Rabu, 05 April 2017

KONSEP DASAR DEMOKRASI Pengertian Demokrasi Pengertian demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Atau bisa disebut dengan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat , dan untuk rakyat. Pilar demokrasi yang biasa kita kenal adalah prinsip trias politica, dimana membagi ketiga kekuasaan politik negara yaitu eksekutif,yudikatif dan legislatif. Berikut pengertian demokrasi menurut para ahli : - Aristoteles Pengertian demokrasi adalah sebagai kebebasan, dimana karena hanya lewat kebebasan setiap warga negara dapat saling berbagi kekuasaan. Dia menambahkan bahwa seseorang yang hidup tanpa bebas memilih cara hidupnya sama saja seprti budak. - Kraneburg Kraneburg mengartikan demokrasi sesuai dengan arti dasarnya yaitu cara memerintah rakyat. - Menurut Abraham Lincoln Mantan presiden Amerika ini berpendapat bahwa demokrasi adalah pemerintah dari, oleh, dan untuk rakyat. - Koentjoro Poerbopranoto Dia mengatakan bahwa demokrasi adalah sebuah sistem dimana rakyat ikut berpartisipasi secara aktif dalam pemerintahan negara. Pada intinya demokrasi terbagi menjadi dua : 1.Demokrasi langsung (Direct Democracy) yaitu demokrasi yang mengambil arti demokrasi sebagai pengambilan keputusan secara langsung tiap warga negara yang tanpa diwakili oleh siapapun. 2. Demokrasi tidak langsung yaitu demokrasi yang mengambil arti demokrasi sebagai pengambilan keputusan oleh perwakilan warga negara. Konsep Demokrasi Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat . Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat. Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsi dari agama disesuaikan dengan kehidupan. Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat. Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahnya berasal dari rakyat. Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat berserta masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populous tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bias mengklaim kepemilika atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan public atau pemerintahan. BENTUK-BENTUK DEMOKRASI a. Dilihat dari cara penyaluran kehendak rakyat 1) Demokrasi langsung Demokrasi langsung ialah demokrasi dimana rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya dalam suatu rapat yang dihadiri seluruh rakyatnya. Demokrasi langsung pernah dijalankan di negara-negara kota pada jaman yunani kuno. 2) Demokrasi tidak langsung(demokrasi perwakilan) Demokrasi perwakilan yaitu Demokrasi dimana rakyat menyampaikan kehendakannya melalui dewan perwakilan rakyat. Demokrasi perwakilan di jalankan oleh negara-negara pada jaman modern. b. Dilihat dari titik berat paham yang dianut 1) Demokrasi barat(demokrasi liberal) Demokrasi barat lebih menitikberatkan pada kebebasan bergerak,berpikir dan mengeluarkan pendapat -menjunjung tinggi persamaan hak pada bidang politik Kelemahan demokrasi liberal : - adanya kesenjanagan yang lebar antara golongan ekonomi kuat dan golongan ekonomi lemah - golongan ekonomi kuat dapat membeli suara rakyat dan suara DPR 2) Demokrasi timur atau komunis Demokrasi timur lebih menitik beratkan pada paham kesamaan yg menghapuskan perbedaan kelas diantara sesama rakyat. Kelebihan demokrasi timur : - kesenjangan ekonomi kecil, - menjunjung tinggi persamaan dalam bidabg ekonomi. Kelemahan demokrasi timur - persamaan hak bidang politik kurang diperhatikan. - Tidak adanya kompetisi dan tidak diakuinya hak milik pribadi menyebabkan etos kerjanya kurang baik. 3) Demokrasi gabungan Demokrasi yg berprinsip mengambil kebaikan dan membuang kelemahan dari demokrasi barat ke timur. Dalam demokrasi gabungan : - hak milik pribadi diakui,namun hak milik pribadi juga berfungsi sosial -upaya menyejahterahkan rakyat jangan sampai menghilangkan drajat dan HAM c. Sistem demokrasi modern 1) Demokrasi dengan sistem parlementer - kekuasaan legislatif (DPR) di atas eksekutif pemerintah - presiden atau raja hanya sebagai kepala negara y6g kedudukannya sebagai lambang Kebaikan demokrasi dengan sistem parlementer - pengaruh rakyat terhadap politik yg dijalankan pemerintah besar sekali - kontrol rakyat terhadap pemerintah baik Kelemahan demokrasi dalam sistem parlementer - Sering timbul krisis kabinet - tidak mendapat dukungan dari mayoritas anggota DPR 2) Demokrasi Dengan Pemisahan kekuasaan Sistem ini menganut ajaran montesquieu - kekuasaan legislatif :kekuasaan untuk membuat undang-undang - kekuasan eksekutif : kekuasaan untuk melaksanakan UU - kekuasaan yudikatif : kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan UU Ciri-ciri sistem pemisahan kekuasaan - kepala negara merupakan penguasa eksekutif yang nyata - kekuasaan yudikatif tidak dapat di campuri kekuasaan lain Keuntungan sistem pemisahan kekuasaan - pemerintah setabil karana presiden dan mentri tidak dapat dijatuhkan oleh DPR - pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya Kelemahan sistem pemisahan kekuasaan : - pengawasan pemerintahan kurang berpengaruh - pengaruh rakyat terhadap kebijakan politik negara kurang mendapatkan perhatian PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI Prinsip merupakan kaidah atau ketentuan dasar yang harus dipegang dan ditaati. Prinsip demokrasi adalah beberapa kaidah dasar yang harus ada dan ditaati oleh negara penganut pemerintahan demokratis. Adapun prinsip-prinsip demokrasi tersebut sebagai berikut: 1. Negara Berdasarkan Konstitusi Pengertian negara demokratis adalah negara yang pemerintah dan warganya menjadikan konstitusi sebagai dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi dapat diartikan sebagai undang-undang dasar atau seluruh peraturan hukum yang berlaku di sebuah negara. Sebagai prinsip demokrasi, keberadaan konstitusi sangat penting sebab dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Konstitusi berfungsi untuk membatasi wewenang penguasa atau pemerintah serta menjamin hak rakyat. Dengan demikian, penguasa atau pemerintah tidak akan bertindak sewenang-wenang kepada rakyatnya dan rakyat tidak akan bertindak anarki dalam menggunakan hak dan pemenuhan kewajibannya. 2. Jaminan Perlindungan Hak Asasi Manusia Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia mencakup hak untuk hidup, kebebasan memeluk agama, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta hak-hak lain sesuai ketentuan undang-undang. Perlindungan terhadap HAM merupakan salah satu prinsip negara demokrasi karena perlindungan terhadap HAM pada hakikatnya merupakan bagian dari pembangunan negara yang demokratis. 3. Kebebasan Berserikat dan Mengeluarkan Pendapat Salah satu prinsip demokrasi adalah mengakui dan memberikan kebebasan setiap orang untuk berserikat atau membentuk organisasi. Setiap orang boleh berkumpul dan membentuk identitas dengan organisasi yang ia dirikan. Melalui organisasi tersebut setiap orang dapat memperjuangkan hak sekaligus memenuhi kewajibannya. Sejarah demokrasi memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk berpikir dan menggunakan hati nurani serta menyampaikan pendapat dengan cara yang baik. Paham demokrasi tidak membatasi seseorang untuk berpendapat, tetapi mengatur penyampaian pendapat dengan cara bijak. 4. Pergantian Kekuasaan Secara Berkala Gagasan tentang perlunya pembatasan kekuasaan dalam prinsip demokrasi dicetuskan oleh Lord Acton (seorang ahli sejarah Inggris). Lord Acton menyatakan bahwa pemerintahan yang diselenggarakan manusia penuh dengan kelemahan. Pendapatnya yang cukup terkenal adalah "ower tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely". Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan, tetapi manusia yang memiliki kekuasaan tidak terbatas pasti akan menyalahgunakannya. Pergantian kekuasaan secara berkala bertujuan untuk membatasi kekuasaan atau kewenangan penguasa. Pergantian kekuasaan secara berkala dapat meminimalisasi penyelewengan dalam pemerintahan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pergantian seorang kepala negara atau kepala daerah dapat dilakukan dengan mekanisme pemilihan umum yang jujur dan adil. 5. Adanya Peradilan Bebas dan Tidak Memihak Peradilan bebas adalah peradilan yang berdiri sendiri dan bebas dari campur tangan pihak lain termasuk tangan penguasa. Pengadilan bebas merupakan prinsip demokrasi yang mutlak diperlukan agar aturan hukum dapat ditegakkan dengan baik. Para hakim memiliki kesempatan dan kebebasan untuk menemukan kebenaran dan memberlakukan hukum tanpa pandang bulu. Apabila peradilan tidak lagi bebas untuk menegakkan hukum dapat dipastikan hukum tidak akan tegak akibat intervensi atau campur tangan pihak di luar hukum oleh karena itu, peradilan yang bebas dari campur tangan pihak lain menjadi salah satu prinsip demokrasi. Peradilan tidak memihak artinya peradilan yang tidak condong kepada salah satu pihak yang bersengketa di muka persidangan. Posisi netral sangat dibutuhkan untuk melihat masalah secara jernih dan tepat Kejernihan pemahaman tersebut akan membantu hakim menemukan kebenaran yang sebenar-benarnya Selanjutnya, hakim dapat mempertimbangkan keadaan yang ada dan menerapkan hukum dengan adil bagi pihak beperkara. 6. Penegakan Hukum dan Persamaan Kedudukan Setiap Warga Negara di Depan Hukum Hukum merupakan instrumen untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu, pelaksanaan kaidah hukum tidak boleh berat sebelah atau pandang bulu. Setiap perbuatan melawan hukum harus ditindak secara tegas. Persamaan kedudukan warga negara di depan hukum akan memunculkan wibawa hukum. Saat hukum memiliki wibawa, hukum tersebut akan ditaati oleh setiap warga negara. 