Rabu, 22 Maret 2017

KONSTITUSI DAN UUD ,UNSUR-UNSUR YANG TERDAPAT DALAM KONSTITUSI, Peranan Konstitusi Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara

KONSTITUSI DAN UUD

1.1         Pengertian Konstitusi

Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dsb)
Konstitusi Yang Penah Berlaku di Indonesia
1. Pengertian dan Pentingnya Konstitusi
Konstitusi merupakan jaminan yg paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yg ada dalam Negara tidak salah gunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak
dilanggar,konstitusi sangat penting artinya bagi suatu Negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasan dalam suatu Negara.
Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis,yaitu constituer artinya
 membentuk.beberapa istilah dari konstitusi seperti gronwet ( bahasa Belanda ) artinya,yaitu wet berarti undang-undang dan ground berarti tanah.Beberapa Negara yg menggunakan istilah constitution ( bahasa Inggris ) untuk mengartikan konstitusi.
Dalam bahasa Indonesia ,kontitusi diartikan sebagai hukum dasar atau undang-undang dasar.Istilah itu menggambarkan keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara.
Beberapa ahli kertanegaraan yg menyatakan tentang pengertian konstitusi yaitu :
a. Herman Heller
Kontitusi dibagi menjadi tiga :
1. Kontitusi yg mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Disebut pengertian secara sosiologis.
2. Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yg hidup dalam masyarakat merupakan pengertian secara yuridis.
3. Konstitusi yg ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yg tinggi dan berlaku dalam suatu Negara.disebut pengertian secara politis.
b. K.C. Wheare
Kontitusi adalah keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan yg membentuk,mengatur/memerintah dalam suatu Negara.
Pengertian konstitusi secara sempit adalah keseluruhan peraturan Negara yg bersifat tertulis.
Pengertian konstitusi secara luas adalah keseluruhan peraturan Negara,baik yg tartulis maupun tidak tertulis sering disebut konvensi Konstitusi sebagai hukum dasar yg memiliki arti penting bagi Negara.
Budiarjo menyatakan bahwa konstitusi /undang-undang dasar ketentuan sebagai berikut.
• Pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif,legislative dan yudikatif • Hak asasi manusia
• Prosedur perubahan UUD
• Larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD Pembatasan kekuasaan untuk mencakup dua hal, yaitu isi kekuasaan dan waktu pelaksanaan pembatasan isi kekuasaan mengandung arti bahwa dalam konstitusi ditentukan tugas serta wewenang lembaga-lembaga Negara.
Konstitusi dinegara kita adlah UUD 1945.UUD 1945 ialah hukum dasar yg tertulis Sebagai hukum dasar,UUD 1945 merupakan sumber hukum.Jadi,semuaperundang undangan dan peraturan –peraturan harus bersumber pada UUd 1945

1.1.1        Konstitusi di Indonesia

1.1.2        Arti Penting Konstitusi

Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara. Dalam lintasan sejarah hingga awal abad ke-21 ini, hampir tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi.Hal ini menunjukkan betapa urgennya konstitusi sebagai suatu perangkat negara. Konstitusi dan Negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain tidak terpisahkan.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa konstitusi itu menjadi sesuatu yang urgen dalam tatanan kehidupan ketatanegaraan suatu negara?Seperti telah disinggung sebelumnya bahwa konstitusi merupakan sekumpulan aturan yang mengatur organisasi negara, serta hubungan antara negara dan warga Negara sehingga saling menyesuaikan diri dan saling bekerjasama.Dr. A. Hamid S. Attamimi menegaskan– seperti yang dikutip Thaib-bahwa konstitusi atauUndang-undang Dasar merupakan suatuhal yang sangat penting sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Sejalan dengan pendapat tersebut, Bagir Manan mengatakan bahwa hakikat konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga Negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
 Sejalan dengan perlunya konstitusi sebagai instrumen untuk membatasi kekuasaan dalam suatu negara, Miriam Budiardjo mengatakan:
“Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi
 konstitusional,Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaanpemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifatsewenang-wenang.
Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebihterlindungi.”Dalam konteks pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan tersebut,Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusi dilihat dari fungsinya terbagi ke dalam 2(dua) bagian, yakni membagi kekuasaan dalam negara, dan membatasi kekuasaanpemerintah atau penguasa dalam negara. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bagimereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagaiorganisasi kekuasaan, maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga ataukumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagai di antara beberapalembaga kenegaraan, seperti antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Selain sebagai pembatas kekuasaan, konstitusi juga digunakan sebagai alat untukmenjamin hak-hak warga negara.Hak-hak tersebut mencakup hak-hak asasi,seperti hak untuk hidup, kesejahteraan hidup, dan hak kebebasan.Mengingat pentingnya konstitusi dalam suatu negara ini, Struycken dalambukunya “Het Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlander” menyatakanbahwa Undang-undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumenformal yang berisikan:

1. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau;
2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa;
3. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik untuk waktusekarang maupun untuk waktu yang akan datang;
4. Suatu keinginan, di mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsahendak dipimpin.

