalam mencapai tujuan bersama dan mencegah konflik dalam
masyarakat (negara bertindak sebagai stabilisator).
b)
Mengusahakan kesejahteraan
dan kemakmuran rakyat yang ada pada saat ini fungsinya dianggap sangat penting,
terutama bagi negara-negara baru.
c)
Melaksanakan pertahanan
untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. d. Menegakkan keadilan yang
dilaksanakan oleh badan-badan pengadilan.
Langganan:
Postingan (Atom)