7. Jaminan Kebebasan Pers Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam prinsip prinsip demokrasi. Pers yang bebas dapat menjadi media bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi serta memberikan kritikan dan masukan kepada pemerintah dalam pembuatan kebijakan publik. Di sisi lain, pers juga menjadi sarana sosialisasi program-program yang dibuat pemerintah. Melalui pers diharapkan dapat terjalin komunikasi yang baik antara pemerintah masyarakat PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA Perkembangan demokrasi PraOrde Baru Semenjak dikeluarkannya maklumat wakil presiden No. X 3 november 1945, yang menganjurkan pembentukan partai-partai politik, perkembangan demokrasi dalam masa revolusi dan demokrasi pearlementer dicirikan oleh distribusi kekuasaan yang khas. Presiden Soekarno ditempatkan sebagai pemilik kekuasaan simbolik dan ceremonial, sementara kekuasaan pemerintah yang riil dimiliki oleh Perdana Menteri, Kabinet dan, Parlemen. Partai politik memainkan peranan sentral dalam kehidupan politik dan proses pemerintahan. Kompetisi antar kekuatan dan kepentingan politik mengalami masa keleluasaan yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia merdeka. Pergulatan politik ditandai oleh tarik menarik antara partai di dalam lingkaran kekuasaan dengan kekuatan politik di luar lingkungan kekuasaan, pihak kedua mncoba menarik pihak pertama ke luar dari lingkungan kekuasaan. Kegiatan partisipasi politik di masa ini berjalan dengan hingar bingar, terutama melalui saluran partai politik yang mengakomodasikan ideologi dan nilai primordialisme yang tumbuh di tengah masyarakat, namun hanya melibatkan segelintir elit politik. Dalam masa ini yang dikecewakan dari Soekarno adalah masalah presiden yang hanya sebagai simbolik semata begitu juga peran militer. Akhirnya massa ini mengalami kehancuran setelah mengalami perpecahan antar elit dan antar partai politik di satu sisi, serta di sisi lain akibat adanya sikap Soekarno dan militer mengenai demokrasi yang dijalankan. Perpecahan antar elit politik ini diperparah dengan konflik tersembunyi antar kekuatan parpol dengan Soekarno dan militer, serta adanya ketidakmampuan setiap kabinet dalam merealisasikan programnya dan mengatasi potensi perpecahan regional ini mengindikasikan krisis integral dan stabilitas yang parah. Keadaan ini dimanfaatkan oleh Soekarno untuk merealisasikan nasionalis ekonomi, dan diberlakukanya UU Darurat pada tahun 1957, maka sebuah masa demokrasi terpimpin kini telah mulai. Periode demokrasi terpimpin ini secara dini dimulai dengan terbentuknya Zaken Kabinet pimpinan Ir. Juanda pada 9 April 1957, dan menjadi tegas setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kekuasaan menjadi tersentral di tangan presiden, dan secra signifikan diimbangi dengan peran PKI dan Angkatan Darat. Kekuatan-kekuatan Suprastruktur dan infrastruktur politik dikendalikan secara hampir penuh oleh presiden. Dengan ambisi yang besar PKI mulai menmperluas kekuatannya sehingga terjadi kudeta oleh PKI yang akhirnya gagal di penghujung September 1965, kemudian mulailah pada massa orde baru. Dari uraian diatas dapat di simpulkan, antara lain: 1. Stabilitas pemerintah dalam 20 tahun bereda dalam kedaan memprihatinkan. Mengalami 25 pergantian kabinet, 20 kali pergantian kekuasaan eksekutif dengan rata-rata satu kali pergantian setiap tahun. 2. Stabilitas politik sevara umum memprihatinkan. Ditandai dengan kuantitas konflik politik yang amat tinggi. Konflik yang bersifat ideologis dan primordial dalam masa 20 tahun pasca merdeka. 3. Krisis ekonomi. Dalam masa demokrasi parlementer krisis dikarenakan karena kabinet tidak sempat untuk merealisasika program ekonomi karena pergantian kekuasaan yang sering terjadi. Masa demokrasi terpimpin mengalami krisis ekonomi karena kegandrungannya terhadap revolusi serta urusan internasional sehingga kurangnya perhatian disektor ekonomi. 4. Perangkat kelembagaan yang memprihatinkan. Ketidaksiapan aparatur pemerintah dalam proses politik menjaadikan birokrasi tidak terurus. 1. Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan. Implementasi demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan baru terbatas pada interaksi politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita. 2. Perkembangan demokrasi parlementer (1945-1959) Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai 1959, dengan menggunakan UUD Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepad pihak pemerintah yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya. Sejumlah kasus jatuhnya kabinet dalam periode ini merupakan contoh konkret dari tingginya akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi. Ada hampir 40 partai yang terbentuk dengan tingkat otonomi yang tinggi dalam proses rekruitmen baik pengurus, atau pimpinan partainya maupun para pendukungnya. Demokrasi parlementer gagal karena (1) dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik; (2) basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah;(3) persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan. 3. Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965) Sejak berakhirnya pemillihan umum 1955, presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat orientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh.disamping itu Soekarno melontarkan gagasan bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan dan gotong royong. Politik pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama pada waktu itu, yaitu: presiden Soekarno, Partai Komunis Indonesia, dan Angkatan Darat. Karakteristik yang utama dari demokrasi terpimpin adalah: menggabungkan sistem kepartaian, dengan terbentuknya DPR-GR peranan lembaga legislatif dalam sistem politik nasionall menjadi sedemikian lemah, Basic Human Right menjadi sangat lemah, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semnagt anti kebebasan pers, sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif. (Sunarso, dkk. 2008:132-136) Perkembangan Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru Wajah demokrasi mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan tingkat ekonomi, poltik dan, ideologi sesaat atau temporer. Tahun-tahun awal pemerintahan Orde Baru ditandai oleh adanya kebebasan politik yang besar. Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila. Dalam masa yang tidak lebih dari tiga tahun ini, kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakatan. Oleh karena itu pada kalangan elit perkotaan dan organisasi sosial politik yang siap menyambut pemilu 1971, tumbuh gairah besar untuk berpartisipasi mendukung program-program pembaruan pemerintahan baru. Perkembangan yang terlihat adalah semakin lebarnya kesenjangan antara kekuasaan negara dengan masyarakat. Negara Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang kuat dan relatif otonom, dan sementara masyarakat semakin teralienasi dari lingkungan kekuasaan danproses formulasi kebijakan. Kedaan ini adalah dampak dari (1) kemenangan mutlak dari kemenangan Golkar dalam pemilu yang memberi legitimasi politik yangkuat kepada negara; (2) dijalankannya regulasi-regulasi politik semacam birokratisasai, depolitisasai, dan institusionalisasi; (3) dipakai pendekatan keamanan; (4) intervensi negara terhadap perekonomian dan pasar yang memberikan keleluasaan kepda negara untuk mengakumulasikan modal dan kekuatan ekonomi; (5) tersedianya sumber biaya pembangunan, baik dari eksploitasi minyak bumi dan gas serta dari komoditas nonmigas dan pajak domestik, mauppun yang berasal dari bantuan luar negeri, dan akhirnya (6) sukses negara orde baru dalam menjalankan kebijakan pemenuhan kebutuhan pokok rakya sehingga menyumbat gejolak masyarakat yang potensinya muncul karena sebab struktural. Pemberontakan G-30-S/PKI merupaka titik kulminasi dari pertarungan atau tarik tambang politik antara Soekarno, Angkatan Darat, dan Partai Komunisme Indonesia. Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah. Beberapa karakteristik pada masa orde baru antara lain: Pertama, rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hamper ridak pernah terjadi. Kedua, rekruitmen politik bersifat tertutup. Ketiga, PemilihanUmum. Keempat, pelaksanaan hak dasar waega Negara. (Rukiyati, dkk. 2008:114-117) Perkembangan Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998 Sampai Dengan Sekarang). Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru. Amandemen UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap model demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde Baru. Dalam masa pemerintahan Habibie inilah muncul beberapa indicator kedemokrasian di Indonesia. Pertama, diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan. Kedua, diberlakunya system multi partai dalam pemilu tahun 1999. Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokresi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik tang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950-1959. Pertama, Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya. Kedua, ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa. Ketiga, pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka. Keempat, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat

Rabu, 22 Maret 2017

KONSTITUSI DAN UUD ,UNSUR-UNSUR YANG TERDAPAT DALAM KONSTITUSI, Peranan Konstitusi Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara

KONSTITUSI DAN UUD

1.1         Pengertian Konstitusi

Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dsb)
Konstitusi Yang Penah Berlaku di Indonesia
1. Pengertian dan Pentingnya Konstitusi
Konstitusi merupakan jaminan yg paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yg ada dalam Negara tidak salah gunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak
dilanggar,konstitusi sangat penting artinya bagi suatu Negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasan dalam suatu Negara.
Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis,yaitu constituer artinya
 membentuk.beberapa istilah dari konstitusi seperti gronwet ( bahasa Belanda ) artinya,yaitu wet berarti undang-undang dan ground berarti tanah.Beberapa Negara yg menggunakan istilah constitution ( bahasa Inggris ) untuk mengartikan konstitusi.
Dalam bahasa Indonesia ,kontitusi diartikan sebagai hukum dasar atau undang-undang dasar.Istilah itu menggambarkan keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara.
Beberapa ahli kertanegaraan yg menyatakan tentang pengertian konstitusi yaitu :
a. Herman Heller
Kontitusi dibagi menjadi tiga :
1. Kontitusi yg mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Disebut pengertian secara sosiologis.
2. Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yg hidup dalam masyarakat merupakan pengertian secara yuridis.
3. Konstitusi yg ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yg tinggi dan berlaku dalam suatu Negara.disebut pengertian secara politis.
b. K.C. Wheare
Kontitusi adalah keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan yg membentuk,mengatur/memerintah dalam suatu Negara.
Pengertian konstitusi secara sempit adalah keseluruhan peraturan Negara yg bersifat tertulis.
Pengertian konstitusi secara luas adalah keseluruhan peraturan Negara,baik yg tartulis maupun tidak tertulis sering disebut konvensi Konstitusi sebagai hukum dasar yg memiliki arti penting bagi Negara.
Budiarjo menyatakan bahwa konstitusi /undang-undang dasar ketentuan sebagai berikut.
• Pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif,legislative dan yudikatif • Hak asasi manusia
• Prosedur perubahan UUD
• Larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD Pembatasan kekuasaan untuk mencakup dua hal, yaitu isi kekuasaan dan waktu pelaksanaan pembatasan isi kekuasaan mengandung arti bahwa dalam konstitusi ditentukan tugas serta wewenang lembaga-lembaga Negara.
Konstitusi dinegara kita adlah UUD 1945.UUD 1945 ialah hukum dasar yg tertulis Sebagai hukum dasar,UUD 1945 merupakan sumber hukum.Jadi,semuaperundang undangan dan peraturan –peraturan harus bersumber pada UUd 1945