Keempat materi yang terdapat dalam konstitusi atau undang-undang tersebut,menunjukkan arti pentingnya suatu konstitusi yang menjadi barometer kehidupanbernegara dan berbangsa, serta memberikan arahan dan pedoman bagi generasipenerus bangsa dalam menjalankan suatu negara.Dan pada prinsipnya, semuaagenda penting kenegaraan serta prinsip-prinsip dalam menjalankan
kehidupanberbangsa dan bernegara, telah tercover dalam konstitusi.
Dari beberapa pakar yang menjelaskan mengenai urgensi konstitusi dalam sebuahnegara, maka secara umum dapat dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalamsuatu negara merupakan suatu keniscayaan, karena dengna adanya konstitusi akantercipta pembatasan kekuasaan melalui pembagian wewenang dan kekuasaandalam menjalankan negara. Selain itu, adanya konstitusi juga menjadi suatu halyang sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga negara, sehingga tidakterjadi penindasan dan perlakuan sewenang-wenang dari pemerintah.

1.2         Hakekat dan Tujuan Konstitusi

Konstitusi merupakan aturan-aturan dasar yangdibentukdalam mengatur hubungan antar negara dan warga negara.Konstitusijuga dapat dipahami sebagai bagian dari social contract (kontrak sosial) yangmemuat aturan main dalam berbangsa dan bernegara.lebih jelas, Sovernin Lohman menjelaskan bahwa dalam konstitusi harus memuatunsur-unsur sebagai berikut:

1. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial),
artinya bahwa konstitusi merupakan konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk
membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
2. Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga
negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat
pemerintahannya.
3. Konstitusi sebagai forma regimenis yaitu kerangka bangunan pemerintahan

Pada prinsipnya, adanya konstitusi memiliki tujuan untuk membatasi kewenangan
pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskanpelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Secara spesifik C.F Strong memberikanbatasan tentang tujuan konstitusi – sebagaimana dikutip Thaib – sebagai berikut: are to limit the arbitrary action of the government, to quarantee the right of thegoverned, and to define the operation of the sovereign power .Pendapat yang hampir sama dikemukakan oleh Loewenstein. Ia mengatakanbahwa konstitusi merupakan sarana dasar untuk mengawasi proses-proseskekuasaan.dibawah ini adalah hakikat dan tujuan konsitusi adalah sebagai berikut:

       Pada UUD 1945 hakikat konsitusi mengandung tiga hal pokok :

1.      jaminan hak-hak asasi manusia bagi seluruh warga Negara dan penduduk
2.      sestem ketatanegaraan yang mendasar.
3.      Kedudukan, tugas dan wewenang Negara

sedangkan menurut Mariam Budiardjo ( 1996) UUD hendaknya memuat ketentuan  sebagai berikut :

1.      Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara legislative, eksekutif, dan yudikatif
2.      Hak-hak asasi manusia
3.      Prosedur mengubah undang-undang
4.      Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
5.      Merupakan aturan hukum yang tertinggi yang mengikat semua  wargaNegara dan lembaga Negara tanpa terkecuali.

Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan
menjadi tiga tujuan, yaitu:

1. Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasanterhadap kekuasaan politik;
2. Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa itusendiri;
3. Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasadalam menjalankan kekuasaannya.

1.3         Supremasi Konstitusi

1.4         Sejarah Pengembangan/Amandemen UUD 1945

2. Berbagai konstitusi yg Pernah Berlaku di Indonesia
a. UUD 1945 ( 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 ) semua Negara perlu memiliki UUD/ konstitusi . Indonesia sebagai suatu Negara juga memiliki UUD yg kita sebut UUD 1945. Untuk lebih jelas mempelajari UUD 1945, akan diuraikan sebagai berikut :
1) Persiapan Pembentukan UUD 1945
2) Pengesahan UUD 1945
3) Sistematika UUD 1945
b. Konstitusi RIS 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
Pada tanggal 23 Agustus 1949-2 September 1949 , dikota denhaag (Belanda) diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) .
Dgn bentuk Negara federasi, RIS meliputi beberapa daerah Indonesia seperti dinyatakan dalam pasal 2 konstitusi RIS 1949
B. UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Republik Indonesia Serikat terdiri atas 16 negara bagian.
RIS yg berdiri sejak tanggal 27 Desember 1949 hanya berlaku kurang dari satu tahun. UUDS 1950 terdiri atas beberapa bagian –bagian ,yaitu sebagai berikut.
1. Mukadimah yg terdiri atas empat alinea ,terdapat rumusan pancasila sebagai dasar Negara.
2. Batang tubuh yg terdiri atas 6 Bab 147
C. UUD 1945 (5 Juli 1959-11 Maret 1966)
UUD 1950 adalah UUD sementara yg berlaku sampai konstituante dpt menyusun dan menetap kan UUD. Pada tahun 1955, pemilihan umum di laksanakan.
UUD 1945 setelah Amandemen (19 Oktober 1999-sekarang )
MPR RI telah melakukan perubahan UUD 1945 sebagai salah satu tuntutan reformasi.
UUD 1945 setelah di Amandemen.Jadi, konstitusi yang pernah berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950, UUD 1945 hasil Amandemen.