1.1.1        Konstitusi di Indonesia

1.1.2        Arti Penting Konstitusi

Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara. Dalam lintasan sejarah hingga awal abad ke-21 ini, hampir tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi.Hal ini menunjukkan betapa urgennya konstitusi sebagai suatu perangkat negara. Konstitusi dan Negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain tidak terpisahkan.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa konstitusi itu menjadi sesuatu yang urgen dalam tatanan kehidupan ketatanegaraan suatu negara?Seperti telah disinggung sebelumnya bahwa konstitusi merupakan sekumpulan aturan yang mengatur organisasi negara, serta hubungan antara negara dan warga Negara sehingga saling menyesuaikan diri dan saling bekerjasama.Dr. A. Hamid S. Attamimi menegaskan– seperti yang dikutip Thaib-bahwa konstitusi atauUndang-undang Dasar merupakan suatuhal yang sangat penting sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Sejalan dengan pendapat tersebut, Bagir Manan mengatakan bahwa hakikat konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga Negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
 Sejalan dengan perlunya konstitusi sebagai instrumen untuk membatasi kekuasaan dalam suatu negara, Miriam Budiardjo mengatakan:
“Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi
 konstitusional,Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaanpemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifatsewenang-wenang.
Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebihterlindungi.”Dalam konteks pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan tersebut,Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusi dilihat dari fungsinya terbagi ke dalam 2(dua) bagian, yakni membagi kekuasaan dalam negara, dan membatasi kekuasaanpemerintah atau penguasa dalam negara. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bagimereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagaiorganisasi kekuasaan, maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga ataukumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagai di antara beberapalembaga kenegaraan, seperti antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Selain sebagai pembatas kekuasaan, konstitusi juga digunakan sebagai alat untukmenjamin hak-hak warga negara.Hak-hak tersebut mencakup hak-hak asasi,seperti hak untuk hidup, kesejahteraan hidup, dan hak kebebasan.Mengingat pentingnya konstitusi dalam suatu negara ini, Struycken dalambukunya “Het Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlander” menyatakanbahwa Undang-undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumenformal yang berisikan:

1. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau;
2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa;
3. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik untuk waktusekarang maupun untuk waktu yang akan datang;
4. Suatu keinginan, di mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsahendak dipimpin.

Keempat materi yang terdapat dalam konstitusi atau undang-undang tersebut,menunjukkan arti pentingnya suatu konstitusi yang menjadi barometer kehidupanbernegara dan berbangsa, serta memberikan arahan dan pedoman bagi generasipenerus bangsa dalam menjalankan suatu negara.Dan pada prinsipnya, semuaagenda penting kenegaraan serta prinsip-prinsip dalam menjalankan
kehidupanberbangsa dan bernegara, telah tercover dalam konstitusi.
Dari beberapa pakar yang menjelaskan mengenai urgensi konstitusi dalam sebuahnegara, maka secara umum dapat dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalamsuatu negara merupakan suatu keniscayaan, karena dengna adanya konstitusi akantercipta pembatasan kekuasaan melalui pembagian wewenang dan kekuasaandalam menjalankan negara. Selain itu, adanya konstitusi juga menjadi suatu halyang sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga negara, sehingga tidakterjadi penindasan dan perlakuan sewenang-wenang dari pemerintah.

1.2         Hakekat dan Tujuan Konstitusi

Konstitusi merupakan aturan-aturan dasar yangdibentukdalam mengatur hubungan antar negara dan warga negara.Konstitusijuga dapat dipahami sebagai bagian dari social contract (kontrak sosial) yangmemuat aturan main dalam berbangsa dan bernegara.lebih jelas, Sovernin Lohman menjelaskan bahwa dalam konstitusi harus memuatunsur-unsur sebagai berikut:

1. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial),
artinya bahwa konstitusi merupakan konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk
membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
2. Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga
negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat
pemerintahannya.
3. Konstitusi sebagai forma regimenis yaitu kerangka bangunan pemerintahan

Pada prinsipnya, adanya konstitusi memiliki tujuan untuk membatasi kewenangan
pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskanpelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Secara spesifik C.F Strong memberikanbatasan tentang tujuan konstitusi – sebagaimana dikutip Thaib – sebagai berikut: are to limit the arbitrary action of the government, to quarantee the right of thegoverned, and to define the operation of the sovereign power .Pendapat yang hampir sama dikemukakan oleh Loewenstein. Ia mengatakanbahwa konstitusi merupakan sarana dasar untuk mengawasi proses-proseskekuasaan.dibawah ini adalah hakikat dan tujuan konsitusi adalah sebagai berikut:

       Pada UUD 1945 hakikat konsitusi mengandung tiga hal pokok :

1.      jaminan hak-hak asasi manusia bagi seluruh warga Negara dan penduduk
2.      sestem ketatanegaraan yang mendasar.
3.      Kedudukan, tugas dan wewenang Negara

sedangkan menurut Mariam Budiardjo ( 1996) UUD hendaknya memuat ketentuan  sebagai berikut :

1.      Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara legislative, eksekutif, dan yudikatif
2.      Hak-hak asasi manusia
3.      Prosedur mengubah undang-undang
4.      Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
5.      Merupakan aturan hukum yang tertinggi yang mengikat semua  wargaNegara dan lembaga Negara tanpa terkecuali.

Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan
menjadi tiga tujuan, yaitu:

1. Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasanterhadap kekuasaan politik;
2. Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa itusendiri;
3. Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasadalam menjalankan kekuasaannya.

1.3         Supremasi Konstitusi

1.4         Sejarah Pengembangan/Amandemen UUD 1945

2. Berbagai konstitusi yg Pernah Berlaku di Indonesia
a. UUD 1945 ( 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 ) semua Negara perlu memiliki UUD/ konstitusi . Indonesia sebagai suatu Negara juga memiliki UUD yg kita sebut UUD 1945. Untuk lebih jelas mempelajari UUD 1945, akan diuraikan sebagai berikut :
1) Persiapan Pembentukan UUD 1945
2) Pengesahan UUD 1945
3) Sistematika UUD 1945
b. Konstitusi RIS 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
Pada tanggal 23 Agustus 1949-2 September 1949 , dikota denhaag (Belanda) diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) .
Dgn bentuk Negara federasi, RIS meliputi beberapa daerah Indonesia seperti dinyatakan dalam pasal 2 konstitusi RIS 1949
B. UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Republik Indonesia Serikat terdiri atas 16 negara bagian.
RIS yg berdiri sejak tanggal 27 Desember 1949 hanya berlaku kurang dari satu tahun. UUDS 1950 terdiri atas beberapa bagian –bagian ,yaitu sebagai berikut.
1. Mukadimah yg terdiri atas empat alinea ,terdapat rumusan pancasila sebagai dasar Negara.
2. Batang tubuh yg terdiri atas 6 Bab 147
C. UUD 1945 (5 Juli 1959-11 Maret 1966)
UUD 1950 adalah UUD sementara yg berlaku sampai konstituante dpt menyusun dan menetap kan UUD. Pada tahun 1955, pemilihan umum di laksanakan.
UUD 1945 setelah Amandemen (19 Oktober 1999-sekarang )
MPR RI telah melakukan perubahan UUD 1945 sebagai salah satu tuntutan reformasi.
UUD 1945 setelah di Amandemen.Jadi, konstitusi yang pernah berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950, UUD 1945 hasil Amandemen.