UNSUR-UNSUR YANG TERDAPAT DALAM KONSTITUSI


Undang-undang dasar atau konstitusi negara tidak hanya berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah, akan tetapi juga menggambarkan struktur pemerintahan suatu negara. Menurut Savornin Lohman ada 3 (tiga) unsur yang terdapat dalam konstitusi yaitu:
a.   Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), sehingga menurut pengertian ini, konstitusikonstitusi yang ada merupakan hasil atau konklusi dari persepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
b.   Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia, berarti perlindungan dan jaminan atas hak-hak manusia dan warga negara yang sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban baik warganya maupun alat-alat pemerintahannya.
c.   Konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu kerangka bangunan pemerintahan. (Lubis, 1982:48) Pendapat lain dikemukakan oleh Sri Sumantri, yang menyatakan bahwa materi muatan konstitusi dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:

a.   Pengaturan tentang perlindungan hak asasi manusia dan warga negara,
b.   Pengaturan tentang susunan ketatanegaraan suatu negara yang mendasar,
c.   Pembatasan dan pembagian tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar. (Chaidir, 2007:38).

Menurut CF. Strong, konstitusi memuat hal-hal sebagai berikut:
a.   Cara pengaturan berbagai jenis institusi;
b.   Jenis kekuasaan yang diberikan kepada institusi-institusi tersebut;
c.   Dengan cara bagaimana kekuasaan tersebut dilaksanakan. (Stong, 2008:16).
Dari beberapa pendapat sebagaimana di atas, dapat dekemukakan bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam konstitusi modern meliputi ketentuan tentang:
a.   Struktur organisasi negara dengan lembaga-lembaga negara di dalamnya;
b.   Tugas/wewenang masing-masing lembaga negara dan hubungan tatakerja antara satu lembaga dengan lembaga lainnya;
c.   Jaminan hak asasi manusia dan warga negara.


Peranan Konstitusi Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara


Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial,karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara.Dalam lintasan sejarah hingga awal abad ke-21 ini, hampir tidak ada negara yang tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi.Hal ini menunjukkan betapa urgenya konstitusi sebagai suatu perangkat negara.Konstitusi dan negara ibarat dua sisi mata uang yang satu  sama lain tidak terpisahkan.
Konstitusi  menjadi sesuatu yang urgen dalam tatanan kehidupan ketatanegaraan,karena konstitusi merupakan sekumpulan aturan yang mengatur organisasi negara,serta hubungan  antara negara dan warga negara sehingga saling menyesuaikan diri dan saling bekerjasama .Dr.A.Hamid S.Attamimi menegaskan –seperti yang dikutip Thaib – bahwa konstitusi atau Undang –Undang Dasar  merupakan suatu hal yang sangat penting sebagaipemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai  sebagai pegangan dalam  mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.Sejalan dengan perlunya konstitusi sebagai instrumen untuk membatasi kekuasaan dalam suatu  negara, Meriam Budiardjo mengatakan:
“Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional,Undang – undang dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenwng –wenang .Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi”.(Budiardjo,1978:96)
Dalam konteks pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan tersebut, Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusidilihat dari fungsinya terbagi dalam dua (2) bagian, yakni membagi kekuasaan  dalam  negara, dan membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara.Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan  memnganggap sebagai organisasi kekuasaan,maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang mendapatkan  bagaimana kekuasaan dibagi diantara beberapa lembaga kenegaraan,seperti antara lembaga legislatif,eksekutif dan yudikatif.
Selain sebagai pembatas kekuasaan ,konstitusi juga dugunakan sebagai alat untuk menjamin hak –hak warga negara.Hak –hak tersebut mencakup hak-hak asasi,seperti hak untuk hidup,kesejahteraan hidup hak kebebasan.
Dari beberapa pakar yang menjelaskan  mengenai urgensi konstitusi dalam  sebuah  negara,maka secara umum dapat dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaan,karena dengan adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melain pembagian wewenang dan kekuasaan dalam  menjalankan negara.Selain itu,adanya konstitusi juga menjadi suatu hal sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga negara,sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuan sewenang –wenang dari pemerintah.
Konstitusi adalah sarana dasar untuk mengawasi proses kekuasaan. Oleh karena itu Setiap konstitusi mempunyai beberapa peranan yaitu :
  1. untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik
  2. untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa,dan menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka, sehingga tidak terdapat kekuasaan yang semena – mena.
3.      untuk membatasi kesewenang-wenangan tindakan pemerintah untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
4.      Konstitusi bertujuan untuk mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan. Sehingga dimana ada organisasi negara dan kebutuhan menyusun suatu pemerintahan negara, maka akan diperlukan konstitusi.
5.      Konstitusi mempunyai posisi yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara karena konstitusi menjadi barometer(ukuran) bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, juga merupakan ide-ide dasar yang digariskan penguasa negara untuk mengemudikan suatu negara.
6.      Konstitusi menggambarkan struktur negara dan sistem kerja yang ada diantara lembaga-lembaga negara.Konstitusi menjelaskan kekuasaan dan kewajiban pemerintah sekaligus membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang dalam bertindak.
7.      Dari berbagai penjelasan tentang tujuan konstitusi diatas, dapat dikatakan bahwa tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara.Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.


Rabu, 15 Maret 2017

UNSUR-UNSUSR NEGARA, PEMERINTAH YANG BERDAULAT, SIFAT SIFAT NEGARA, TUJUAN NEGARA & FUNGSI NEGARA

A.   UNSUR-UNSUSR NEGARA

Unsur-unsur pembentuk (konstitutif) negara menurut konsep ilmu politik, yang harus dipenuhi meliputi :
a.    penduduk,
b.    daerah/wilayah, dan
c.    pemerintah yang berdaulat.
Ketiga unsur tersebut merupakan unsur pokok atau syarat mutlak, artinya ketiga syarat tersebut harus terpenuhi secara lengkap untuk adanya suatu negara. Pada dasarnya, apabila salah satu unsur tidak terpenuhi, maka negara itu tidak ada.
Sedangkan dalam pandangan  hukum internasional sebagaimana menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negaraPan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyaiunsur-unsur konstitutif :
a)      penduduk yang tetap, 
b)      wilayah tertentu, 
c)      pemerintah, dan
d)     kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain. 
Unsur kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain, sangat penting bagi negara yang akan mengadakan hubungan dengan negara lain, karena negara sebagai subjek yang penting dalam hukum internasional. Lebih – lebih dewasa ini kenyataan menunjukkan bahwa antara suatu negaradengan negara lain saling membutuhkan /ketergantungan (interdependensi) untuk kepentingan nasionalnya masing-masing maupun kepentingan bersama sebagai masyarakat internasional.

Uraian mengenai masing – masing unsur negara sebagai berikut :
1.      Wilayah
Setiap negara menduduki tempat tertentu di muka bumi dan mempunyai perbatasan tertentu. Wilayah suatu negara meliputi : udara, darat dan laut. Ketiga wilayah tersebut batas – batasnya ditentukan oleh perjanjian internasional.     Dalam daerah perbatasan ini seringkali menimbulkan gangguan bahkan ancaman bagi keutuhan wilayah negara, sehingga diperlukan lembaga pertahanan negara dan lembaga terkait lainnya untuk mengadakan kerjasama bilateral dan multilateral.

Luas wilayah suatu negara ada yang besar dan kecil. Negara yang wilayahnya kecil misalnya : Swiss, Monako, Singapore. Negara Indonesia tercinta termasuk negara yang memiliki wilayah yang luas /besar. Wilayah Indonesia merupakan nusantara. Indonesia merupakan pelopor gagasan Wawasan Nusantara. Dalam Wawasan Nusantara dinyatakan bahwa semua perairan antara pulau-pulau beserta selat dan muara sungai dianggap perairan pedalaman, dimana kedaulatan Indonesia berlaku sepenuhnya.

Wilayah merupakan landasan materiil atau landasan fisiknya negara. Sekelompok manusia dengan pemerintahan tidak dapat menimbulkannegara apabila kelompok itu tidak menetap pada suatu wilayah tertentu. Wilayah merupakan tempat rakyat menetap  dan tempat pemerintah menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam wilayah itulah dibangun berbagai organisasi dan lembaga untuk memudahkan pemerintah menyelenggarakan pemerintahan sebagai upaya untuk mempertahankan kedaulatan dan meneruskan kehidupan negara, serta memakmurkan rakyat. Bagi rakyat, wilayah merupakan tempat melakukan berbagai kegiatan untuk memenuhi kebutuhannya sebagai makhluk pribadi, makhluk sosial, makhluk Tuhan, dan sebagai warga  negara.