UNSUR-UNSUR YANG TERDAPAT DALAM KONSTITUSI


Undang-undang dasar atau konstitusi negara tidak hanya berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah, akan tetapi juga menggambarkan struktur pemerintahan suatu negara. Menurut Savornin Lohman ada 3 (tiga) unsur yang terdapat dalam konstitusi yaitu:
a.   Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), sehingga menurut pengertian ini, konstitusikonstitusi yang ada merupakan hasil atau konklusi dari persepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
b.   Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia, berarti perlindungan dan jaminan atas hak-hak manusia dan warga negara yang sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban baik warganya maupun alat-alat pemerintahannya.
c.   Konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu kerangka bangunan pemerintahan. (Lubis, 1982:48) Pendapat lain dikemukakan oleh Sri Sumantri, yang menyatakan bahwa materi muatan konstitusi dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:

a.   Pengaturan tentang perlindungan hak asasi manusia dan warga negara,
b.   Pengaturan tentang susunan ketatanegaraan suatu negara yang mendasar,
c.   Pembatasan dan pembagian tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar. (Chaidir, 2007:38).

Menurut CF. Strong, konstitusi memuat hal-hal sebagai berikut:
a.   Cara pengaturan berbagai jenis institusi;
b.   Jenis kekuasaan yang diberikan kepada institusi-institusi tersebut;
c.   Dengan cara bagaimana kekuasaan tersebut dilaksanakan. (Stong, 2008:16).
Dari beberapa pendapat sebagaimana di atas, dapat dekemukakan bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam konstitusi modern meliputi ketentuan tentang:
a.   Struktur organisasi negara dengan lembaga-lembaga negara di dalamnya;
b.   Tugas/wewenang masing-masing lembaga negara dan hubungan tatakerja antara satu lembaga dengan lembaga lainnya;
c.   Jaminan hak asasi manusia dan warga negara.


Peranan Konstitusi Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara


Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial,karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara.Dalam lintasan sejarah hingga awal abad ke-21 ini, hampir tidak ada negara yang tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi.Hal ini menunjukkan betapa urgenya konstitusi sebagai suatu perangkat negara.Konstitusi dan negara ibarat dua sisi mata uang yang satu  sama lain tidak terpisahkan.
Konstitusi  menjadi sesuatu yang urgen dalam tatanan kehidupan ketatanegaraan,karena konstitusi merupakan sekumpulan aturan yang mengatur organisasi negara,serta hubungan  antara negara dan warga negara sehingga saling menyesuaikan diri dan saling bekerjasama .Dr.A.Hamid S.Attamimi menegaskan –seperti yang dikutip Thaib – bahwa konstitusi atau Undang –Undang Dasar  merupakan suatu hal yang sangat penting sebagaipemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai  sebagai pegangan dalam  mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.Sejalan dengan perlunya konstitusi sebagai instrumen untuk membatasi kekuasaan dalam suatu  negara, Meriam Budiardjo mengatakan:
“Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional,Undang – undang dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenwng –wenang .Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi”.(Budiardjo,1978:96)
Dalam konteks pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan tersebut, Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusidilihat dari fungsinya terbagi dalam dua (2) bagian, yakni membagi kekuasaan  dalam  negara, dan membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara.Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan  memnganggap sebagai organisasi kekuasaan,maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang mendapatkan  bagaimana kekuasaan dibagi diantara beberapa lembaga kenegaraan,seperti antara lembaga legislatif,eksekutif dan yudikatif.
Selain sebagai pembatas kekuasaan ,konstitusi juga dugunakan sebagai alat untuk menjamin hak –hak warga negara.Hak –hak tersebut mencakup hak-hak asasi,seperti hak untuk hidup,kesejahteraan hidup hak kebebasan.
Dari beberapa pakar yang menjelaskan  mengenai urgensi konstitusi dalam  sebuah  negara,maka secara umum dapat dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaan,karena dengan adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melain pembagian wewenang dan kekuasaan dalam  menjalankan negara.Selain itu,adanya konstitusi juga menjadi suatu hal sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga negara,sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuan sewenang –wenang dari pemerintah.
Konstitusi adalah sarana dasar untuk mengawasi proses kekuasaan. Oleh karena itu Setiap konstitusi mempunyai beberapa peranan yaitu :
  1. untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik
  2. untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa,dan menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka, sehingga tidak terdapat kekuasaan yang semena – mena.
3.      untuk membatasi kesewenang-wenangan tindakan pemerintah untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
4.      Konstitusi bertujuan untuk mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan. Sehingga dimana ada organisasi negara dan kebutuhan menyusun suatu pemerintahan negara, maka akan diperlukan konstitusi.
5.      Konstitusi mempunyai posisi yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara karena konstitusi menjadi barometer(ukuran) bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, juga merupakan ide-ide dasar yang digariskan penguasa negara untuk mengemudikan suatu negara.
6.      Konstitusi menggambarkan struktur negara dan sistem kerja yang ada diantara lembaga-lembaga negara.Konstitusi menjelaskan kekuasaan dan kewajiban pemerintah sekaligus membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang dalam bertindak.
7.      Dari berbagai penjelasan tentang tujuan konstitusi diatas, dapat dikatakan bahwa tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara.Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.


Rabu, 15 Maret 2017

UNSUR-UNSUSR NEGARA, PEMERINTAH YANG BERDAULAT, SIFAT SIFAT NEGARA, TUJUAN NEGARA & FUNGSI NEGARA

A.   UNSUR-UNSUSR NEGARA

Unsur-unsur pembentuk (konstitutif) negara menurut konsep ilmu politik, yang harus dipenuhi meliputi :
a.    penduduk,
b.    daerah/wilayah, dan
c.    pemerintah yang berdaulat.
Ketiga unsur tersebut merupakan unsur pokok atau syarat mutlak, artinya ketiga syarat tersebut harus terpenuhi secara lengkap untuk adanya suatu negara. Pada dasarnya, apabila salah satu unsur tidak terpenuhi, maka negara itu tidak ada.
Sedangkan dalam pandangan  hukum internasional sebagaimana menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negaraPan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyaiunsur-unsur konstitutif :
a)      penduduk yang tetap, 
b)      wilayah tertentu, 
c)      pemerintah, dan
d)     kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain. 
Unsur kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain, sangat penting bagi negara yang akan mengadakan hubungan dengan negara lain, karena negara sebagai subjek yang penting dalam hukum internasional. Lebih – lebih dewasa ini kenyataan menunjukkan bahwa antara suatu negaradengan negara lain saling membutuhkan /ketergantungan (interdependensi) untuk kepentingan nasionalnya masing-masing maupun kepentingan bersama sebagai masyarakat internasional.