Wilayah NKRI bercirikan Nusantara. Dalam pasal 25-A UUD 1945 disebutkan : “NKRI adalah sebuah negara kepulauan berciri Nusantara dengan wilayah yang batas – batas dan hak-haknya ditetapkan dengan UU”. Diantaranya UU No. 4/1960 tentang Titik Dasar dan Garis Pangkal NegaraKesatuan

Kondisi wilayah NKRI sebagai negara kepulauan dan berbatasan dengannegara lain, sering terjadi serangan bajak laut dan rawan konflik perbatasan. Oleh karena itu untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan teritorial dan keutuhan wilayah negara, diperlukan alat atau lembaga pertahanan dan keamanan negara dengan didukung oleh peran aktif dan loyalitas setiap warga negara.


2.      Penduduk
      Setiap negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan negaramenjangkau semua penduduk di dalam wilayahnya. Penduduk suatu negaradimaksudkan semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayahnegara. Penduduk terdiri atas warga negara dan warga negara asing. Penduduk Indonesia meliputi WNI (Warga Negara Indonesia) dan WNA (Warga Negara Asing). Warga negara adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu. Dengan kata lain warga negara adalah mereka yang dinyatakan sebagai warga oleh suatunegara tertentu berdasarkan peraturan perundang – undangan negaratersebut. Misalnya, menurut perundang – perundangan mengenai hal kewarganegaraan dikenal asas ius sanguinis dan ius soli. Ius sanguinis adalah suatu asas di mana seorang menjadi warga negara berdasarkan keturunan. Jadi seorang itu menjadi WNI karena dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia. Sedangkan ius soli adalah suatu asas dimana seorang menjadi warga negara berdasarkan tempat kelahiran. Jadi seorang itu menjadi WNI bila ia dilahirkan di wilayah Indonesia.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi6OdxHMCZKv_-FpfItrt_syOzuWb-Pp70SlOk2o3XKhC4fEYhH6z4HSJ_7jyviHs0VmUONXHYW2qU4TCSNux0ULfGtr_xyql8MKuX463PqTohtJYq2j8zkGf3ah7NtQ66l-R-vUWB_0Xs/s400/Pendiduk.png


Bagaimana dengan jumlah penduduk ? Tidak ada batasan yang tegas tentang berapa jumlah penduduk sebagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk terbentuknya suatu negara. Meskipun demikian jumlah penduduk yang besar yang  berkualitas sangat penting sebagai sumber kekuatan dalam membangun suatu negara. Untuk itu registrasi penduduk maupun sensus penduduk secara akurat sangat penting bagi perencanaan pembangunan. Sebab penduduk merupakan obyek yang direncanakan terkait dengan semua sektor kebutuhan hidup. Sektor kebutuhan hidup yang perlu direncanakan misalnya: beras, air minum, lisitrik , pendidikan, kesehatan, dan perumahan. Oleh karena itu, setiap warga negara perlu secara aktif  melaporkan ketika terjadi peristiwa kelahiran, kematian, perpindahan, dan perkawinan. Begitu pula  setiap warga negara diharapkan memberikan informasi yang benar ketika dilakuakn sensus penduduk.

Dalam kehidupan sehari – sehari seorang warga negara melakukan aktifitasnya tidak terbatas di dalam negeri, tetapi juga dapat melakukan aktivitas di luar negeri. Aktifitas di luar negeri bagi seorang warga negaradimungkinkan karena adanya kerjasama antar negara. Aktifitas itu misalnya tugas belajar, berdagang, sebagai wisatawan, bekerja di perwakilan diplomatik dan aktivitas lainnya.

Istilah lain yang erat kaitannya dengan penduduk adalah rakyat. Rakyat diartikan sebagai sekumpulan orang yang hidup di suatu tempat. Erat kaitannya dengan pengertian rakyat adalah : ras (rumpun), suku, bangsa (natie). Ras adalah kumpulan orang yang mempunyai ciri – ciri jasmaniah yang sama (warna kulit, rambut, bentuk muka, bentuk badan). Misalnya : ras atau rumpun Melayu. Suku (etnis) yaitu orang berkesamaan dalam kebudayaan. Sedangkan bangsa adalah rakyat yang sudah berkesadaran membentuk negara. Kemudian juga sering dijumpai istilah masyarakat. Masyarakat adalah mereka yang bersama – sama menjadi anggota suatunegara, yang harus dibina dan dilayani oleh administrasi pemerintah setempat.

Dalam kaitannya dengan bangsa, Rousseau membagi pengertian bangsa :
1)      Citoyen yaitu golongan atau bangsa yang berstatus aktif.
2)      Suyet yaitu bangsa yang tunduk pada kekuasaan di atasnya atau bangsa yang berstatus pasif.

Sedangkan Jellinek mengemukakan empat macam status bangsa yaitu:
1)      Status positif
Status positif memberikan hak kepada seorang warga negara untuk menuntut tindakan positif dari negara mengenai perlindungan atas jiwa, raga, hak milik, kemerdekaan, dan sebagainya. Untuk itu maka negaramembentuk badan pengadilan, kepolisian,  kejaksaan, badan sosial dan sebagainya yang akan melaksanakan kepentingan warga negara yang berkaitan dengan masalah pelanggaran – pelanggaran maupun dalam pemenuhan hak mendapat kemakmuran.
2)      Status negatif
Status negatif seorang warga negara yang akan dijamin bahwa negaratidak campur tangan terhadap hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya tindakan yang sewenang-wenang dari negara. Dalam keadaan tertentu yaitu demi kepentingan umum negara dapat  campur tangan terhadap hak pribadi warga negara, tetapi tidak boleh merugikan kepentingan warga negara. Contohnya, dalam hal negara hendak membuat jalan umum yang harus melalui milik perseorangan, maka negara dapat campur tangan akan tetapi sebagai imbangannya diberikan ganti rugi yang layak.
3)      Status aktif
Status aktif  memberi hak kepada setiap warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan. Dalam mewujudkan hak itu setiap warga negaramempunyai hak untuk memilih dan dipilih, misalnya  sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden , Wakil Presiden, Kepala Daerah, Wali Kota, dan Kepala Desa.
4)      Status pasif
Status pasif merupakan kewajiban bagi setiap warga negara untuk taat dan tunduk kepada segala perintah negaranya. Misalnya, apabila dalam keadaan perang maka semua warga negara yang telah memenuhi syarat – syarat tertentu wajib membela negaranya.

Berbagai status ( positif, negatif, aktif dan pasif) yang ada pada setiap warganegara di atas apabila dilaksanakan secara seimbang sangat bermanfaat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Manfaat itu, misalnya  potensi warga negara dapat berkembang secara optimal. Begitu pula warga negara  merasa merdeka dan nyaman dan sejahtera dalam kehidupannya. Sebab disamping hak-hak sebagai warga negara   terpenuhi yang diimbangi dengan pemenuhan  kewajibannya terhadap negaranya.  Negara yang dicita-citakan sebagai negara demokrasi berdasarkan hukum yang dicintai warga negaranya juga akan semakin mudah untuk diwujudkan.  Sebab seperti dinyatakan filsuf Perancis Ernest Renan : “ Pemersatu bangsa bukanlah kesamaan bahasa atau kesamaan suku bangsa, akan tetapi tercapainya hasil gemilang di masa lampau dan keinginan untuk mencapainya lagi di masa depan”.

3.      Pemerintah
Setiap negara mempunyai organisasi yang berwewenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan – keputusan yang mengikat baik bagi rakyat/penduduk maupun bagi pemerintah itu sendiri. Organisasi yang dimaksud adalah pemerintahan. Sedangkan keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk antara lain berbentuk undang – undang dan peraturan – peraturan lain.

Sekalipun ada rakyat yang potensial dan wilayah yang luas dan subur, tak mungkin akan bisa dimanfaatkan  secara tertib dan terkendali dengan baik  apabila tidak ada pemerintah yang berdaulat. Pemerintah harus mempunyai kedaulatan atau kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, dan menertibkan, serta melancarkan pemerintahannegara. Pemerintah yang berdaulat berarti ke dalam pemerintah itu ditaati oleh rakyatnya, dan dapat melaksanakan ketertiban hukum dalam negara, sehingga kesejahteraan rakyat terjamin.  Sedangkan keluar, pemerintahnegara itu mampu memepertahankan kemerdekaannya terhadap seranggan pihak lain. Disinilah pentingnya fungsi pertahanan negara dan pembelaan terhadap  negara dari segenap warga negara untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman.

Dengan demikian tampak bahwa pemerintah-lah yang menjalankan fungsi -fungsi negara. Juga tampak bahwa kekuasaan pemerintah dapat dibagi atas kekuasaanlegislatif, eksekutif dan yudikatif. Begitupula dalam kenyataan pemerintahan merupakan suatu sistem. Maksudnya pemerintahan merupakan kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian yang kait mengkait satu sama lain. Pemerintahan Indonesia adalah suatu contoh sistem pemerintahan dan anak cabangnya adalah sistem pemerintahan daerah, kemudian seterusnya sistem pemerintahan desa/kelurahan.