Uraian mengenai masing – masing unsur negara sebagai berikut :
1.      Wilayah
Setiap negara menduduki tempat tertentu di muka bumi dan mempunyai perbatasan tertentu. Wilayah suatu negara meliputi : udara, darat dan laut. Ketiga wilayah tersebut batas – batasnya ditentukan oleh perjanjian internasional.     Dalam daerah perbatasan ini seringkali menimbulkan gangguan bahkan ancaman bagi keutuhan wilayah negara, sehingga diperlukan lembaga pertahanan negara dan lembaga terkait lainnya untuk mengadakan kerjasama bilateral dan multilateral.

Luas wilayah suatu negara ada yang besar dan kecil. Negara yang wilayahnya kecil misalnya : Swiss, Monako, Singapore. Negara Indonesia tercinta termasuk negara yang memiliki wilayah yang luas /besar. Wilayah Indonesia merupakan nusantara. Indonesia merupakan pelopor gagasan Wawasan Nusantara. Dalam Wawasan Nusantara dinyatakan bahwa semua perairan antara pulau-pulau beserta selat dan muara sungai dianggap perairan pedalaman, dimana kedaulatan Indonesia berlaku sepenuhnya.

Wilayah merupakan landasan materiil atau landasan fisiknya negara. Sekelompok manusia dengan pemerintahan tidak dapat menimbulkannegara apabila kelompok itu tidak menetap pada suatu wilayah tertentu. Wilayah merupakan tempat rakyat menetap  dan tempat pemerintah menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam wilayah itulah dibangun berbagai organisasi dan lembaga untuk memudahkan pemerintah menyelenggarakan pemerintahan sebagai upaya untuk mempertahankan kedaulatan dan meneruskan kehidupan negara, serta memakmurkan rakyat. Bagi rakyat, wilayah merupakan tempat melakukan berbagai kegiatan untuk memenuhi kebutuhannya sebagai makhluk pribadi, makhluk sosial, makhluk Tuhan, dan sebagai warga  negara.

Wilayah NKRI bercirikan Nusantara. Dalam pasal 25-A UUD 1945 disebutkan : “NKRI adalah sebuah negara kepulauan berciri Nusantara dengan wilayah yang batas – batas dan hak-haknya ditetapkan dengan UU”. Diantaranya UU No. 4/1960 tentang Titik Dasar dan Garis Pangkal NegaraKesatuan

Kondisi wilayah NKRI sebagai negara kepulauan dan berbatasan dengannegara lain, sering terjadi serangan bajak laut dan rawan konflik perbatasan. Oleh karena itu untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan teritorial dan keutuhan wilayah negara, diperlukan alat atau lembaga pertahanan dan keamanan negara dengan didukung oleh peran aktif dan loyalitas setiap warga negara.


2.      Penduduk
      Setiap negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan negaramenjangkau semua penduduk di dalam wilayahnya. Penduduk suatu negaradimaksudkan semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayahnegara. Penduduk terdiri atas warga negara dan warga negara asing. Penduduk Indonesia meliputi WNI (Warga Negara Indonesia) dan WNA (Warga Negara Asing). Warga negara adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu. Dengan kata lain warga negara adalah mereka yang dinyatakan sebagai warga oleh suatunegara tertentu berdasarkan peraturan perundang – undangan negaratersebut. Misalnya, menurut perundang – perundangan mengenai hal kewarganegaraan dikenal asas ius sanguinis dan ius soli. Ius sanguinis adalah suatu asas di mana seorang menjadi warga negara berdasarkan keturunan. Jadi seorang itu menjadi WNI karena dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia. Sedangkan ius soli adalah suatu asas dimana seorang menjadi warga negara berdasarkan tempat kelahiran. Jadi seorang itu menjadi WNI bila ia dilahirkan di wilayah Indonesia.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi6OdxHMCZKv_-FpfItrt_syOzuWb-Pp70SlOk2o3XKhC4fEYhH6z4HSJ_7jyviHs0VmUONXHYW2qU4TCSNux0ULfGtr_xyql8MKuX463PqTohtJYq2j8zkGf3ah7NtQ66l-R-vUWB_0Xs/s400/Pendiduk.png


Bagaimana dengan jumlah penduduk ? Tidak ada batasan yang tegas tentang berapa jumlah penduduk sebagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk terbentuknya suatu negara. Meskipun demikian jumlah penduduk yang besar yang  berkualitas sangat penting sebagai sumber kekuatan dalam membangun suatu negara. Untuk itu registrasi penduduk maupun sensus penduduk secara akurat sangat penting bagi perencanaan pembangunan. Sebab penduduk merupakan obyek yang direncanakan terkait dengan semua sektor kebutuhan hidup. Sektor kebutuhan hidup yang perlu direncanakan misalnya: beras, air minum, lisitrik , pendidikan, kesehatan, dan perumahan. Oleh karena itu, setiap warga negara perlu secara aktif  melaporkan ketika terjadi peristiwa kelahiran, kematian, perpindahan, dan perkawinan. Begitu pula  setiap warga negara diharapkan memberikan informasi yang benar ketika dilakuakn sensus penduduk.

Dalam kehidupan sehari – sehari seorang warga negara melakukan aktifitasnya tidak terbatas di dalam negeri, tetapi juga dapat melakukan aktivitas di luar negeri. Aktifitas di luar negeri bagi seorang warga negaradimungkinkan karena adanya kerjasama antar negara. Aktifitas itu misalnya tugas belajar, berdagang, sebagai wisatawan, bekerja di perwakilan diplomatik dan aktivitas lainnya.

Istilah lain yang erat kaitannya dengan penduduk adalah rakyat. Rakyat diartikan sebagai sekumpulan orang yang hidup di suatu tempat. Erat kaitannya dengan pengertian rakyat adalah : ras (rumpun), suku, bangsa (natie). Ras adalah kumpulan orang yang mempunyai ciri – ciri jasmaniah yang sama (warna kulit, rambut, bentuk muka, bentuk badan). Misalnya : ras atau rumpun Melayu. Suku (etnis) yaitu orang berkesamaan dalam kebudayaan. Sedangkan bangsa adalah rakyat yang sudah berkesadaran membentuk negara. Kemudian juga sering dijumpai istilah masyarakat. Masyarakat adalah mereka yang bersama – sama menjadi anggota suatunegara, yang harus dibina dan dilayani oleh administrasi pemerintah setempat.

Dalam kaitannya dengan bangsa, Rousseau membagi pengertian bangsa :
1)      Citoyen yaitu golongan atau bangsa yang berstatus aktif.
2)      Suyet yaitu bangsa yang tunduk pada kekuasaan di atasnya atau bangsa yang berstatus pasif.