4.      Pengakuan Dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain, dalam konsep ilmu politik, tidak menjadi unsurpembentuk berdirinya suatu negara, tetapi merupakan syarat deklaratif, artinya hanya bersifat menerangkan tentang adanya suatau negara. Namun demikian, dalam era global sekarang ini unsur pengakuan sangat strategis dalam upaya mengadakan hubungan dengan negara lain.  Menurut Starke, tindakan pemberian pengakuan dapat dilakukan dengan :
a)      secara tegas (express), yaitu pemberian pengakuan yang dinyatakan secara resmi berupa nota diplomatik, pesan pribadi kepala negara atau mentri luar negeri, pernyataan parlemennya atau dengan traktat.
b)      Secara tidak tegas (implied), yaitu pengakuan yang dapat dilihat dari adanya hubungan tertentu antara negara yang mengakui dengannegara baru atau pemerintahan baru.

Pengakuan dari negara lain terdiri atas dua macam, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de facto berarti bahwa menurutnegara yang mengakui suatu negara atau pemerintah yang diakui telah memenuhi syarat berdasarkan kenyataan. Dengan kata lain, pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan (fakta), bahwa di atas wilayah itu telah berdiri suatu negara. Adapun pengakuan de jure berarti bahwa menurut  negara yang mengakui, negara atau pemerintah yang diakui secara formal telah memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum internasional untuk dapat berpartisispasi secara efektif dalam masyarakat internasional. Dengan kata lain, pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan hukum (internasional).

Pengakuan de fakto seringkali merupakan awal dari pengakuan de jure. Sebagai contoh : negara Inggris mengakui pemerintah Soviet secara de facto sejak tanggal 16 Maret 1921, tapi baru tanggal 1 Februari 1924 memberikan pengakuan de jure. Contoh lain : Pada tahun 1936 Inggris mengakui  secara de facto penaklukan Italia atas wilayah Abysinia; dan tahun 1938 secara de Jure diakui kedaulatan Italia atas wilayah tersebut.

Perbedaan pengakuan de facto dan de jure antara lain adalah :
a.       Hanya negara atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas harta yang berada dalam wilayah negara yang mengakui.
b.      Wakil-wakil dari negara yang diakui secara de facto,secara hukum tidak berhak atas kekebalan-kekebalan  dan hak-hak istimewa diplomatilk penuh.
c.       Pengakuan de facto karena sifatnya sementara, pada prinsipnya dapat ditarik kembali.
d.      Apabila suatu negara berdaulat yang diakui secara de Jure, memberikan kemerdekaan pada suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka tersebut harus diakui secara de Jure

B.   PEMERINTAH YANG BERDAULAT

Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.
berbagaireviews.com

Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintahan yang punya kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati, baik oleh seluruh rakyat negara itu maupun oleh negara lain. Kata daulat berasal dari kata daulah (Arab), sovereignity (Inggris), souvereinteit (Perancis), supremus (Latin), dan sovranita (Italia), yang artinya kekuasaan tertinggi. Kekuasaan yang dimiliki pemerintah mempunyai kekuatan yang berlaku ke dalam (interne-souvereinteit) dan ke luar (externe - souvereinteit).


Beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh ahli kenegaraan antara lain:
·         Teori kedaulatan Tuhan, bahwa kedaulatan atau kekuasaan atas suatu negara berada di tangan Tuhan. Raja atau penguasa memperolehkekuasaan tertinggi dari Tuhan. Tokohnya adalah Thomas Aquinas, Marsilius ,F.J. Stahl, dan Agustinus.
·         Teori kedaulatan raja, bahwa kedaulatan berada ditangan raja dan keturunannya. Kekuasaan raja dimaknai sebagai perintah dari Tuhan. Raja dianggap sebagai keturunan atau wakil Tuhan. Tokohnya adalah Hegel, Jean Bodin, dan N. Machiavelli.
·         Teori kedaulatan hukum, kekuasaan negara bersumber pada hukum, sedangkan hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hokum. Tokohnya adalah Immanuel Kant, Krabbe, dan Kranenburg.
·         Teori kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara karena negara dianggap sebagai sumber kedaulatan yang memiliki kekuasaan tidak terbatas. Kekuasaan dimiliki negara bersamaan dengan berdirinya negara tersebut. Tokohnya adalah Paul Laband dan George Jelineck.
·         Teori kedaulatan rakyat, negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberi sebagian haknya kepada penguasa untuk kepentingan negara. Penguasa dipilih atas dasar kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk di dalam pemerintahan. Tokohnya adalah Solon, John Locke, Montesquieu, dan J.J. Rousseau.
Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh terhadap suatu wilayah dan rakyatnya baik keluar ataupun kedalam.
·         Kedaulatan ke dalam (intern) adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya.
·         Kedaulatan ke luar (ekstern) adalah kekuasaan negara untuk mengadakan hubungan dengan negaranegara lain dan mempertahankan diri dari serangan-serangan negara lain. 