Sedangkan Jellinek mengemukakan empat macam status bangsa yaitu:
1)      Status positif
Status positif memberikan hak kepada seorang warga negara untuk menuntut tindakan positif dari negara mengenai perlindungan atas jiwa, raga, hak milik, kemerdekaan, dan sebagainya. Untuk itu maka negaramembentuk badan pengadilan, kepolisian,  kejaksaan, badan sosial dan sebagainya yang akan melaksanakan kepentingan warga negara yang berkaitan dengan masalah pelanggaran – pelanggaran maupun dalam pemenuhan hak mendapat kemakmuran.
2)      Status negatif
Status negatif seorang warga negara yang akan dijamin bahwa negaratidak campur tangan terhadap hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya tindakan yang sewenang-wenang dari negara. Dalam keadaan tertentu yaitu demi kepentingan umum negara dapat  campur tangan terhadap hak pribadi warga negara, tetapi tidak boleh merugikan kepentingan warga negara. Contohnya, dalam hal negara hendak membuat jalan umum yang harus melalui milik perseorangan, maka negara dapat campur tangan akan tetapi sebagai imbangannya diberikan ganti rugi yang layak.
3)      Status aktif
Status aktif  memberi hak kepada setiap warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan. Dalam mewujudkan hak itu setiap warga negaramempunyai hak untuk memilih dan dipilih, misalnya  sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden , Wakil Presiden, Kepala Daerah, Wali Kota, dan Kepala Desa.
4)      Status pasif
Status pasif merupakan kewajiban bagi setiap warga negara untuk taat dan tunduk kepada segala perintah negaranya. Misalnya, apabila dalam keadaan perang maka semua warga negara yang telah memenuhi syarat – syarat tertentu wajib membela negaranya.

Berbagai status ( positif, negatif, aktif dan pasif) yang ada pada setiap warganegara di atas apabila dilaksanakan secara seimbang sangat bermanfaat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Manfaat itu, misalnya  potensi warga negara dapat berkembang secara optimal. Begitu pula warga negara  merasa merdeka dan nyaman dan sejahtera dalam kehidupannya. Sebab disamping hak-hak sebagai warga negara   terpenuhi yang diimbangi dengan pemenuhan  kewajibannya terhadap negaranya.  Negara yang dicita-citakan sebagai negara demokrasi berdasarkan hukum yang dicintai warga negaranya juga akan semakin mudah untuk diwujudkan.  Sebab seperti dinyatakan filsuf Perancis Ernest Renan : “ Pemersatu bangsa bukanlah kesamaan bahasa atau kesamaan suku bangsa, akan tetapi tercapainya hasil gemilang di masa lampau dan keinginan untuk mencapainya lagi di masa depan”.

3.      Pemerintah
Setiap negara mempunyai organisasi yang berwewenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan – keputusan yang mengikat baik bagi rakyat/penduduk maupun bagi pemerintah itu sendiri. Organisasi yang dimaksud adalah pemerintahan. Sedangkan keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk antara lain berbentuk undang – undang dan peraturan – peraturan lain.

Sekalipun ada rakyat yang potensial dan wilayah yang luas dan subur, tak mungkin akan bisa dimanfaatkan  secara tertib dan terkendali dengan baik  apabila tidak ada pemerintah yang berdaulat. Pemerintah harus mempunyai kedaulatan atau kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, dan menertibkan, serta melancarkan pemerintahannegara. Pemerintah yang berdaulat berarti ke dalam pemerintah itu ditaati oleh rakyatnya, dan dapat melaksanakan ketertiban hukum dalam negara, sehingga kesejahteraan rakyat terjamin.  Sedangkan keluar, pemerintahnegara itu mampu memepertahankan kemerdekaannya terhadap seranggan pihak lain. Disinilah pentingnya fungsi pertahanan negara dan pembelaan terhadap  negara dari segenap warga negara untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman.

Dengan demikian tampak bahwa pemerintah-lah yang menjalankan fungsi -fungsi negara. Juga tampak bahwa kekuasaan pemerintah dapat dibagi atas kekuasaanlegislatif, eksekutif dan yudikatif. Begitupula dalam kenyataan pemerintahan merupakan suatu sistem. Maksudnya pemerintahan merupakan kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian yang kait mengkait satu sama lain. Pemerintahan Indonesia adalah suatu contoh sistem pemerintahan dan anak cabangnya adalah sistem pemerintahan daerah, kemudian seterusnya sistem pemerintahan desa/kelurahan.

4.      Pengakuan Dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain, dalam konsep ilmu politik, tidak menjadi unsurpembentuk berdirinya suatu negara, tetapi merupakan syarat deklaratif, artinya hanya bersifat menerangkan tentang adanya suatau negara. Namun demikian, dalam era global sekarang ini unsur pengakuan sangat strategis dalam upaya mengadakan hubungan dengan negara lain.  Menurut Starke, tindakan pemberian pengakuan dapat dilakukan dengan :
a)      secara tegas (express), yaitu pemberian pengakuan yang dinyatakan secara resmi berupa nota diplomatik, pesan pribadi kepala negara atau mentri luar negeri, pernyataan parlemennya atau dengan traktat.
b)      Secara tidak tegas (implied), yaitu pengakuan yang dapat dilihat dari adanya hubungan tertentu antara negara yang mengakui dengannegara baru atau pemerintahan baru.

Pengakuan dari negara lain terdiri atas dua macam, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de facto berarti bahwa menurutnegara yang mengakui suatu negara atau pemerintah yang diakui telah memenuhi syarat berdasarkan kenyataan. Dengan kata lain, pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan (fakta), bahwa di atas wilayah itu telah berdiri suatu negara. Adapun pengakuan de jure berarti bahwa menurut  negara yang mengakui, negara atau pemerintah yang diakui secara formal telah memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum internasional untuk dapat berpartisispasi secara efektif dalam masyarakat internasional. Dengan kata lain, pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan hukum (internasional).

Pengakuan de fakto seringkali merupakan awal dari pengakuan de jure. Sebagai contoh : negara Inggris mengakui pemerintah Soviet secara de facto sejak tanggal 16 Maret 1921, tapi baru tanggal 1 Februari 1924 memberikan pengakuan de jure. Contoh lain : Pada tahun 1936 Inggris mengakui  secara de facto penaklukan Italia atas wilayah Abysinia; dan tahun 1938 secara de Jure diakui kedaulatan Italia atas wilayah tersebut.

Perbedaan pengakuan de facto dan de jure antara lain adalah :
a.       Hanya negara atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas harta yang berada dalam wilayah negara yang mengakui.
b.      Wakil-wakil dari negara yang diakui secara de facto,secara hukum tidak berhak atas kekebalan-kekebalan  dan hak-hak istimewa diplomatilk penuh.
c.       Pengakuan de facto karena sifatnya sementara, pada prinsipnya dapat ditarik kembali.
d.      Apabila suatu negara berdaulat yang diakui secara de Jure, memberikan kemerdekaan pada suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka tersebut harus diakui secara de Jure

B.   PEMERINTAH YANG BERDAULAT

Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.
berbagaireviews.com

Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintahan yang punya kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati, baik oleh seluruh rakyat negara itu maupun oleh negara lain. Kata daulat berasal dari kata daulah (Arab), sovereignity (Inggris), souvereinteit (Perancis), supremus (Latin), dan sovranita (Italia), yang artinya kekuasaan tertinggi. Kekuasaan yang dimiliki pemerintah mempunyai kekuatan yang berlaku ke dalam (interne-souvereinteit) dan ke luar (externe - souvereinteit).


Beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh ahli kenegaraan antara lain:
·         Teori kedaulatan Tuhan, bahwa kedaulatan atau kekuasaan atas suatu negara berada di tangan Tuhan. Raja atau penguasa memperolehkekuasaan tertinggi dari Tuhan. Tokohnya adalah Thomas Aquinas, Marsilius ,F.J. Stahl, dan Agustinus.
·         Teori kedaulatan raja, bahwa kedaulatan berada ditangan raja dan keturunannya. Kekuasaan raja dimaknai sebagai perintah dari Tuhan. Raja dianggap sebagai keturunan atau wakil Tuhan. Tokohnya adalah Hegel, Jean Bodin, dan N. Machiavelli.
·         Teori kedaulatan hukum, kekuasaan negara bersumber pada hukum, sedangkan hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hokum. Tokohnya adalah Immanuel Kant, Krabbe, dan Kranenburg.
·         Teori kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara karena negara dianggap sebagai sumber kedaulatan yang memiliki kekuasaan tidak terbatas. Kekuasaan dimiliki negara bersamaan dengan berdirinya negara tersebut. Tokohnya adalah Paul Laband dan George Jelineck.
·         Teori kedaulatan rakyat, negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberi sebagian haknya kepada penguasa untuk kepentingan negara. Penguasa dipilih atas dasar kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk di dalam pemerintahan. Tokohnya adalah Solon, John Locke, Montesquieu, dan J.J. Rousseau.
Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh terhadap suatu wilayah dan rakyatnya baik keluar ataupun kedalam.
·         Kedaulatan ke dalam (intern) adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya.
·         Kedaulatan ke luar (ekstern) adalah kekuasaan negara untuk mengadakan hubungan dengan negaranegara lain dan mempertahankan diri dari serangan-serangan negara lain. 

Pemerintah yang berdaulat dibagi menjadi 2 macam yaitu:
·         Pemerintah dalam arti sempit yaitu kepala Negara (raja/ presiden) atau lembaga eksekutif.
·         Pemerintah dalam arti luas, maksudnya yaitu gabungan dari alat-alat kelengkapan Negara baik lembaga legislative, eksekutif ataupun yudikatif.
Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut.
1.      Permanen, artinya, kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap ada (berdiri) sekalipun mungkin negara itu mengalami perubahan organisasinya.
2.      Asli, artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, tetapi asli dari negara itu sendiri.
3.      Bulat/tidak terbagi-bagi, artinya, kedaulatan itu merupakan satusatunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya ada satu kedaulatan
4.      Tidak terbatas/absolut, artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun sebab apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang.

C.   SIFAT SIFAT NEGARA
Suatu negara supaya dapat menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayahnya, kehormatan serta kelangsungan hidupnya, negara memiliki beberapa sifat-sifat khusus. Jumlah dari sifat-sifat negara ada tiga (3) yaitu :

Sifat sifat Negara
Sifat sifat Negara

1. Memaksa
Sifat negara yang pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan. Warga negara yang melanggar atau membangkan dan tidak patuh pada aturan akan dikenakan sanksi yang tegas.

2. Monopoli
Sifat negara yang kedua adalah monopoli. Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.

3. Menyeluruh/mencakup semua
Sifat negara yang terkahir atau yang ketiga ini berarti bahwa setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi. Sifat ini juga disebut dengan sifat totalitas, sebagai contoh adalah semua warga negara harus membayar pajak, semua warga negara wajib untuk melakukan upaya bela negara dsb.

Setidaknya suatu negara memiliki 3 sifat khusus yang telah kami jelaskan secara singkat. Sifat-sifat negara tersebut adalah memaksa, monopoli, dan menyeluruh/mencakup semua.  Baca : Bentuk-bentuk negara



D.   TUJUAN NEGARA

Manusia perlu bernegara untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, negara merupakan suatu organisasi kekuasaan dari manusia-manusia (masyarakat) dan alat untuk mencapai tujuan. Negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut. 
a. Memperluas kekuasaan semata. 
b. Menyelenggarakan ketertiban umum.
c. Mencapai kesejahteraan umum.
Beberapa pandangan mengenai tujuan negara antara lain sebagai berikut. 
a)      Plato mengemukakan bahwa negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial. 
b)      Machiavelli dan Shang Yang mengemukakan bahwa negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata sehingga disebut negara kekuasaan. Menurut ajaran ini orang mendirikan negara untuk menjadikan negara besar dan jaya. Untuk mencapai hal tersebut, maka rakyat harus rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara. Rakyat menjadi alat belaka, dikorbankan untuk perluasan kekuasaan itu. Negara demikian, merupakan negara diktator-militer. Shang Yang pernah berkata: "Jika orang menghendaki suatu negara yang kuat dan berkuasa, maka rakyat harus dilemahkan dan dimiskinkan, tetapi sebaliknya jika orang menghendaki rakyat menjadi kuat dan kaya maka negara itu akan menjadi lemah". 
c)      Negara menurut ajaran teokrasi bertujuan untuk mencapai kehidupan aman dan tenteram harus dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya. Tokoh pemikirnya adalah Thomas Aquinas dan Agustinus. 
d)     Ajaran negara hukum bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman kepada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat kepada hukum. Hanya hukumlah yang berkuasa dalam negara itu. Rakyat dilarang main hakim sendiri atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya, rakyat berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara itu. 
e)      Negara menurut teori negara kesejahteraan bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini negara dipandang sebagai alat belaka yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara itu. 
f)       Negara yang berhaluan Marxisme-Leninisme bertujuan untuk membangun masyarakat komunis. Tafsiran itu mempengaruhi fungsi-fungsi negara di bidang kesejahteraan dan keadilan. Negara dianggap sebagai alat untuk mencapai komunisme dalam arti bahwa segala alat kekuasaannya harus dikerahkan untuk mencapai tujuan itu. 

E.     FUNGSI NEGARA

Pada dasarnya setiap negara, terlepas dari ideologi yang dianut, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut.
a)      Melaksanakan ketertiban umum (law and order) dalam mencapai tujuan bersama dan mencegah konflik dalam masyarakat (negara bertindak sebagai stabilisator). 
b)      Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang ada pada saat ini fungsinya dianggap sangat penting, terutama bagi negara-negara baru.
c)      Melaksanakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. d. Menegakkan keadilan yang dilaksanakan oleh badan-badan pengadilan.