Pemerintah yang berdaulat dibagi menjadi 2 macam yaitu:
·         Pemerintah dalam arti sempit yaitu kepala Negara (raja/ presiden) atau lembaga eksekutif.
·         Pemerintah dalam arti luas, maksudnya yaitu gabungan dari alat-alat kelengkapan Negara baik lembaga legislative, eksekutif ataupun yudikatif.
Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut.
1.      Permanen, artinya, kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap ada (berdiri) sekalipun mungkin negara itu mengalami perubahan organisasinya.
2.      Asli, artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, tetapi asli dari negara itu sendiri.
3.      Bulat/tidak terbagi-bagi, artinya, kedaulatan itu merupakan satusatunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya ada satu kedaulatan
4.      Tidak terbatas/absolut, artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun sebab apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang.

C.   SIFAT SIFAT NEGARA
Suatu negara supaya dapat menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayahnya, kehormatan serta kelangsungan hidupnya, negara memiliki beberapa sifat-sifat khusus. Jumlah dari sifat-sifat negara ada tiga (3) yaitu :

Sifat sifat Negara
Sifat sifat Negara

1. Memaksa
Sifat negara yang pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan. Warga negara yang melanggar atau membangkan dan tidak patuh pada aturan akan dikenakan sanksi yang tegas.

2. Monopoli
Sifat negara yang kedua adalah monopoli. Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.

3. Menyeluruh/mencakup semua
Sifat negara yang terkahir atau yang ketiga ini berarti bahwa setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi. Sifat ini juga disebut dengan sifat totalitas, sebagai contoh adalah semua warga negara harus membayar pajak, semua warga negara wajib untuk melakukan upaya bela negara dsb.

Setidaknya suatu negara memiliki 3 sifat khusus yang telah kami jelaskan secara singkat. Sifat-sifat negara tersebut adalah memaksa, monopoli, dan menyeluruh/mencakup semua.  Baca : Bentuk-bentuk negara



D.   TUJUAN NEGARA

Manusia perlu bernegara untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, negara merupakan suatu organisasi kekuasaan dari manusia-manusia (masyarakat) dan alat untuk mencapai tujuan. Negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut. 
a. Memperluas kekuasaan semata. 
b. Menyelenggarakan ketertiban umum.
c. Mencapai kesejahteraan umum.
Beberapa pandangan mengenai tujuan negara antara lain sebagai berikut. 
a)      Plato mengemukakan bahwa negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial. 
b)      Machiavelli dan Shang Yang mengemukakan bahwa negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata sehingga disebut negara kekuasaan. Menurut ajaran ini orang mendirikan negara untuk menjadikan negara besar dan jaya. Untuk mencapai hal tersebut, maka rakyat harus rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara. Rakyat menjadi alat belaka, dikorbankan untuk perluasan kekuasaan itu. Negara demikian, merupakan negara diktator-militer. Shang Yang pernah berkata: "Jika orang menghendaki suatu negara yang kuat dan berkuasa, maka rakyat harus dilemahkan dan dimiskinkan, tetapi sebaliknya jika orang menghendaki rakyat menjadi kuat dan kaya maka negara itu akan menjadi lemah". 
c)      Negara menurut ajaran teokrasi bertujuan untuk mencapai kehidupan aman dan tenteram harus dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya. Tokoh pemikirnya adalah Thomas Aquinas dan Agustinus. 
d)     Ajaran negara hukum bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman kepada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat kepada hukum. Hanya hukumlah yang berkuasa dalam negara itu. Rakyat dilarang main hakim sendiri atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya, rakyat berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara itu. 
e)      Negara menurut teori negara kesejahteraan bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini negara dipandang sebagai alat belaka yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara itu. 
f)       Negara yang berhaluan Marxisme-Leninisme bertujuan untuk membangun masyarakat komunis. Tafsiran itu mempengaruhi fungsi-fungsi negara di bidang kesejahteraan dan keadilan. Negara dianggap sebagai alat untuk mencapai komunisme dalam arti bahwa segala alat kekuasaannya harus dikerahkan untuk mencapai tujuan itu. 

E.     FUNGSI NEGARA

Pada dasarnya setiap negara, terlepas dari ideologi yang dianut, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut.
a)      Melaksanakan ketertiban umum (law and order) dalam mencapai tujuan bersama dan mencegah konflik dalam masyarakat (negara bertindak sebagai stabilisator). 
b)      Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang ada pada saat ini fungsinya dianggap sangat penting, terutama bagi negara-negara baru.
c)      Melaksanakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. d. Menegakkan keadilan yang dilaksanakan oleh badan-badan pengadilan.